السَّلاَمُ
عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَات
Kepd Admin group, ada 1 pertanyaan pesanan dr teman sy.
Dya b'tnya sprt ini :
Apa hukumnya seorang istri yg saat berhubungan intim dgn suami secara tdk sengaja sering membayangkan bahwa suaminya adlh org lain. Mohon sekiranya di beri penjelasan ttng hal ini. Terima kasih sebelumnya
وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاته
Kepd Admin group, ada 1 pertanyaan pesanan dr teman sy.
Dya b'tnya sprt ini :
Apa hukumnya seorang istri yg saat berhubungan intim dgn suami secara tdk sengaja sering membayangkan bahwa suaminya adlh org lain. Mohon sekiranya di beri penjelasan ttng hal ini. Terima kasih sebelumnya
وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاته
Jawab:
وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاته
Dalam
masalah ini terdapat dua pendapat. Menurut Abu Qosim Al-Barozi hukumnya haram.
Namun menurut Ibn Subuki hukumnya tidak haram. Maka dengan adanya khilaf
seperti ini, kita boleh memilih salah satu dari dua pendapat tersebut.
Refrensi:
Fatawi Ibn Hajar juz 4 hlm 86
وسئل في رجل جامع زوجته متفكرا في
محاسن أجنبية فهل يحرم . فأجاب بقوله أفتى به أبو القاسم البرزى بأنه لايحل. وقد
بسط الكلام علي ذلك في ترجمته ابن السبكى في طبقاته ورجح عدم التأثيم لحديث إن
الله تجاوز لى عن أمتى ما حدثت به أنفسها ما لم تتكلم او تعمل به
Artinya:
Ibn
Hajar ditanya tentang masalah laki-laki yang menjima’ istrinya dengan
memikirkan kecantikan wanita lain, apakah hal tersebut haram?
Beliau
menjawab dengan berkata: Abul Qosim Al-Barozi berfatwa bahwa hal itu hukumnya
haram. Ibn Subuki dalam biografinya membahas masalah ini secara panjang lebar.
Kemudian beliau mengunggulkan pendapat yang mengatakan bahwa dalam hal ini tidak
ada dosa. Sebab ada hadits “Sesusngguhnya Alloh mengampuni aku dari perbuatan
umatku terhadap sesuatu yang terjadi dalam hatinya selama ia tidak
mengatakannya atau melakukannya.” Wallohu a’lam.
0 comments:
Post a Comment
Silahkan bertanya di kolom komentar di bawah ini