Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

Saturday, March 23, 2013

Jama' Dan Qhoshor Sholat

Bagi orang yang melakukan perjalanan jauh diperbolehkan mengqosor sholat sebagai rukhshoh atau keringanan. Qoshor adalah meringkas jumlah rakaat sholat. Ini boleh dilakukan hanya dalam sholat yang jumlah rakaatnya 4, seperti zuhur. Asar, dan isya’. Demikianjuga diperbolehkan baginya menjama’ sholat, yaitu mel;aksanakan dua sholat dalam satu waktu, baik jamak taqdim maupun  jama’ ta’khir. Ini diperbolehkan hanya pada sholat yg satu paket, seperti zuhur dan asar atau maghrib dan isya’. Maka tidak diperbolehkan menjama’ sholat shubuh dan zuhur atau shubuh dan isya’. Juga tidak boleh menjama’ zuhur dan maghrib atau zuhur dan isya’. Demikian juga tidak boleh menjama’ asar dan isya’ atau asar dan subuh. Syarat mengqosor sholat ada 7 yaitu: 1.     Hendaknya jarak...

Apa saja yang diharamkan atas wanita yang haid dan nifas?

Pertanyaan: Apa saja yang diharamkan atas wanita yang haid dan nifas? Bolehkah mereka keramas? Jawab; Ada 10 hal (Dalam kitab lain disebutkan 8hal) yang diharamkan atas mereka, sebagaiberikut: Sholat, thowaf, memegang mushaf (Quran), membawa Mushaf, membaca quran, puasa, tholaq (cerai), diam  (duduk) di dalam masjid, berjalan di dalam masjid jika hawatir darahnya menetes, istimta’ (bermesrahan) pada daerah yg berada di antara (Maaf ngomong) Pusar dan lutut. Refrensi: Safinatun Najah fashl 9 hlm 4. Tausih Ibn Qosim hlm 92. Cet darul Kutub Al-Islamiyah. Kitabul Fiqh ‘Alal Madzahib al-Arba’ah juz 4 hlm 123. Cet Darul Kutub Al-Ilmiyah. Tanbih: Keharaman membaca quran bagi orang yang berhadats besar baik sebab junub, haid maupun nifas adalah jika ia bertujuan membaca quran....

Apa yang harus dilakukan seorang ibu yg menyusui ketika tidak puasa?

Pertanyaan: Apa yang harus dilakukan seorang ibu yg menyusui ketika tidak puasa? Apakah hanya membayar fidyah  saja ataukah fidyah dan qodo’? Jawab: Jika ia tidak puasa karena menghawatirkan kondisi bayi maka wajib baginya membayar fidyah dan qodo’ Namun jika dia tak puasa karena menghawatirkan dirinya sendiri maka dia hanya wajib qodo’. Refrensi: Al-Ghoyah Wattaqrib hlm 24. والحامل والمرضع إن خافتا علي أنفسهما أفطرتا وعليهما الضاء والكفارة عن كل يوم مد وهو رطل وثلث بالعرقي. Tanbih: 1 mud beras putih = 679,79 g (istilah dan Rumus Fuqoha’ hlm 90 cet. Lirboyo. Wallohu a’lam. ...

Bagian Dahi Saat Sujud

Deskripsi masalah: Seseorang melakukan sholat. Ketika sujud dia hanya menempelkan ¾ dahi atau keningnya ke tempat sujud. Pertanyaan: Apakah sholat orang tersebut sah. Jawab: Dalam kitab safinah di jelaskan syarat sujud yaitu harus dengan dahi terbuka, kepala harus ditekan (ketika meletakkan di tempat sujud), tidak boleh ada tujuan lain ketika membungkuk kecuali untuk sujud,  tidak boleh sujud diatas sesuatu yang bergerak bila bergerak ketika untuk sujud, kepalanya harus lebih rendah daripada pantat, harus tuma’ninah. (Safinatun Najah) Mengenai berapa bagian dahi yang harus menempel ke tempat sujud maka menurut  Imam Nawawi tidak harus semua dahi. Melainkan jika hanya menempelkan sebagiannya saja, sujud tetap sah. Dalam kitab Minhaj beliau berkata: السابع السجود وأقله...

Dialog Tentang Tuhan (Kang Santri VS Profesor Atheis)

Kang Qolby adalah pemuda yang telah nyantri selama 10 tahun. Sebagai santri tentunya ia percaya dan yakin bahwa Tuhan ada. Suatu hari ia bertemu dengan seorang profesor bernama Jhon. Sebenarnya nama asli pak Jhon  adalah Selamet. Namun saat kuliah di Eropa ia mengganti nama kejawennya itu dengan nama barat. Mungkin karena gengsi atau karena telah mengkultuskan barat sehingga segala sesuatunya harus seperti barat, termasuk nama. “Pak Jhon, tadi sampean mengaku sebagai atheis. Saya tidak tau atheis. Atheis itu apa tho pak?” Tanya Qolby. “Saya tidak percaya adanya Tuhan”. Jawab pak jhon, singkat. Kang Qolby kaget. Sebagai santri ia tidak tau apa itu atheis. Namun sekarang ia tahu bahwa atheis adalah orang yang tidak percaya adanya Tuhan. Tetapi pengetahuannya ini malah justru membuat ia...

Bagaimana hukum menutup aurat menurut 4 madzhab?

Pertanyaan: Bagaimana hukum menutup aurat menurut 4 madzhab? Jawab: Hukumnya wajib menurut 4 madzhab. Refrensi:  kitabul Fiqh ‘Alal Madzahib Al-arba’ah Juz 1 hlm 174. يجب علي المكلف ستر عورتة خارج الصلاة عن نفسه وعن غيره ممن لا يحل له النظر الي عورته إلا لضرورة.  (كتاب الفقه علي المذاهب الأربعة ج 1 ص 174 ) Wajib bagi mukalaf untuk menutupi auratnya di luar sholat dari dirinya sendiri , orang lain dan orang-orang yang tidak diperbolehkan melihat auratnya kecuali dalam keadaan darurat. Adapaun batasan aurat menurut 4 madzhab adakalanya didalam sholat dan adakalanya di luar sholat maka terjdi perbedaan pendapat seperti berikut: 1. Batasan Aurat dalm sholat. Menurut jumhur ulama ( Imam Malik, Imam syafi’I dan Imam Ahmad) seluruh badan wanita merdeka adalah aurat...

Bagaimana cara membersihkan tempat yang terkena najis?

Pertanyaan: Bagaimana cara membersihkan tempat yang terkena najis? Jawab: Najis ada tiga: mukhofafah, mutawasitoh dan mugholazoh. Mukhofafah adalah najis berupa air kecingnya anak laki-laki yang usianya belum lebih dari dua tahun serta belum pernah makan selain asi. Najis mugholazoh adalah najisnya anjing dan babi. Sementara najis muawasitoh adalah najis selain dari mukhofafah dan mugholazoh seperti air kencing, kotoran manusia atau hewan dan lain-lain. Cara membersihkan najis pertama-tama najisnya kita hilangkan dulu sehingga warna, bau an rasanya hilang. Untuk mengetahui rasanya cukup dengan melihat warnanya. Jika warnanya hilang berarti rasanya hilang. Setelah warna, rasa dan bau najis hilang selanjutnya kita siram tempat tersebut menggunakan air yang suci. Untuk najis mugholazoh...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates