Setelah
kita mengetahui bahwa jihad dan terorisme adalah dua hal yang berbeda, bahkan
jihad merupakan salah satu konsep untuk melawan terorisme, lihat di artikel Islam Melarang Terosisme maka selanjutnya
kita cari tahu dalil-dalil tentang jihad.
Ayat-Ayat Tentang Jihad
Al
Hajj: 39 artinya, “Di izinkan (berperang) bagi orang-orang yang di perangi
sebab sesungguhnya mereka itu dianiaya.”
Al
Baqoroh: 190 artinya, “Berperanglah kalian di jalan Alloh melawan orang-orang
yang memeragi kalian dan janganlah melampui batas.”
An-nisa:
74 artinya: “Karena itu, hendaklah orang-orang yang menukar kehidupan dunia
dengan akhirat berperang di jalan Alloh...”
Hadits-Hadits Tentang Jihad
Dari
Ibn Abbas Ra, ia berkata: sesungguhnya Nabi SAW bersabda: perangilah
orang-orang musyrik menggunakan hartamu, jiwamu dan lisan mu.1
Dari
Abi Sa’id, dia berkata: Nabi SAW ditanya, orang mukmin manakah yang paling
sempurna imannya? Beliau menjawab: lelaki yang berperang di jalan Alloh
menggunakan jiwa dan hartanya.2
Dari
Abu Huroiroh, dari Rosululloh SAW, beliau bersabda: Barang siapa mati (dalam
keadaan) belum pernah berperang, dan tidak pernah terbesit dibenaknya keinginan
berperang, maka ia mati dalam keadaan munafiq.3
Pahala Bagi Yang Berjihad
Dari
Zaid Bin Kholid, dia berkata: Sesungguhnya Rosululloh SAW bersabda: Barang
siapa menyiapkan kendaraan perang di jalan Alloh berarti ia telah ikut perang,
dan barang siapa menggantikan peran sang mujahid dengan sebaik-baiknya, berarti
ia pun telah ikut peransg.4
Dari
Al Miqdam Ma’dikariba, ia berkata, Rosululloh SAW bersabda: Seorang syahid di
sisi Alloh mendapatkan enam keistimewahan: Alloh mengampuni dosanya sejak awal
perjalanan jihadnya, diperlihatkan tempat tinggalnya di surga, dipelihara dari
siksa neraka, diberi rasa aman dari guncangan terbesar (hari kiamat-red),
diletakan di kepalanya mahkota mutu manikam, disana ia lebih baik dari pada
dunia dan isinya, dinikahkan dengan 72 bidadari surga, dan dapat memberi
syafa’at kepada 70 anggota keluarganya.5
Hukum Jihad
Hukum
jihad berkisar antara fardu kifayah dan fardu ‘ain. Perbedaan ini disebabkan
oleh perbedaan kondisi yang tentu saja menuntut hukum yang berbeda pula. Dalam
hal ini Imam nawawi menjelaskan: Jihad, pada masa Rosululloh SAW adalah fardu
kifayah. Dan ada yang mengatakan fardu ‘ain. Adapun untuk masa-masa setelahnya,
untuk orang kafir ada dua keadaan.
Pertama,
jika mereka berada di negrinya sendiri, jihad hukumnya fardu kifayah. Jika
sudah ada dari kaum muslimin yang menunaikan dan mencukupinya, gugurlah
keawajiban ini dari yang lain. Kedua, jika mereka masuk negri muslim,
maka wajib bagi warganya yang mampu untuk mempertahankan negrinya. Jika kondisi
mengharuskan adanya peperangan, maka wajib bagi yang mampu untuk melakukannya,
meskipun mereka kaum fakir, anak dan penghutang, tanpa perlu meminta izin
kepada siapapun.6
Sementara
syarat sehingga seseorang wajib untuk ikut berperang ada 7, yaitu: Islam,
baligh, mempunyai akal, merdeka, laki-laki, sehat, dan mampu untuk berperang.7
Refrensi
1. Sunan
Abu Dawud no. 2504. Nasa’i no. 3096
2. Abu
dawud no. 2485. Bukhori no. 2786. Muslim no.1888. Turmudzi no. 1667. Nasa’i
no.3105, Ibnu 3. Hibban 2/606, Musnad Ahmad 3/16
4. Abu
Dawud no. 2502. Muslim no. 1910. Nasa’i no. 3097
Abu
dawud no. 2509. Bukhori no. 2843. Turmudzi no. 1628, 1631. Nasa’i no. 3180
5. Turmudzi
no. 1669, Musnad Ahmad no. 12003, Ibn Majjah
6. Minhajut
Tholibin, hlm 307 cet. Darul fikr
7. Tausyikh
Ibn Qosim,
0 comments:
Post a Comment
Silahkan bertanya di kolom komentar di bawah ini