Artikel ini saya tulis demi memenuhi permintaan Syarifah Fatima S. Alaidarous yang sangat saya hormati dan cintai karena dia adalah cucu
Rosululloh SAW. Sebenarnya permintaannya sudah lama. Namun karena saya sibuk
mengajar di pondok dan manulis maka saya beru sempat menulis artikel seputar
masalah haid ini. Kepada Syarifah Fatima
S. Alaidarous saya mohon maaf atas keterlambatan saya dalam menulis
artikel ini. Harap maklum karena saya harus membagi waktu agar seluruh kegiatan
saya dapat dilaksanakan.
Pembahasan haid
dalam artikel ini sengaja saya ringkas, hanya seputar masalah usia minimal
wanita yang haid dan waktu haid . Sebelum membahas masalah itu ada baiknya kita
ketahui pengertian haid terlebih dahulu. Haid secara bahasa adalah mengalir.
Sementara pengertian haid menurut syari’at adalah darah yang keluar dari
kemaluan wanita dalam keadaan sehat yang bukan disebabkan melahirkan.
1. Usia Minimal
Haid
Usia minimal
wanita yang haid adalah kurang lebih 9 tahun. Jika ada wanita melihat darah
keluar dari kemaluannya ketika usianya kurang dari 9 tahun maka kita princi
menjadi dua sebagai berikut:
a. Jika
kekurangannya lebih dari waktu haid dan
suci (30 hari-red) maka darah yang keluar itu bukan haid.
b. Jika
kekurangannya kurang dari waktu haid dan
suci (Kurang dari 30 hari) maka darah itu disebut haid. (Bajuri Juz 1 hlm. 163
cet. Darul Fikr)
2. Waktu Haid
Waktu atau masa
haid dibagi menjadi 3. Waktu minimal, waktu maksimal dan waktu umum.
a. Waktu
Minimal.
Waktu minimal haid adalah satu hari satu malam atau lebih jelasnya
24 jam. Seorang wanita yang usianya telah mencapai 9 tahun ketika melihat darah
keluar dari kemaluannya secara
terus-menerus selama 24 jam berarti ia telah haid.
b. Waktu
Maksimal.
Waktu maksimal haid adalah 15 hari. Seorang wanita melihat darah
keluar dari kemaluannya secara tidak terus menerus. Misalnya pada tanggal 1
januari pukul 8 pagi ia melihat darah keluar. 2 jam kemudian darah itu
berhenti. Kejadian serupa terjadi lagi hingga tanggal 15. Maka kita hitung
jumlah waktu keluarnya haid pada tiap harinya. 2x15=30. Jadi jumlah waktu
keluarnya haid adalah 30 jam dalam 15 hari. Maka darah itu disebut darah haid.
c. Waktu
Umum
Pada
umumnya waktu haid yang dialami oleh wanita adalah 6 atau 7 hari. Jika waktu
keluarnya darah di hitung, maka selama 6 atau 7 hari itu darah yang keluar
membutuhkan waktu 24 jam atau lebih meskipun tidak secara terus menerus.
Misalnya hari pertama darah keluar selama 4 jam. Demikian juga hari-hari
berikutnya. Maka jumlah waktu keluarnya darah dalam 6 hari adalah 24 jam dan
dalam 7 hari 28 jam.
Dari penjelasan
di atas dapat disimpulkan bahwa darah yang keluar dari kemaluan wanita dapat
disebut darah haid adalah jika wanita tersebut telah berusia 9 tahun kemudian
keluarnya darah selama 24 jam atau lebih dalam jangka maksimal 15 hari, baik
keluarnya secara berturut-turut ataupun tidak. Jika usia wanita itu kurang dari
9 tahun maka darah tersebut bukan darah haid.
Jika ada darah
yang keluar dari kemaluan wanita yang usianya telah mencapai 9 tahun namun
keluarnya darah kurang dari 24 jam dalam jangka 15 hari atau keluarnya telah
mencapai 24 jam namun dalam jangka lebih dari 15 hari maka darah itu disebut
darah istihadhoh (darah rusak). Darah istihadhoh adalah darah yang keluar dari
kemaluan wanita tidak pada masa haid dan nifas. Pembahasan darah istihadhoh di
bagi menjadi tujuh sebagaimana yang akan saya jelaskan pada artikel yang akan
datang, Insya Alloh.
0 comments:
Post a Comment
Silahkan bertanya di kolom komentar di bawah ini