Pada
artikel sebelumnya kita telah membahas mengenai waktu haid. Waktu maksimal haid adalah 15 hari. Jika ada darah yang keluar dari
kemaluan wanita lebih dari 15 hari maka darah itu disebut darah istihadhoh
(darah rusak). Darah istihadhoh adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita
tidak pada masa haid dan nifas. Silahkan baca di sini Seputar
Haid
Dalam
kitab-kitab fiqih biasanya masalah istihadoh dibagi menjadi 7. Namun untuk
mempermudah dalam memahami, di sini saya akan membaginya menjadi 5 yaitu
mubtada’ah mumayyizah, mubtada’ah ghoiru mumayyizah, mu’tadah mumayyizah,
mu’tadah ghoiru mumayyizah dan mutahayyiroh.
Sebelum
kita bahas secara terperinci ada baiknya jika kita ketahui warna darah haid
terlebih dahulu. Warna darah haid ada 4 yaitu hitam, merah, kuning dan abu-abu.
Warna hitam lebih kuat ketimbang merah. Warna merah lebih kuat daripada kuning.
Warna kuning lebih kuat ketimabang abu-abu. Warna darah yang lebih kuat disebut
qowi sedangkan warna darah yang lemah disebut dho’if.
1.Mubtada’ah
Mumayyizah
Mubtada’ah
mumayyizah adalah wanita yang baru pertama kali mengalami haid yang bisa
membedakan warna darah antara yang kuat dan lemah. Maka darah yang lemah adalah
istihadoh sementara darah yang kuat disebut haid dengan 4 syarat sebagai
berikut.
a.Keluarnya
darah yang kuat tidak kurang dari waktu minimal yaitu satu hari satu malam atau
24 jam.
b.Keluarnya
darah yang kuat tidak melebihi waktu maksimal yaitu 15 hari.
c.Keluarnya
darah tersebut secara berurutan.
d.Keluarnya
darah yang lemah tidak kurang dari batas minimal suci yaitu 15 hari.
Sebagai
contoh: Untuk pertama kalinya Aisyah mengalami haid namun darah yang keluar
melebihi waktu maksimal yakni 15 hari. Katakanlah dalam 30 hari darah itu
keluar terus menerus. Pada hari pertama hingga hari ke 14 keluar darah berwarna
hitam. Setiap hari darah tersebut keluar selama 2 jam. Jadi dalam 14 hari darah
tersebut keluar selama 28 jam. Kemudian pada hari ke 15 sampai hari ke 30
keluar darah berwarna merah. Maka darah yang keluar dari tanggal 1 sampai tanggal
14 adalah darah haid. Sedangkan yang keluar dari tanggal 15 sampai 30 ia disebut
istihadoh.
Jika
salah satu dari 4 syarat di atas tidak terpenuhi maka ia termasuk Mubtada’ah
Ghoiru Mumayyizah sebagaimana yang akan diterangkan berikut.
2.Mubtada’ah
Ghoiru Mumayyizah
Mubtada
Ghoiru Mumayyizah adalah wanita yang pertama kali mengalami haid dimana warna
darahnya hanya satu. Atau wanita yang pertama kali haid yang tidak memenuhi 4
syarat mubtada’h mumayyizah.
Sebagai
contoh: Untuk pertama kalinya Aisyah mengalami haid dengan warna darah hitam.
Atau darah itu berwarna dua, hitam dan merah namun keluarnya tidak
berturut-turut. Pada hari pertama berwarna hitam kemudian pada hari kedua
berwarna merah. Demikian terus terjadi secara bergantian hingga melebihi batas
maksimal waktu haid yaitu 15 hari atau lebih. Maka haidnya adalah satu hari
satu malam pada hari pertama. Sedangkan selebihnya adalah darah istihadoh.
Ini bagi
wanita yang baru pertama kali mengalami haid. Sedangkan bagi wanita yang
sebelumnya pernah haid maka hukumnya adalah sebagaimana yang akan dijelaskan
berikut.
3.Mu’tadah
mumayyizah
Mu’tada
mumayyizah adalah wanita yang pernah mengalami haid yang warna darahnya dapat
dibedakan. Sebagai contoh: biasanya Aisyah mengalami haid selama 7 hari. Namun
pada bulan ini darahnya terus keluar hingga 30 hari. Warna darah tersebut ada
dua; hitam dan merah.
Jika
darah yang berwarna hitam keluar selama 7 hari maka haidnya adalah 7 hari
pertama. Namun jika lebih dari 7 hari atau kuarang dari 7 hari, maka haidnya
adalah waktu darah yang berwarna hitam itu keluar. Jika darah hitam itu keluar
selama 8 hari maka haidnya adalah 8 hari pertama. Jika keluarnya selama 5 hari
maka haidnya adalah 5 hari pertama. Sedangkan darah yang keluar pada hari-hari
selebihnya disebut istihadoh.
Jika
ia tidak bisa membedakan warna darah maka ia termasuk mu’tadah ghoiru
mumayyizah sebagaimana yang akan diterangkan berikut.
4.Mu’tadah
Ghoiru Mumayyizah
Mu’tada
Ghoiru mumayyizah adalah wanita yang pernah mengalami haid namun darah yang
keluar satu warna. Hanya saja ia ingat pada kebiasaan haid di bulan lalu, baik
kadarnya maupun waktunya. Maka haidnya disesuaikan dengan kebiasaan tersebut.
Sebagai
contoh: Biasanya Aisyah mengalami haid selama 7 hari dari tanggal 1 hingga
tanggal 7. Namun pada bulan ini darahnya keluar hingga 30 hari dengan warna
hitam. Maka haidnya adalah tujuh hari pertama.
Namun
jika ia lupa pada kebiasaan haid dibulan lalu, maka ia termasuk mutahayyiroh
sebagaimana yang akan dijelaskan berikut.
5.Mutahayyiroh.
Mutahayyiroh
adalah wanita yang pernah mengalami haid namun ia lupa pada kebiasaannya.
Adakalanya lupa pada kadar dan waktunya, adakalanya lupa pada waktunya saja
tetapi ingat kadarnya dan adakalanya lupa pada kadarnya saja tetapi ingat pada
waktunya. Yang
dimaksud kadar di sini adalah lama ia mengalami haid di bulan lalu. Sedangkan
yang dimaksud waktu adalah tanggal permulaan keluarnya haid.
a.Wanita
Yang Lupa Pada Kadar dan Waktu Haid
Sebagai
contoh: Seorang wanita melihat darah keluar dari kemaluannya selama 30 hari.
Namun ia lupa kebiasaan bulan lalu, baik kadar dan waktunya. Ia tidak ingat
berapa hari ia mengalami haid di bulan lalu? Ia juga lupa kapan haidnya dimulai
pada bulan lalu.
Untuk
kasus yang seperti ini ia dihukumi seperti orang haid dalam masalah jima’ dan
hal-hal yang diharamkan kecuali masalah sholat dan puasa. Maka Ia tidak boleh
melakukan making love (ML) dengan suaminya. Ia juga tidak boleh memegang mushaf
dan membaca quran. Akan tetapi dalam masalah sholat dan puasa, ia dihukumi
seperti orang yang suci sehingga ia wajib sholat dan puasa. Ia wajib mandi
janabah setiap akan melakukan sholat.
b.Wanita
Yang Lupa Pada Waktu Namun Ingat Kadarnya.
Kasusnya
seperti kasus di atas. Hanya saja dalam kasus ini seorang wanita ingat pada
kadar haidnya. Namun ia lupa pada waktunya. Sebagai contoh: Seorang wanita
melihat darah keluar selama 30 hari. Akan tetapi ia lupa waktu mulai haidnya
pada bulan lalu. Ia tidak ingat tanggaltanggal berapa permulaan haid dibulan
lalu. Hanya saja ia ingat bahwa pada bulan lalu ia mengalami haid selama 5
hari. Ia juga ingat bahwa pada tanggal 1 bulan kemaren ia masih suci.
Dalam
kasus seperti ini haidnya adalah pada tanggal 6 dengan yakin. Sedangkan pada
tanggal 1 ia dihukumi suci dengan yakin. Pada tanggal 2 hingga tanggal 5, ia di
mungkinkan suci juga dimungkinkan haid tanpa putus. Pada tanggal 7 hingga
tanggal 10, ia dimungkinkan suci dan dimungkinkan haid dan putus.
Maka
hukumnya adalah apa yang di yakini, yaitu suci pada tanggal 1 dan haid pada
tanggal 6. Sedangkan tanggal-tanggal yang dimungkinkan haid dan suci yaitu
tanggal 2 sampai tanggal 5 dan tanggal 7 sampai tanggal 10 hukumnya seperti
hukum wanita yang lupa pada kadar dan waktunya sebagaimana yang saya jelaskan
pada bagian “a”.
c.
Wanita Yang Lupa Pada Kadar Namun Ingat Waktunya.
Jika
pada bagian “b” seorang wanita lupa pada waktunya maka pada bagian ini ia lupa
pada kadarnya. Sebagai contoh: Pada bulan lalu haidnya keluar pada tanggal 1.
Namun ia lupa berapa lama ia mengalaminya. Pada kasus seperti ini haidnya
adalah satu hari satu malam dengan yakin yaitu pada tanggal 1. Pada tanggal 19
sampai 30 ia dihukumi suci. Sedangkan pada tanggal 2 samapai 15, ia
dimungkinkan haid, juga dimungkinkan suci dan putus. Jadi pada tanggal 2 sampai 15 ia dihukumi
seperti pada kasus bagian “a”.
Ringkasan:
Istihadoh
dibagi menjadi dua. Mubtada’ah dan Mu’tadah. Masing-masing dari keduanya
adakalanya mumayyizah dan adakalanya ghoiru mumayyizah. Jika mu’tadah ghoiru
mumayyizah lupa pada kebiasaan haidnya baik kadar maupun waktunya maka kasus
seperti ini disebut mutahayyiroh.
Mubtada’ah
mumayyizah adalah wanita yang baru pertama kali haid dan melihat darah yang keluar
berwarna hitam dan merah. Maka darah yang berwarna merah adalah istihadoh
sedangkan yang hitam adalah haid dengan syarat keluarnya secara berurutan,
tidak kurang dari 24 jam dan tidak lebih dari 15 hari. Kemudian darah yang
berwarna merah tidak keluar lebih dari 15 hari. Jika
salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi maka ia disebut mubtada’ah ghoiru
mumayyizah. Maka haidnya adalah satu hari satu malam. Sedangkan hari-hari
selebihnya adalah istihadoh.
Mu’tadah
mumayyizah adalah wanita yang pernah mengalami haid yang mampu membedakan warna
darah. Maka darah yang kuat dihukumi haid sedangkan yang lemah dihukumi
istihadhoh. Jika ia tidak mampu membedakan warna darahnya maka jika ia ingat
pada kebiasaan haid pada bulan lalu, maka haidnya disesuaikan dengan kebiasaan
pada bulan lalu. Namun jika ia tidak ingat pada kebiasaan haid bulan lalu maka
ia disebut matahayyiroh.
Mutahayyiroh
adalah wanita yang pernah mengalami haid namun ia tidak bisa membedakan warna
darahnya. Ia juga lupa pada kebiasaan haid dibulan lalu. Adakalanya lupa pada
waktu dan kadarnya. Adakalanya lupa pada waktunya saja tetapi ingat pada
kadarnya dan adakalanya lupa pada kadaranya saja tetapi ingat pada waktunya.
Jika
ia lupa pada waktu dan kadarnya maka ada dua hukum untuknya. Ia dihukumi
seperti orang haid dalam masalah jima’ dan hal-hal yang diharamkan kecuali
masalah sholat dan puasa. Ia tidak boleh melakukan making love (ML) dengan
suaminya. Ia juga tidak boleh memegang mushaf dan membaca quran. Akan tetapi
dalam masalah sholat dan puasa, ia dihukumi seperti orang yang suci sehingga ia
wajib sholat dan puasa. Ia wajib mandi janabah setiap akan melakukan sholat.
Sumber:
Bajuri Juz 1 hlm 167 cet. Darul Fikr dan Minhajuth Tholibin hlm 19 cet. Darul Fikr.
1 comments:
Gimana kalo gak haid selamat bbrp bulan, lalu ketika haid waktu haid nya itu lama bgt sampai 1 bulanan?
Post a Comment
Silahkan bertanya di kolom komentar di bawah ini