UST saya mau nanya yang lainnya, Ada seorang
laki-laki meninggal dunia meninggalkan istri, ibu, saudara laki-laki dan anak
lai-laki. Apakah mereka yang ditinggal mendapatkan warisan semua?
Jawab:
Semuanya
mendapatkan warisan kecuali saudara laki-laki mayyit. Sebab ia termahjub
(terhalang) oleh far’ul warits yaitu anak laki-laki (ibin).
Adapun
bagian istri, ibu dan anak laki-laki adalah sebagai berikut:
a. Istri
mayyit mendapatkan 1/8 sebab ada walad yaitu anak laki-laki.
b. Ibu
mayyit mendapat 1/6 sebab ada far’ul warits yaitu anak laki-laki.
c. Anak
laki-laki mendapatkan ‘ashobah binafsih.
Refrensi: Takmilatu Zubdatil Hadits karya Al-Habib Muhammad Bin Salim Bin
Hafiz Bin Abdulloh Bin Syek Abu Bakar.
0 comments:
Post a Comment
Silahkan bertanya di kolom komentar di bawah ini