Sebenarnya artikel ini adalah merupakan karya ilmiyah saya saat mengikuti lomba karya tulis ilmiyah dengan tema terorisme dalam pandangan kitab kuning pesantren. Oleh karena isinya lumayan banyak maka saya posting per sub biar tidak bosan membacanya.
Insya Alloh isinya menarik. Sebab disamping nukil kitab-kitab kelasik saya juga nukil isu-isu terkini. Metode yang saya gunakan adalah dengan membandingkan perang versi Islam dan perang versi Amerika. Dengan begitu dunia akan tahu siapa yang teroris sebenarnya. Selamat membaca, Semoga bermanfaat dan berkah dunia akhirat. Amin.
Insya Alloh isinya menarik. Sebab disamping nukil kitab-kitab kelasik saya juga nukil isu-isu terkini. Metode yang saya gunakan adalah dengan membandingkan perang versi Islam dan perang versi Amerika. Dengan begitu dunia akan tahu siapa yang teroris sebenarnya. Selamat membaca, Semoga bermanfaat dan berkah dunia akhirat. Amin.
Definisi Jihad Dan Terrorisme
Menurut madzhab Syafi’i jihad yang
merupakan gerund dari kata kerja jaa-ha-da
secara bahasa adalah mencurahkan kesungguhan dalam mencapai tujuan. Sedangkan secara istilah jihad adalah
mencurahkan kesungguhan dalam upaya menegakan masyarakat yang Islami agar
kalimat Alloh menjadi mulia serta syari’at Alloh dapat dilaksanakan diseluruh
dunia.1 Ta’rif yang semakna dengan itu juga disampaikan oleh Madzhab
Hanafi,2 Maliki,3 dan Hanbali.4
Sementara terorisme berasal dari
kata teror yang dalam bahasa yunani disebut terer. Artinya menakut-nakuti.5 Dalam kamus
bahasa Indonesia teror diartikan sebagai usaha untuk menciptakan ketakutan.6
Pada awal abad ke 18, terorisme bermakna setiap usaha
pemaksaan, penindasan dan intimidasi yang dilakukan oleh pihak pemerintah untuk
memperoleh ketaatan rakyat. Namun ahir-ahir ini makna itu bergeser. Menurut FBI
“Terrorism is the unlawful use of force or
violence against persons or property to intimidate or coerce a government, the
civilian population, or any segment thereof, in furtherance of political or
social objectives.”
Terorisme adalah penggunaan kekuatan secara melawan
hukum atau kekejaman terhadap individu atau pengrusakan harta benda untuk
mengancam atau memaksa pemerintah, masyarakat, atau bagian dari padanya demi
tujuan politik atau sosial tertentu.
Islam Melarang Terorisme
Semua
sepakat bahwa terorisme adalah tindakan menakut-nakuti orang dengan cara
membuat keonaran, kerusakan, dan lain-lain. Perbuatan-perbuatan tersebut sangat
dilarang oleh Islam, tak peduli siapapun pelakunya. Al-a’rof: 74 artinya:
”...Dan janganlah kalian merajalela di muka bumi (sebagai) pembuat kerusakan.”
Dari
Abu Musa ra, ia berkata: Ketika Rasulullah saw mengutus salah seorang
sahabatnya untuk melaksanakan suatu urusan, beliau akan bersabda: Sampaikanlah
kabar gembira dan janganlah menakut-nakuti serta permudahlah dan janganlah
mempersulit.9 Dari Anas bin Malik ra, ia berkata, Rasulullah saw pernah
bersabda: Jadikan suasana yang tenteram dan jangan menakut-nakuti.7
Al
baihaqi meriwayatkan sebuah hadits bahwa Rosululloh SAW bersabda: Tidak halal
seorang muslim menteror muslim yang lain. Ketika mengomentari hadits tersebut
Imam Asy-Syaukani berkata: Inilah dalil bahwa tidak boleh menteror orang muslim
meskipun hanya sekedar bergurau.8
Kemudian
Islam mengancam pelakunya dengan hukuman yang sangat berat; baik di dunia
maupun di akhirat. Al-ma’idah: 33 artinya: “Sesungguhnya pembalasan terhadap
orang-orang yang memerangi Alloh dan Rosul Nya dan membuat kerusakan di muka
bumi adalah hendaknya mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki
mereka dengan berbalik atau diasingkan. Yang demikian itu (sebagai) suatu
penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang
berat.”
Oleh
karena tindakan teror merupakan larangan agama Islam, maka ia termasuk
kemungkaran yang harus dibasmi. Membasmi hal-hal yang dilarang oleh agama
adalah termasuk jihad. Dengan kata lain jihad termasuk konsep untuk melawan
terorisme.
Refrensi:
1.
Al-fiqh Al-manhajy Madzhabil Imam Syafi’i, juz 3 hlm 475
2.
Al-Kasaani, Badaa’i’ As-shanaa’i’, juz VII hlm 97
3.
Muhammad ‘Ilyasy, Munah Al-jalil, Mukhtashor Sayyidy Kholil, juz
III, hlm 135
4.
Al Mughni juz X, hal. 30-38
5.
Jurnal Pondok Pesantren, Mihrab, edisi 1 th IV-2006, hlm 63
6.
KKBI, 2000
7.
Shahih Muslim
No. 1732, Bukhori no. 3038, Abu Dawud no. 4835
8.
Asy-Syaukani, Nailul Authar, VI/63
0 comments:
Post a Comment
Silahkan bertanya di kolom komentar di bawah ini