Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

Wednesday, May 15, 2013

Dalil Tahlilan

Kesalahan mendasar bagi orang wahabi dan yang sejenisnya, yang hobi membid’ahkan tahlilan adalah pada kenyataannya mereka sendiri tidak tahu menahu tentang apa itu tahlilan dan apa saja yang dibaca saat tahlilan. Mereka secara diam-diam berhayal dan membuat suatu tebakan bahwa tahlilan adalah merupakan perayaan kematian dengan mendatangi rumah kematian untuk menyantap makanan dan minuman. Inilah alasan mereka membid’ahkan tahlilan.

Sebagian yang lain ada yang telah mengetahui apa itu tahlilan dan apa saja yang dibaca saat tahlilan.  Mereka mengakui bahwa bacaan yang dibaca saat tahlilan tidaklah bid’ah. Mereka tidaklah membid’ahkan membaca surat al-ikhlash, al-falaq, an-nas, fatihah, awal surat al-baqoroh, ayat kursi, istighfar, sholawat, tasbih dan kalimat toyyibah (Laa Ilaha Illalloh).

Mereka secara diam-diam melakukan analisa secara parsial (Juziyah) kemudian menjadikan hasil analisa tersebut untuk menghukumi tahlilan secara universal (Kuliyah). Di suatu daerah, mereka melihat bahwa orang yang mengamalkan tahlilan menghususkan waktunya pada hari ke 3, 7, 40, 100 setelah kematian kemudian mereka menebak bahwa ini merupakan penghususan waktu pelaksanaan tahlilan. Penghususan waktu pelaksanaan inilah yang mereka jadikan sebagai alasan untuk membid’ahkan tahlilan.

Sebagian yang lain ada yang telah mengetahui bahwa waktu pelaksanaan tahlilan tidak dihususkan. Hal ini telah mereka buktikan bahwa pelaksanaannya tidak hanya pada hari ke 3, 7, 40, 100 setelah kematian. Di daerah lain tahlilan juga dilaksanakan pada selain hari-hari tersebut. Namun mereka melihat bahwa pahala bacaan tahlilan dikirimkan untuk orang-orang yang telah mati. Menurut mereka, pengiriman pahala semacam ini tidak ada dalilnya dan tidak bermanfaat. Oleh karena itu mereka membid’ahkan tahlilan.

Jika anda berdialog dengan orang wahabi dan yang sejenisnya, maka alasan mereka membid’ahkan tahlilan tidak akan lepas dari tiga alasan tersebut. Pertama-tama, mereka akan mengatakan bahwa tahlilan adalah bid’ah secara mutlak sebab tidak ada dalilnya. Jika anda menemui orang yang seperti itu, maka yang perlu anda lakukan adalah menunjukan teks bacaan yang dibaca saat tahlilan. Kemudian, tanyakan kepada mereka, dari teks tersebut, bacaan mana yang bid’ah?

Jika hal itu anda lakukan, maka wahabi akan mengelak dan mengatakan bahwa yang mereka bid’ahkan bukan bacaannya, melainkan penghususan waktunya. Dalam hayalan wahabi, waku pelaksanaan tahlilan itu dihususkan hanya pada hari ke 3, 7, 40, 100 setelah kematian. Bagi mereka penghususan waktu pelaksanaan suatu ibadah harus dari syari’at.

Jika anda menemui wahabi yang seperti ini, maka yang harus anda lakukan adalah menunjukan waktu pelaksanaan tahlilan disetiap daerah untuk membuktikan bahwa waktu pelaksanaan tahlilan tidak dihususkan pada hari ke 3, 7, 40, 100 setelah kematian.

Jika anda melakukan hal itu, maka wahabi akan mengelak lagi dan mengatakan bahwa yang mereka bid’ahkan adalah pengiriman pahala bacaan kepada orang mati. Mereka akan mengajukan berbagai dalil bahwa hal itu tidak bermanfaat.

Jika anda bertemu dengan wahabi semacam ini, maka yang perlu anda lakukan adalah menjelaskan bahwa tahlilan bukan mengirim pahala kepada orang yang telah mati. Yang namanya tahlilan adalah sebuah kegiatan dengan membaca surat al-ikhlash, al-falaq, an-nas, fatihah, awal surat al-baqoroh, ayat kursi, istighfar, sholawat, tasbih dan kalimat toyyibah (Laa Ilaha Illalloh).

Namun karena ada dalil yang menunjukan bahwa amal orang yang hidup dapat memberi manfaat bagi orang yang telah mati, maka pahala tahlilan kita kirimkan kepada mereka. Dalil-dalil itu diambil dari ayat qur’an, hadits, dan pendapat-pendapat ulama, sebagai berikut:


1. Dalil Dari Al-Qur’an.

وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ  [الحشر/10]

"Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdo'a, "Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan orang-orang yang wafat mendahului kami  dengan membawa iman. Dan janganlah Engkau memberikan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.“ (QS. Al-Hasyr: 10)

2. Dalil Dari Hadits.

عَنْ عاَ ئِشَةَ أَنَّ رَجُلاً أَ تَى النَّبِيَّ صَلَّى الله عليه وسلِّم فَقَالَ , يَا رَسُولَ الله إِنَّ اُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُـهَا وَلَمْ تُوصِ وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ اَفَلَهَا اَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ (رواه مسلم, 1672 )

"Dari 'Aisyah-radhiyallahu 'anha, "Seorang laki-laki berkata kepada Nabi SAW, "Ibu saya meninggal dunia secara mendadak dan tidak sempat berwasiat. Saya menduga jika ia dapat berwasiat, tentu ia akan berwasiat untuk bersedekah. Apakah ia akan mendapat pahala jika saya bersedekah atas namanya? "Nabi SAW menjawab, "Ya"." (HR. Muslim, [1672])

Biasanya orang wahabi akan mengatakan bahwa dua dalil di atas bertentangan dengan Surat AN-Najm; 39 yang menyatakan bahwa manusia tidak akan memperoleh selain apa yang telah diusahakan. Jadi pahala tahlil tidak bermanfaat bagi mayyit.

Ucapan wahabi tersebut telah dibantah oleh Dr. Muhammad Bakar Ismail dengan menukil penjelasan Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah (Panutan Wahabi), sebagai berikut:
وَلَا يَتَنَافَى هَذَا مَعَ قَوْلِهِ تَعَالَى فِي سُوْرَةِ النَّجْمِ: ﴿وَأَنْ لَيْسَ لِلْاِنْسَانِ اِلَّا مَا سَعَى﴾. فَاِنَّ هَذَا التَّطَوُّعَ يُعَدُّ مِنْ قَبِيْلِ سَعْيِهِ, فَلَوْلَا اَنَّهُ كَانَ بَارًا بِـهِمْ فِي حَيَاتِهِ مَا تَرَحَّـمُوا عَلَيْهِ وَلاَ تَطَوَّعُوا مِنْ أَجْلِهِ فَهُوَ فِي الْـحَقِيْقَة ثَـمْرَةٌ مِنِ ثِـمَارِ بِرّهِ وَاِحْسَانِهِ

Artinya: “Dalil-dalil tersebut tidak bertentangan dengan ayat yang artinya: Bahwa seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya” (QS. Al-Najm, 39)

“Sesungguhnya hadiah pahala yang dikirimkan kepada ahli kubur dimaksud merupakan bagian dari usahanya sendiri karena seandainya jika ia tidak berbuat baik ketika masih hidup, tentu tidak akan ada orang yang mengasihi dan menghadiahkan pahala untuknya.

Karena itu, sejatinya apa yang dilakukan orang lain untuk orang yang telah meninggal dunia tersebut merupakan buah dari perbuatan baik yang dilakukan si mayit semasa hidupnya.” (al-Fiqh al-Wadlih, juz 1, hal. 449).

3. Pendapat Ulama.

a. Pendapat Al-Qurthubi.

قَالَ الْإِمَامُ الْقُرْطُبِيُّ رَحِمَهُ اللهُ, وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى وُصُوْلِ ثَوَابِ الصَّدَقَةِ لِلأَمْوَاتِ فَكَذَلِكَ الْقَوْلُ فِي قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَالدُّعَاءِ وَالْإِسْتِغْفَارِ إِذْ كُلٌّ صَدَقَةٌ بِدَلِيْلِ قَوْلِهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ كُلُّ مَعْرُوْفٍ صَدَقَةٌ (رَوَاهُ الْبُخَارِي وَالْمُسْلِم) فَلَمْ يُخَصَّ الصَّدَقَةُ بِالْمَالِ (مختصر تذكرة القرطبي: 25)

Imam Al-Qurthubi berkata, Para Ulama telah sepakat mengenai sampainya pahala sedekah kepada orang yang telah meninggal dunia. Begitu juga mengenai bacaan al-qur’an, doa dan istighfar, karena semua itu adalah sedekah. Sebagaimana sabda Rasulullah “setiap kebaikan adalah sedekah”(HR. Bukhari dan Muslim) Nabi r tidak mengkhususkan sedekah itu hanya berupa harta benda saja (namun juga bisa berupa bacaan al-quran, doa, dan istighfar dan lain sebagainya). (Mukhtashar Tadzkirah Al-Qurthubi, 25)

b. Ibn Qoyyim.

فَأَفْضَلُ مَايُهْدَى إِلَى اْلمَيِّتِ الْعِتْقُ وَالصَّدَقَةُ وَالَإِسْتِغْفَارُلَهُ وَالدُّعَاءُ لَهُ وَاْلحَجُّ عَنْهُ وَأَمَّا قِرَاءَةُ الْقُرْاَنِ وَإِهْدَاءُ هَا لَهُ تَطَوُّعًا بِغَيْرِ أُجْرَةٍ فَهَذَا يَصِلُ إِلَيْهِ كَمَا يَصِلُ ثَوَابُ الصَّوْمِ وَالْـحَجِّ (اَلْرُوْحُ: 142)

“Sebaik-baiknya amal yang dihadiahkan kepada mayit adalah memerdekakan budak, sedekah, istigfar, do’a, dan haji. Adapun pahala membaca Al-Qur’an secara suka rela (tanpa mengambil upah) yang dihadiahkan kepada mayit, juga sampai padanya. Sebagaimana pahala puasa dan haji” (Al-Ruh, 142)

c. Ibn Taimiyyah.

وَسُئِلَ: عَمَّنْ "هَلَّلَ سَبْعِيْنَ أَلْفَ مَرَّةٍ وَأَهْدَاهُ لِلْمَيِّتِ يَكُوْنُ بَرَاءَةً لِلْمَيِّتِ مِنَ النَّارِ" حَدِيْثٌ صَحِيْحٌ؟ أَمْ لاَ؟ وَاِذَا هَلَّلَ الْانْسَانُ وَاَهْدَاهُ إِلَى الْمَيِّتِ يَصِلُ إِلَيْهِ ثَوَابُهُ اَمْ لَا؟ فَأَجَابَ: إِذَا هَلَّلَ الْاِنْسَانُ هَكَذَا: سَبْعُوْنَ اَلْفًا اَوْ اَقَلَّ اَوْ اَكْثَرَ. وَاُهْدِيَتْ اِلَيْهِ نَفَعَهُ اللهُ بِذَلِكَ وَلَيْسَ هَذَا حَدِيْثًا صَحِيْحًا وَلَا ضَعِيْفًا. وَاللهُ أَعْلَمُ. (مجموع فتاوى ابن تيمية, 24/323).

“Syaikh Ibn Taimiyyah ditanya, tentang orang yang membaca tahlil 70.000 kali dan dihadiahkan kepada mayit,  agar diselamatkan oleh Allah dari siksa api neraka, apakah hal itu berdasarkan hadits shahih atau tidak? Dan apabila seseorang membaca tahlil lalu dihadiahkan kepada mayit, apakah pahalanya sampai atau tidak?” Syaikh Ibn Taimiyyah menjawab, “Apabila seseorang membaca tahlil 70.000 kali baik lebih atau kurang, lalu pahalanya dihadiahkan kepada mayit, maka hal tersebut bermanfaat bagi mayit, dan ini bukan hadits shahih dan bukan hadits dha’if. Wallahu a’lam.” (Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyyah, juz 24, hal. 323).

Meskipun dalil-dalil sampainya pahala yang dikirimkan kepada mayyit begitu jelas dan telah menjadi kesepakan ulama, namun para ahli bid’ah menolak dalil dan kesepakan tersebut sebagaimana yang dinyatakan oleh Ulama panutan wahabi, yakni Ibnu Qoyyim. Katanya:

وَذَهَبَ أَهْلُ اْلبِدَعِ مِنْ أَهْلِ اْلكَلَامِ أَنَّهُ لَايَصِلُ إِلَى اْلمَيْتِ شَىءٌ اَلْبَتَّةَ لَا دُعَاءٌ وَلَا غَيْرُهُ (اَلْرُوْحُ: 117)

“Para ahli bid’ah dari kalangan Ahli Kalam berpendapat bahwa menghadiahkan pahala baik berupa do’a atau lainnya sama sekali tidak sampai kepada orang yang telah meninggal dunia ” (Al-Ruh, 117)


24 comments:

as said...

siippp

shains said...

woke .............

Unknown said...

siiip kang jadi tambah wawasan ane :)

Aliy Faizal said...

Mantab,,,,,,

Unknown said...

Mantab....

Anonymous said...

Taubatlah akhi

Anonymous said...

wahabi itu yg mana

Anonymous said...

-wahabi maksut ente di indonesia yang mane gan..?(kayaknya semua orang di dunia ini saling mengganggap yang dia pikir itu benar, jadi ente juga jngn merasa benar juga gan, ane pun tentu tidak menganggap diri saya benar.

-hukum asal muasal ibadah itukan haram gan, kecuali yang didalam alqur'an dan hadist,lalu penghususan hari 3, 7, 40, 100 itu kan juga ada di agama hindu lalu gimana hukumnya?

-apakah nabi pernah melakukan tahlilan untuk doa kematian 3, 7, 40, 100 kepada orang lain?

-sory banyak tanya KEEP POSTING BROTHA

Admin said...

-wahabi maksut ente di indonesia yang mane gan..?

Jawab:
Wahabi pengikut Muhammad Bin Abdul Wahab.

-hukum asal muasal ibadah itukan haram gan, kecuali yang didalam alqur'an dan hadist,lalu penghususan hari 3, 7, 40, 100 itu kan juga ada di agama hindu lalu gimana hukumnya?

Jawab:
Dalam web resmi milik hindu www.portalhindu.com seorang penulis hindu dari Lombok bernama Sisya Grya Taman Narmada, membantah pernyataan ustad wahabi yang mengaku sebagai mantan hindu itu. Ia menolak jika acara selametan setelah kematian disebut sebagai ajaran hindu. Dia menegaskan bahwa acara tersebut bukan kewajiban dalam hindu melainkan hanya adat.
Dalam artikel berjudul “Menggugat Kesaksian Ustadz Ida Bagus Abdul Aziz”, Sisya Grya Taman Narmada menulis sebagai berikut:
“Sejak SD saya belajar agama hindu, sampai sekarang Panca Yajna itu artinya lima korban suci. Bahkan di dalam Kitab Bhagawad Gita, yajna berarti bakti, pengabdian, persembahan dan kurban (sedekah) yang dilakukan dengan tulus iklas (hati suci). Bukan berharap untung yang lebih besar kepada Tuhan dari sedekoh yang kecil kepada manusia. Jadi Panca Yajnya itu adalah berbakti (sujud) kepada Tuhan (Dewa Yajna), bakti kepada orang suci (Rsi Yajna), berbakti kepada leluhur (pitra yajna), melayani (berderma) kepada sesama (manusa yajna) dan bersedekah kepada bahluk bawahan (butha yajna).
Tidak ada saya jumpai arti Panca Yajna adalah lima upacara selamatan dan wajib ngutang, seperti kitab yang dibaca Ustadz Abdul Aziz. Istilah selamatan tidak ada di dalam hindu, apalagi selamatan atas kematian. Adapun rangkaian upacara kematian di dalam hindu seperti nelun, ngaben, ngeroras (memukur) dll. Pada intinya merupakan penyucian sang jiwa dari unsur badan fisik, mendoakan agar perjalanan sang jiwa tidak mendapatkan halangan, memperoleh ketenangan dan kedamaian di alam pitra. (Kitab Asvalayana Griha Sutra).
Setelah membantah selametan disebut sebagai ajaran hindu, selanjutanya ia menegaskan bahwa selametan merupakan tradisi. Ia meminta agar ustad Abdul Aziz membedakan antara ajaran agama dan tradisi. Katanya:
Dengan tanpa bermaksud merendahkan kemampuan sosok Ustadz Abdul Aziz di bidang agama, namun perlu saya sampaikan bahwa rangkaian acara satu hari, 3, 7, 40, 100 dan nyewu, menurut hemat saya adalah tradisi di dalam kehidupan beragama dengan berbagai tujuan dan motivasinya. Misalnya “Tradisi Nyewu di Yogyakarta’’ yang pernah dimuat di Media hindu. Tolong dibedakan antara agama dan tradisi.”
Walhasil, selametaan pada hari ke 3, 7, 40, 100, dan 1000 setelah kematian bukan ajaran hindu sebagaimana yang dikatakan oleh wahabi. Itu hanya merupakan tradisi sebagaimana yang dikatakan oleh orang hindu sendiri.
Maka melakukan selametan pada hari-hari tersebut tidaklah menyerupai orang hindu, melainkan mengikuti adat. Jadi, titik permasalahannya tidak terletak pada tasyabuh bilkufar, melainkan terletak pada mengikuti tradisi. Pertanyaannya adalah bolehkah kita mengikuti tradisi?
Nantikan penjelasannya setelah pesan-pesan berikut:
العادة محكمة
Artinya: “Adat dapat dijadikan sebagai dasar hukum.” (Asybah Wannazho’ir)

Unknown said...

apakah nabi pernah melakukan tahlilan untuk doa kematian 3, 7, 40, 100 kepada orang lain?

Jawab:
Nabi Memang tidak pernah melakukan tahlilan, namun beliau juga tidak pernah melarangnya. Nabi saja tidak melarang knp nt melarang?

FLATLAND said...
This comment has been removed by the author.
FLATLAND said...

maaf mau bertanya saudaraku, bagaimana dengan hadits berikut:
“Jika anak Adam meninggal, maka amalnya terputus kecuali dari tiga perkara, sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang berdoa kepadanya.” (HR Muslim).

Unknown said...

assalamu'alaikum saudaraku,
semoga Allah senantiasa memberikan hidayah-Nya kepada kita semuanya, hingga khir hayat kita nanti.
saya ingin bertanya akh (akhi),
pada awalnya, sebenarnya saya tidak memihak kepada anda atau wahabi ataupun yang lainnya, melainkan karena nada sudah menjelaskan, maka layaklah saya untuk bertanya.
-------> jika tahlilan -dengan berbagai alasan di atas- anda perbolehkan, lalu saya bertanya bukankah mayoritas tahlilan itu menghususkan waktunya? apa lagi ketika si pelaku tidak tahu dasar2nya,-krn kebnyakan orang desa- apa hukumnya? krn, waktu2 tsb adl diadopsi dari kebudayaan HINDU? utk upcra kematian di agama mrk?
dan jwbn mrk itu saya pikir sama dg yang di Al-Quran, "saya hanya mengikuti para nenek moyang kami" begitukan?
mohon dijelaskan ya,,
trms,,,
waslmkm..
jawab disini n di facebook jg ya akh,, hehe
email, muhamad13rifki@gmail.com
faceook : "muhamad rifki"

Anonymous said...

kalo nabi gagal ngelarang tahlilan..ane mau liat antum jadi imam shalat subuh 4 rakaat..kan nabi ga ngelarang..hayoo wani pora..

Anonymous said...

kalo nabi gag ngelarang tahlilan..ane mau liat antum jadi imam shalat subuh 4 rakaat..kan nabi ga ngelarang..hayoo wani pora..

Anonymous said...

ini maksudnya apa? jadi imam subuh 4 rakaat? analoginya ga nyambung... Rasulullah ga pernah ngajarin pake komputer, internet, tv, alat listrik, naik sepeda motor, mobil, pesawat... kalo pake analog beliau tidak mengajarkan tahlilan, dan tahlilan itu haram karena ga pernah diajarkan/diamalkan, berarti semua orang muslim sekarang ahli neraka because pada jamannya rasulullah tidak ada... kacau benar wahabi...

Anonymous said...

lah bilangnya ga di larang..shalat isya 8 rakaat kan ga di larang juga..mas ibadah tuh ga butuh larangan tapi butuh dalil..la kalo tahlil emang ada dalihnya..la kalo ngumpul2 di rumah mayat 7;40; hari dan seterunya.mana dalihnya..Rasulullah pernah ga; sahabat; imam syafi'i; malik, ahmad , hanafi pernah ga berkumpul2 di hari ke 7,40, dst..'?kalo pesawat,dll itu muamalah mas, ada ga doa naek pesawat, naek onta, kuda, yang doa naek kendaraan..

Anonymous said...

'Abdullah bin Ja'far ra, ia
berkata, 'Ketika sampai berita kematian Ja'far
yang gugur (di medan perang) Rasulullah
berkata, 'Buatlah makanan untuk keluarga
Ja'far, sesungguhnya mereka sedang ditimpa
musibah yang merepotkan mereka,' (Shahih
lighairihi, HR Abu Dawud [3132], at-Tirmidzi
[998], Ibnu Majah [1610]).

yang terjadi di indonesia gimana mas..siapa yang buat makanan?

Anonymous said...

'Abdullah bin Ja'far ra, ia
berkata, 'Ketika sampai berita kematian Ja'far
yang gugur (di medan perang) Rasulullah
berkata, 'Buatlah makanan untuk keluarga
Ja'far, sesungguhnya mereka sedang ditimpa
musibah yang merepotkan mereka,' (Shahih
lighairihi, HR Abu Dawud [3132], at-Tirmidzi
[998], Ibnu Majah [1610]).

yang terjadi di indonesia gimana mas..siapa yang buat makanan?

Unknown said...

wah blog ini blog gilaaa.. mencela muhammad bin abdul wahab,, padahal ilmu nya admin gak ada seujung kuku ama beliau...
si admin lebih mendahulukan akal dari pada dalil,, payaahhh
seenak mulut sendiri komentare

Anonymous said...


Termasuk dalam kategori hukum yang manakah Tahlilan [selamatan Kematian] ?

Klasifikasi hukum dalam Islam secara umum ada 5 (lima) kalau tidak termasuk; Shahih, Rukhsoh, Bathil, Rukun, Syarat dan 'Azimah.(Mabadi' awaliyyah, Abd Hamid Hakim)

1. Wajib : Apabila dikerjakan berpahala, ditinggalkan berdosa.


2. Sunnah/Mandub : Apabila dikerjakan berpahala, ditinggalkan tidak apa-apa.


3. Mubah : Tidak bernilai, dikerjakan atau tidak dikerjakan tidak mempunyai nilai.


4. Makruh : Dibenci, apabila dikerjakan dibenci, apabila ditinggalkan berpahala.


5. Haram : Dikerjakan berdosa, ditinggalkan berpahala.



Pertanyaan :

1. Apakah Tahlilan [yang dimaksud :Selamatan Kematian] di dalamnya terkandung ibadah ?
2. Termasuk dalam hukum yang mana Tahlilan tersebut ?

Jawab :

1. Karena didalamnya ada pembacaan do'a, baca Yasin, baca sholawat, baca Al Fatikhah, maka ia termasuk ibadah. Hukum asal ibadah adalah "haram" dan "terlarang". Kalau Allah dan Rasulullah tidak memerintahkan, maka siapa yang memerintahkan ? Apakah yang memerintahkan lebih hebat daripada Allah dan Rasulullah


2. Jika hukumnya "wajib", maka bila dikerjakan berpahala, bila tidak dikerjakan maka berdosa. Maka bagi negara lain yang penduduknya beragama Islam, terhukumi berdosa karena tidak mengerjakan. Ternyata tahlilan, hanya di lakukan di sebagian negara di Asia Tenggara


Wajibkah Tahlilan ? Ternyata tidak, karena tidak ada perintah Allah dan Rasul untuk melakukan ritual tahlilan (Selamatan Kematian : red)


Sunnahkah Tahlilan ? Ternyata ia bukan sunnah Rasul, sebab Rasulullah sendiri belum pernah mentahlili istri beliau, anak beliau dan para syuhada.


Nah…..berarti hukumnya bukan Wajib, juga bukan Sunnah.


Kalau seandainya hukumnya Mubah, maka untuk apa dikerjakan, sebab ia tidak mempunyai nilai (tidak ada pahala dan dosa, kalau dikerjakan atau ditinggalkan). Sudah buang-buang uang dan buang-buang tenaga, tetapi tidak ada nilainya.


Jadi, tinggal 2 (dua) hukum yang tersisa, yaitu Makruh dan Haram. Makruh apabila dikerjakan dibenci, apabila ditinggalkan berpahala. Haram : Dikerjakan berdosa, ditinggalkan berpahala.



Jadi….sekarang pilih yang mana ? Masih mau melakukan atau tidak ?

Unknown said...

عَنْ سَيِّدِنَا مَعْقَلْ بِنْ يَسَارْ رَضِيَ الله عَنْهُ اَنَّ رَسُولَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم قَالَ : يس قَلْبُ اْلقُرْانْ لاَ يَقرَؤُهَا رَجُلٌ يُرِيْدُ اللهَ وَالدَّارَ اْلاَخِرَة اِلاَّ غَفَرَ اللهُ لَهُ اِقْرَؤُهَا عَلَى مَوْتَاكُمْ )رَوَاهُ اَبُوْ دَاوُدْ, اِبْنُ مَاجَهْ, اَلنِّسَائِى, اَحْمَدْ, اَلْحَكِيْم, اَلْبَغَوِىْ, اِبْنُ اَبِىْ شَيْبَةْ, اَلطَّبْرَانِىْ, اَلْبَيْهَقِىْ, وَابْنُ حِبَانْ(
Dari sahabat Ma’qal bin Yasar ra. bahwa Rasulallah saw. bersabda : Surat Yasin adalah pokok dari al-Qur’an, tidak dibaca oleh seseorang yang mengharap ridha Allah kecuali diampuni dosa-dosanya. Bacakanlah surat Yasin kepada orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Nasa’i, Ahmad dan lain-lain)

Anonymous said...

lana akmaluna walakum akmalakum, berbaik sangkalah pada sesama muslim,, saling menghargai lebih baik daripada saling mencela,,

Unknown said...

Alhamdulillah sungguh bermanfaat saudaraku, yg Mau Tahlilan lanjutkanlah kita kirim do'a bersama sambil sedekah alakadarnya dan yg tidak mau Tahlilan pun silahkan tidak perlu membid'ahkan.

Post a Comment

Silahkan bertanya di kolom komentar di bawah ini

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates