Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

Monday, May 13, 2013

Pujian Sebelum Sholat Fardlu


Assalamualikum..!Minta penjelasan Pujian Sebelum Sholat Fardlu. Matur suwon.

Jawab:
Wa ‘alaikum salam.
Pujian Sebelum Sholat Fardlu adalah membaca sholawat dengan bentuk syair. Terkadang disertai dengan syair-syair berbahasa jawa yang subtansinya berupa pujian kepada Rosululloh, atau nasehat atau do’a.

Biasanya pujian dilakukan antara adzan dan iqomat. Tepatnya setelah sholat sunah qobliyah. Tujuannya adalah untuk menanti kedatangan Imam dan jama’ah lainnya. Maka dari itu, pujian hanya dilakukan ketika Imam belum datang. Jika Imam sudah datang, maka tidak ada pujian.

Dapat disimpulkan bahwa tujuan Pujian Sebelum Sholat Fardlu adalah untuk menunggu Imam dan jama’ah lainnya dengan bersholawat yang bentuknya berupa syair. Dengan demikian, kita ajukan tiga pertanyaan, Bagaimana hukum menunggu Imam dan jama’ah? Bagaimana hukum bersholawat? Bagaimana hukum Melantunkan Syair?

1. Bagaimana hukum menunggu Imam dan jama’ah?
Menunggu Imam sebelum sholat hukumnya adalah sunah menurut Imam Syafi’I dan  Imam Abu Hanifah sebagaimana yang dijelaskan dalam Kitabul Fiqhi Ala Madzahibil Arba’ah, sebagai berikut:
يسن للمؤذن أن يجلس بين الأذان والإقامة بقدر ما يحضر الملازمون للصلاة في المسجد
Artinya: “Bagi Muadzin disunahkan duduk diantara adzan dan iqomah sekiranya orang-orang yang istiqomah sholat di masjid datang.”(Kitabul Fiqhi Ala Madzahibil Arba’ah, Juz 1 hlm 294, cet. Darul Kutub Al-Ilmiyah.)

2. Bagaimana Hukum Bersholawat?
Hukum bersholawat adalah sunah kalau tidak boleh dikatakan wajib. Hal ini karena banyaknya perintah agar kita bersholawat. Salah satunya adalah surat Al-Ahzab: 56, 

Melihat keumuman ayat tersebut, maka kita boleh membaca sholawat kapan saja termasuk sebelum sholat fardhu. Dengan demikian Pujian Sebelum Sholat Fardlu dengan melantunkan syair berupa sholawat. termasuk dalam ke umumannya.


3. Bagaimana Hukum Melantunkan Syair?
Sebagian orang ada yang melarang melantunkan syair sholawat dan Pujian Sebelum Sholat Fardlu dengan dalil surat Yasin: 69
وَمَا عَلَّمْنٰهُ الشِّعْرَ وَمَا يَنْبَغِى لَهُ إِنْ هُوَ إِلّا ذِكْرٌ وَقُرْآنٌ مُبِيْن

Ayat tersebut sama sekali tidak bisa digunakan sebagai dalil untuk melarang Pujian Sebelum Sholat Fardlu. Sebab ayat itu bukan larangan bersyair melainkan bantahan atas tuduhan orang-orang musyrik yang menuduh al-quran sebagai syair dengan mengatakan bahwa Nabi Muhammad adalah penyair sebagaimana yang direkam dalam Ath-Thur: 30.
أَمْ يَقُوْلُوْنَ شَاعِرٌ نَتَرَبَّصُ بِهِ ريب المنون
(Abul Qosim Al-Qusyairi, Syaroful Mushthofa, Juz 4, hlm 102)

Untuk memastikan bahwa Yasin: 69 bukan dalil larangan melantunkan syair, saya akan nukilkan sebuah syair karya Ibn Rowahah yang dilantunkan Rosululloh SAW saat perang Khondaq sebagai berikut:
اللهم لولا أنت ما اهتدينا * ولا تصدقنا ولا صلينا
فأنزلن سكينة علينا * وثبت الأقدامنا إن لاقينا
والمشركون قد بغوا علينا * وإن أرادوا فتنة أبينا
(Nurul Yaqin Fi Siroti Sayyidil Mirsalin, hlm 161, cet. Al-Hidayah, Surabaya)

Adapun atsar yang menceritakan bahwa Sayyidina Umar melarang seseorang bersyair sebelum sholat fardhu, atsar tersebut juga tidak bisa digunakan sebagai dalil untuk melarang Pujian Sebelum Sholat Fardlu. Sebab dalam atsar itu tidak dijelaskan syair apa yang dibaca orang tadi. Kecuali jika dalam atsar tersebut dijelaskan bentuk syairnya berupa sholawat, maka ia bisa dijadikan sebagai dalil.

Adalah suatu hal yang mustahil, jika Sayyidina Umar Ra melarang orang yang bersyair memuji Nabi Muhammad SAW. Sebab beliau sendiri sangat gemar memuji Rosululloh SAW. Dapat dipastikan bahwa syair yang dibaca laki-laki itu, tidak berupa sholawat ataupun pujian terhadap Rosulloh SAW. Maka wajar jika beliau melarang orang itu.

Ada juga yang menggunakan kalam imam syafi’I untuk melarang bersyair tanpa menjelaskan bentuk syair yang beliau larang. Namun yang jelas, Imam Syafi’I tidak pernah melarang syair yang bentuknya pujian terhadap Rosululloh SAW dan Ulama, serta syair nasihat. Hal ini dapat kita buktikan dengan adanya syair-syair karya beliau dalam Diwan Imam Syafi’i.

Keberadaan syair karya Imam Syafi’I tersebut menunjukan bahwa beliau tidak melarang semua syair. Beliau hanya melarang syair yang tidak memiliki faidah. Dengan demikian kalam Imam Syafi’I tidak bisa digunakan sebagai dalil untuk melarang syair. Apalagi jika syair itu berupa sholawat dan pujian terhadap Rosululloh SAW.

Untuk membuktikan bahwa Imam syafi’I tidak melarang syair, saya akan nukilkan salah satu syair karya beliau, sebagi berikut:
أحب الصالحين ولست منهم * لعلي أن أنال بهم شفاعة
(Diwan Imam Syafi’I, Qofiyah ‘Ain, hlm 66)

Ada juga yang mengatakan bahwa syair dan Pujian Sebelum Sholat Fardlu termasuk tasyabuh bilkufar. Maka dari itu mereka melarangnya.

Menanggapi orang-orang semacam itu saya katakan bahwa Pujian Sebelum Sholat Fardlu bukan tasyabuh bilkufar melainkan menandingi kufar sebagaimana saat mujahid palestina menggunakan senjata produk kufar. Penggunaan ini bukan tasyabuh bilkufar melainkan menandingi kufar. Tasyabuh bilkufar memang dilarang, namun menandingi mereka adalah suatu keharusan.

Oleh karena itu, para Kyai menyuruh kita Pujian Sebelum Sholat Fardlu dengan melantunkan  syair sholawat untuk menunggu kedatangan imam dan jama’ah yang lain, sebab hukumnya adalah sunah. Wallohu a’lam.

Demikianlah penjelasan mengenai Pujian Sebelum Sholat Fardlu. Semoga bermanfaat di dunia dan akhirat. Amin. 

1 comments:

Unknown said...

thanks mas bro..penjelasanx sangat bermanfaat sekali dan ilmiyah..lam kenal..

Post a Comment

Silahkan bertanya di kolom komentar di bawah ini

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates