Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

Saturday, March 23, 2013

Jama' Dan Qhoshor Sholat



Bagi orang yang melakukan perjalanan jauh diperbolehkan mengqosor sholat sebagai rukhshoh atau keringanan. Qoshor adalah meringkas jumlah rakaat sholat. Ini boleh dilakukan hanya dalam sholat yang jumlah rakaatnya 4, seperti zuhur. Asar, dan isya’. Demikianjuga diperbolehkan baginya menjama’ sholat, yaitu mel;aksanakan dua sholat dalam satu waktu, baik jamak taqdim maupun  jama’ ta’khir. Ini diperbolehkan hanya pada sholat yg satu paket, seperti zuhur dan asar atau maghrib dan isya’.
Maka tidak diperbolehkan menjama’ sholat shubuh dan zuhur atau shubuh dan isya’. Juga tidak boleh menjama’ zuhur dan maghrib atau zuhur dan isya’. Demikian juga tidak boleh menjama’ asar dan isya’ atau asar dan subuh.

Syarat mengqosor sholat ada 7 yaitu:
1.     Hendaknya jarak perjalanan mencapai dua marhalah
2.     Perjalanan tersebut tidak dengan tujuan bermaksiat
3.     Mengetahui bahwa qosor sholat di perbolehkan
4.     Niat qosor ketika takbirotul ihrom
5.     Sholat merpakan ruba’iyatan (4 rakaat)
6.     Pelaksanaannya masih dalam perjalanan (belum mukim)
7.     Tidak berjama’ah dengan orang yang sholat sempurna


Syarat jama’ taqdim ada 4
1.     Diawali dengan sholat yang pertama
2.     Niat jama’
3.     Muwalah antara sholat yang pertama dan yang kedua
4.     Pelaksanaannya masih dalam perkalanan (belum mukim)
Syarat jama’ ta’khir ada dua, yaitu:
1.     Niat  jama’ ta’khir pada waktu sholat yang pertama
2.     Pelaksanaannya masih dalam perjalanan hingga sholat yang kedua selesai.
(Safinatun Najah hlm 13)

Seseorang yang hendak mengqosor sholat namun ia telah sampai rumah atau telah niat mukim di suatu tempat, maka ia tidak boleh mengqosor sholat. Dengan kata lain ia harus menyempurnakan sholatnya 4 rakaat. (Minhajuth Tholibin hlm 45. Cet darul fikr)
Demikian pula seseorang yang telah niat jama’ ta’khir namun ia telah sampai rumah atau niat mukim sebelum melaksanakan sholat, maka ia tidak boleh melakukan jama’. Dalam keadaan seperti ini, sholat yang pertama hukumnya adalah qodo’. Meski demikian ia tidak berdosa. (hasyiah Baijuri hlm 308. Cet Darul fikr)

Misalnya bapak hajji Niat melakukan jama’ ta;khir zuhur dan asar. Namun ia melaksanakannya di rumah, maka ia tidak boleh melakukan jama’ sedangkan setatus sholat yang pertama yakni zuhur adalah qodo. Meski demikian bapak Hajji… tidak berdosa. Ia juga tidak boleh mengqosor sholat. Dengan kata lain ia harus sholat 4 rakaat. Wallohu a’lam.

Tanbih;
Jarak perjalanan yang diperbolehkan mengqosor sholat.
1.     Dalam kitab tanwirul qulub jarak qosor sholat adalah 86 km.
2.     Menurut kitab Fiqhul Islam jarak qosor sholat adalah 88,74 km
3.     Menurut jumhur ulama jarak mengqosor sholat adalah 199,99 km
(Istilah Dan Rumus Fuqoha’, hlm 89 cet. Lirboyo)

Apa saja yang diharamkan atas wanita yang haid dan nifas?


Pertanyaan:
Apa saja yang diharamkan atas wanita yang haid dan nifas? Bolehkah mereka keramas?

Jawab;
Ada 10 hal (Dalam kitab lain disebutkan 8hal) yang diharamkan atas mereka, sebagaiberikut: Sholat, thowaf, memegang mushaf (Quran), membawa Mushaf, membaca quran, puasa, tholaq (cerai), diam  (duduk) di dalam masjid, berjalan di dalam masjid jika hawatir darahnya menetes, istimta’ (bermesrahan) pada daerah yg berada di antara (Maaf ngomong) Pusar dan lutut.

Refrensi:
Safinatun Najah fashl 9 hlm 4. Tausih Ibn Qosim hlm 92. Cet darul Kutub Al-Islamiyah. Kitabul Fiqh ‘Alal Madzahib al-Arba’ah juz 4 hlm 123. Cet Darul Kutub Al-Ilmiyah.

Tanbih:
Keharaman membaca quran bagi orang yang berhadats besar baik sebab junub, haid maupun nifas adalah jika ia bertujuan membaca quran. Jika tujuannya bukan untuk membaca quran, seperti doa atau zikir maka tidak haram.
Bagi para penghafal quran, masih diperbolehkan melalar/ nderes hafalannya dengan sarat di niati zikir serta tidak memegang mushaf. (Baijuri juz 1 hlm 172)
Wallohu a’lam.

Apa yang harus dilakukan seorang ibu yg menyusui ketika tidak puasa?


Pertanyaan:
Apa yang harus dilakukan seorang ibu yg menyusui ketika tidak puasa? Apakah hanya membayar fidyah  saja ataukah fidyah dan qodo’?

Jawab:
Jika ia tidak puasa karena menghawatirkan kondisi bayi maka wajib baginya membayar fidyah dan qodo’ Namun jika dia tak puasa karena menghawatirkan dirinya sendiri maka dia hanya wajib qodo’.

Refrensi: Al-Ghoyah Wattaqrib hlm 24.
والحامل والمرضع إن خافتا علي أنفسهما أفطرتا وعليهما الضاء والكفارة عن كل يوم مد وهو رطل وثلث بالعرقي.

Tanbih: 1 mud beras putih = 679,79 g (istilah dan Rumus Fuqoha’ hlm 90 cet. Lirboyo.
Wallohu a’lam.


Bagian Dahi Saat Sujud


Deskripsi masalah: Seseorang melakukan sholat. Ketika sujud dia hanya menempelkan ¾ dahi atau keningnya ke tempat sujud.

Pertanyaan: Apakah sholat orang tersebut sah.

Jawab: Dalam kitab safinah di jelaskan syarat sujud yaitu harus dengan dahi terbuka, kepala harus ditekan (ketika meletakkan di tempat sujud), tidak boleh ada tujuan lain ketika membungkuk kecuali untuk sujud,  tidak boleh sujud diatas sesuatu yang bergerak bila bergerak ketika untuk sujud, kepalanya harus lebih rendah daripada pantat, harus tuma’ninah. (Safinatun Najah)

Mengenai berapa bagian dahi yang harus menempel ke tempat sujud maka menurut  Imam Nawawi tidak harus semua dahi. Melainkan jika hanya menempelkan sebagiannya saja, sujud tetap sah. Dalam kitab Minhaj beliau berkata:
السابع السجود وأقله مباشرة بعض جبهته مصلاه
Yang ketujuh adalah sujud. Melakukan sujud minimal meletakan bagian dahinya ke tempat sholatnya. (Minhajuth Tholibin hlm 27 cet. Darul Fikr)

Dengan demikian orang yang menempelkan ¾ dahinya ketempat sujud, maka sholatnya tetap sah. Wallohu a'lam.

Dialog Tentang Tuhan (Kang Santri VS Profesor Atheis)


Kang Qolby adalah pemuda yang telah nyantri selama 10 tahun. Sebagai santri tentunya ia percaya dan yakin bahwa Tuhan ada. Suatu hari ia bertemu dengan seorang profesor bernama Jhon. Sebenarnya nama asli pak Jhon  adalah Selamet. Namun saat kuliah di Eropa ia mengganti nama kejawennya itu dengan nama barat. Mungkin karena gengsi atau karena telah mengkultuskan barat sehingga segala sesuatunya harus seperti barat, termasuk nama.

“Pak Jhon, tadi sampean mengaku sebagai atheis. Saya tidak tau atheis. Atheis itu apa tho pak?” Tanya Qolby.
“Saya tidak percaya adanya Tuhan”. Jawab pak jhon, singkat. Kang Qolby kaget. Sebagai santri ia tidak tau apa itu atheis. Namun sekarang ia tahu bahwa atheis adalah orang yang tidak percaya adanya Tuhan. Tetapi pengetahuannya ini malah justru membuat ia kaget. Seolah-olah ia tak percaya, bagaimana bisa seorang berpendidikan seperti pak Jhon sampai tidak percaya adanya Tuhan?
“Jika sampean yakin Tuhan ada, coba buktikan keyakinan sampean itu”. Lanjut profesor Jhon. Dengan santai kang Qolby mencoba memberikan bukti.

“Bukti adanya Tuhan adalah keberadaan bapak. Jika Tuhan tidak ada, bapak pasti tidak ada”. Akan tetapi pembuktian itu dibantah oleh pak Jhon.
“Halah itu bukan bukti. Itu hanya lamunan para Kiyai untuk membohongi orang-orang bodoh”. Kang Qolby mulai emosi. Matanya memerah. Tangannya mengepal kuat-kuat. Rasanya ia ingin memukul orang yang duduk di depannya itu. Untung saja ia teringat nasehat gurunya bahwa berdakwah itu harus sabar. Tidak boleh dengan emosi. Melainkan harus dengan mauizoh hasanah.
“Begini pak, kita berfikir secara sederhana saja. Coba bapak lihat kursi yang bapak duduki itu”. Pak Jhon menuruti permintaan kang Qolby. Ia melihat ke arah kursi yang ia duduki. Setelah pak Jhon melihat kursi itu, kang Qolby pun bertanya.

“Menurut bapak, kursi itu ada yang membuat nggak?”
“Tentu saja ada. Tapi bukan Tuhan. Melainkan tukang kursi. Meja ini juga bukan buatan Tuhan. Melainkan buatan tukang meja. Jadi adanya sesuatu hanya membuktikan adanya yang membuat. Tidak membuktikan adanya Tuhan”.
“Dengan kata lain bapak yakin bahwa adanya sesuatu adalah hasil karya tukangnya. Ok, untuk sementara saya ikuti jalan pikiran bapak bahwa sesuatu yang ada, dibuat oleh tukangnya. Rumah dibuat oleh tukang rumah. Jalan dibuat oleh tukang jalan dan seterusnya. Jika demikian, coba bapak sebutkan siapa tukang alam semesta raya yang mampu membuat langit dan bumi lengkap dengan isinya. Saya ingin pesan satu semesta raya”. Ucap kang Qolby teriring senyum tipis penuh kemenangan. Ia yakin pak Jhon tidak bakalan mampu menunjukan tukang semesta raya.

Pak Jhon mulai gelisah. Matanya berputar-putar seperti mencari-cari jawaban. Isapan rokoknya semakin cepat sehingga ruangan yang hanya 2x4 m itu dipenuhi asap rokok.
 “Mungkin bapak akan bilang kalo adanya semesta raya adalah dengan sendirinya. Tiba-tiba ada semesta ini tanpa ada yang membuatnya. Jika benar demikian, berarti ada sesuatu yang ada tanpa adanya tukang yang membuat. Di sini ada 4 kursi. Bapak melihatnya sendiri. Semuanya dibuat oleh tukang kursi. Sekarang coba bapak tunjukan satu kursi yang ada dengan sendirinya. Tiba-tiba kursi itu muncul dengan tanpa adanya tukang kursi”.  

Pak Jhon semakin gelisah. Untuk menutupi kegelisahan itu, ia mengatakan bahwa ucapan Qolby tidak ilmiyah.
“Ucapan sampean itu tidak ilmiyah. Jadi tidak perlu saya tanggapi”.
“Bukan ucapan saya yang tak ilmiyah. Tetapi bapak tidak mampu menanggapinya sehingga bapak menyebutnya tidak ilmiyah”. Sahut kang Qolby.
“Terserah sampean mau bilang apa, tapi yang jelas sesuatu yang ada pasti dapat dilihat. Saya ada sehingga sampean bisa melihat saya. Jika Tuhan ada, silahkan tunjukan kepada saya”.
“ha..ha..ha”. Kang Qolby tertawa mendengar ucapan pak Jhon. “Saya heran pada bapak. Bapak mengaku sebagai Profesor. Bapak mengaku sebagai ilmuwan modern tapi anehnya bapak mengikuti ucapan orang yang hidup ribuan tahun lalu. Ribuan tahun lalu bani israil pernah berkata seperti yang bapak katakan itu. Mereka minta agar Nabi Musa menunjukan Tuhan. Apakah ilmuwan modern sudah kehabisan kata-kata sehingga mereka nyontek ucapan ribuan tahun silam? Tapi baiklah, saya akan turuti permintaan bapak. Saya akan tunjukan Tuhan kepada bapak pada hari senin besok”.

Keesokan harinya kang Qolby dan pak Jhon kembali bertemu di tempat yang telah ditentukan. Pak Jhon memulai pembicaraan dengan menagih janji kang Qolby.
“Kemaren sampean janji akan menunjukan Tuhan kepada saya. Mana Tuhannya? Kok saya tidak melihatnya”.
“Siapa yang bilang begitu pak? Kapan saya bilang?” Sahut kang Qolby.
“ha,,ha..ha…”. Pak Jhon tertawa. “Sampean pura-pura linglung atau linglung beneran? Sayang sekali anak muda seperti sampean sudah linglung. Itulah akibat sampean termakan lamunan para kyai tentang Tuhan. Saya yang sudah tua saja masih ingat janji sampean. Kemaren sampean janji akan menunjukan Tuhan kepada saya pada hari senin. Ini hari senin. Tapi sampean tidak sanggup menunjukan Tuhan. Malah pura-pura lupa”.
“Bapak yakin ini hari senin?” Tanya kang Qolby.
“Tentu saja saya yakin. Emangnya saya pikun kayak sampean”. Sahut pak Jhon.
“Mana hari seninnya pak? Apa warna hari senin? Bagaimana bentuk hari senin? Coba bapak tunjukan kepada saya.”
“ha,, ha.. ha..” Suara tawa pak Jhon mengglegar penuh kemenangan. Ia merasa menang karena kang Qolby tidak mampu menunjukan Tuhan. Bagi pak Jhon sesuatu yang ada pasti bisa dilihat. Jika Tuhan ada, pasti bisa dilihat. Oleh karena Tuhan tidak bisa dilihat maka ia meyakini bahwa Tuhan tidak ada.

Pada saat pak Jhon menikmati tawanya itu, kang Qolby berkata: “Bapak tidak mampu melihat hari senin tapi bapak meyakini bahwa ini hari senin. Artinya bapak yakin bahwa hari senin benar-benar ada meskipun bapak tidak mampu melihat dan menunjukan hari senin. Lalu bagaimana bapak tidak yakin dengan adanya Tuhan hanya karena bapak tidak dapat melihat Tuhan?”


Bagaimana hukum menutup aurat menurut 4 madzhab?


Pertanyaan:
Bagaimana hukum menutup aurat menurut 4 madzhab?
Jawab:
Hukumnya wajib menurut 4 madzhab.

Refrensi:
 kitabul Fiqh ‘Alal Madzahib Al-arba’ah Juz 1 hlm 174.
يجب علي المكلف ستر عورتة خارج الصلاة عن نفسه وعن غيره ممن لا يحل له النظر الي عورته إلا لضرورة.
 (كتاب الفقه علي المذاهب الأربعة ج 1 ص 174 )

Wajib bagi mukalaf untuk menutupi auratnya di luar sholat dari dirinya sendiri , orang lain dan orang-orang yang tidak diperbolehkan melihat auratnya kecuali dalam keadaan darurat.

Adapaun batasan aurat menurut 4 madzhab adakalanya didalam sholat dan adakalanya di luar sholat maka terjdi perbedaan pendapat seperti berikut:

1. Batasan Aurat dalm sholat.
Menurut jumhur ulama ( Imam Malik, Imam syafi’I dan Imam Ahmad) seluruh badan wanita merdeka adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan. Pendapat Imam abu Hanifah seperti itu hanya saja beliau menambahkan dua telapak kakinya bukan aurat.
Refrensi: Mizanul Kubro bab sSyurutush sholah hlm. 170.
ومن ذلك قول مالك والشافعي وأحمد في إحدي روايتيه إن الحرة كلها عورة إلا وجهها وكفيها مع قول أبي حنيفة إنها كلها عورة إلا وجهها وكفيها وقدميها. (المزان الكبري باب شروط الصلاة ص 170 )

2.Batasan aurat di luar sholat.
a.Aurat Laki-Laki
Menurut Imam Syafi’I aurat laki-laki di princi. Jika dinisbatkan kepada mahrom dan orang laki2 maka batasan auratnya adalah sesuatu yang terletak diantara lutut dan pusar.  Jika dinisbatkan kepada wanita yg bukan mahromnya maka aurat laki-laki adalah seluruh badan. Pendapat ini sesuai dengan pendapat Imam Malik. Hanya saja imam malik mengecualikan kepala, kedua tangan dan kaki.

b.Aurat perempuan.
Menurut Imam Syafi’I jika dinisbatkan kepada laki-laki lain maka wajah dan telapak tangan termasuk aurat. Jika dinisbatkan kepada perempuan baik muslimah maupun kafir, maka wajah dan telapak tangan tidak termasuk aurat.
Menurut Imam malik Aurat wanita jika dinisbatkan kepada mahromnya adalah kecuali kepala, leher, kedua tangan dan kedua kaki. Pendapat itu sama dengan pendapat Imam ahmad.

Menurut Imam Ahmad Aurat Aurat wanita di luar sholat sama dengan auratnya di dalam sholat, yaitu seluruh badan kecuali wajah telapak tangan dan telapak kaki.
Wallohu a’lam

Refrensi; Kitab Fiqh ‘Alal Madzahib Al-Arba’ah Juz 1 hlm 174-176)

Bagaimana cara membersihkan tempat yang terkena najis?


Pertanyaan:
Bagaimana cara membersihkan tempat yang terkena najis?

Jawab:
Najis ada tiga: mukhofafah, mutawasitoh dan mugholazoh. Mukhofafah adalah najis berupa air kecingnya anak laki-laki yang usianya belum lebih dari dua tahun serta belum pernah makan selain asi. Najis mugholazoh adalah najisnya anjing dan babi. Sementara najis muawasitoh adalah najis selain dari mukhofafah dan mugholazoh seperti air kencing, kotoran manusia atau hewan dan lain-lain.

Cara membersihkan najis pertama-tama najisnya kita hilangkan dulu sehingga warna, bau an rasanya hilang. Untuk mengetahui rasanya cukup dengan melihat warnanya. Jika warnanya hilang berarti rasanya hilang. Setelah warna, rasa dan bau najis hilang selanjutnya kita siram tempat tersebut menggunakan air yang suci. Untuk najis mugholazoh kita harus menyiramnya sebanyak tujuh kali basuhan. Salah satunya kita campuri dengan debu. Wallohu a’lam.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates