Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

Friday, March 29, 2013

Seputar Haid II (Istihadhoh dan Mutahayyiroh)


Pada artikel sebelumnya kita telah membahas mengenai waktu haid. Waktu maksimal haid adalah 15 hari. Jika ada darah yang keluar dari kemaluan wanita lebih dari 15 hari maka darah itu disebut darah istihadhoh (darah rusak). Darah istihadhoh adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita tidak pada masa haid dan nifas. Silahkan baca di sini Seputar Haid

Dalam kitab-kitab fiqih biasanya masalah istihadoh dibagi menjadi 7. Namun untuk mempermudah dalam memahami, di sini saya akan membaginya menjadi 5 yaitu mubtada’ah mumayyizah, mubtada’ah ghoiru mumayyizah, mu’tadah mumayyizah, mu’tadah ghoiru mumayyizah dan mutahayyiroh.

Sebelum kita bahas secara terperinci ada baiknya jika kita ketahui warna darah haid terlebih dahulu. Warna darah haid ada 4 yaitu hitam, merah, kuning dan abu-abu. Warna hitam lebih kuat ketimbang merah. Warna merah lebih kuat daripada kuning. Warna kuning lebih kuat ketimabang abu-abu. Warna darah yang lebih kuat disebut qowi sedangkan warna darah yang lemah disebut dho’if.

1.Mubtada’ah Mumayyizah
Mubtada’ah mumayyizah adalah wanita yang baru pertama kali mengalami haid yang bisa membedakan warna darah antara yang kuat dan lemah. Maka darah yang lemah adalah istihadoh sementara darah yang kuat disebut haid dengan 4 syarat sebagai berikut.
a.Keluarnya darah yang kuat tidak kurang dari waktu minimal yaitu satu hari satu malam atau 24 jam.
b.Keluarnya darah yang kuat tidak melebihi waktu maksimal yaitu 15 hari.
c.Keluarnya darah tersebut secara berurutan.
d.Keluarnya darah yang lemah tidak kurang dari batas minimal suci yaitu 15 hari.

Sebagai contoh: Untuk pertama kalinya Aisyah mengalami haid namun darah yang keluar melebihi waktu maksimal yakni 15 hari. Katakanlah dalam 30 hari darah itu keluar terus menerus. Pada hari pertama hingga hari ke 14 keluar darah berwarna hitam. Setiap hari darah tersebut keluar selama 2 jam. Jadi dalam 14 hari darah tersebut keluar selama 28 jam. Kemudian pada hari ke 15 sampai hari ke 30 keluar darah berwarna merah. Maka darah yang keluar dari tanggal 1 sampai tanggal 14 adalah darah haid. Sedangkan yang keluar dari tanggal 15 sampai 30 ia disebut istihadoh.

Jika salah satu dari 4 syarat di atas tidak terpenuhi maka ia termasuk Mubtada’ah Ghoiru Mumayyizah sebagaimana yang akan diterangkan berikut.

2.Mubtada’ah Ghoiru Mumayyizah
Mubtada Ghoiru Mumayyizah adalah wanita yang pertama kali mengalami haid dimana warna darahnya hanya satu. Atau wanita yang pertama kali haid yang tidak memenuhi 4 syarat mubtada’h mumayyizah.

Sebagai contoh: Untuk pertama kalinya Aisyah mengalami haid dengan warna darah hitam. Atau darah itu berwarna dua, hitam dan merah namun keluarnya tidak berturut-turut. Pada hari pertama berwarna hitam kemudian pada hari kedua berwarna merah. Demikian terus terjadi secara bergantian hingga melebihi batas maksimal waktu haid yaitu 15 hari atau lebih. Maka haidnya adalah satu hari satu malam pada hari pertama. Sedangkan selebihnya adalah darah istihadoh.

Ini bagi wanita yang baru pertama kali mengalami haid. Sedangkan bagi wanita yang sebelumnya pernah haid maka hukumnya adalah sebagaimana yang akan dijelaskan berikut.

3.Mu’tadah mumayyizah
Mu’tada mumayyizah adalah wanita yang pernah mengalami haid yang warna darahnya dapat dibedakan. Sebagai contoh: biasanya Aisyah mengalami haid selama 7 hari. Namun pada bulan ini darahnya terus keluar hingga 30 hari. Warna darah tersebut ada dua; hitam dan merah.

Jika darah yang berwarna hitam keluar selama 7 hari maka haidnya adalah 7 hari pertama. Namun jika lebih dari 7 hari atau kuarang dari 7 hari, maka haidnya adalah waktu darah yang berwarna hitam itu keluar. Jika darah hitam itu keluar selama 8 hari maka haidnya adalah 8 hari pertama. Jika keluarnya selama 5 hari maka haidnya adalah 5 hari pertama. Sedangkan darah yang keluar pada hari-hari selebihnya disebut istihadoh.

Jika ia tidak bisa membedakan warna darah maka ia termasuk mu’tadah ghoiru mumayyizah sebagaimana yang akan diterangkan berikut.

4.Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah
Mu’tada Ghoiru mumayyizah adalah wanita yang pernah mengalami haid namun darah yang keluar satu warna. Hanya saja ia ingat pada kebiasaan haid di bulan lalu, baik kadarnya maupun waktunya. Maka haidnya disesuaikan dengan kebiasaan tersebut.

Sebagai contoh: Biasanya Aisyah mengalami haid selama 7 hari dari tanggal 1 hingga tanggal 7. Namun pada bulan ini darahnya keluar hingga 30 hari dengan warna hitam. Maka haidnya adalah tujuh hari pertama.

Namun jika ia lupa pada kebiasaan haid dibulan lalu, maka ia termasuk mutahayyiroh sebagaimana yang akan dijelaskan berikut.

5.Mutahayyiroh.
Mutahayyiroh adalah wanita yang pernah mengalami haid namun ia lupa pada kebiasaannya. Adakalanya lupa pada kadar dan waktunya, adakalanya lupa pada waktunya saja tetapi ingat kadarnya dan adakalanya lupa pada kadarnya saja tetapi ingat pada waktunya. Yang dimaksud kadar di sini adalah lama ia mengalami haid di bulan lalu. Sedangkan yang dimaksud waktu adalah tanggal permulaan keluarnya haid.

a.Wanita Yang Lupa Pada Kadar dan Waktu Haid
Sebagai contoh: Seorang wanita melihat darah keluar dari kemaluannya selama 30 hari. Namun ia lupa kebiasaan bulan lalu, baik kadar dan waktunya. Ia tidak ingat berapa hari ia mengalami haid di bulan lalu? Ia juga lupa kapan haidnya dimulai pada bulan lalu.

Untuk kasus yang seperti ini ia dihukumi seperti orang haid dalam masalah jima’ dan hal-hal yang diharamkan kecuali masalah sholat dan puasa. Maka Ia tidak boleh melakukan making love (ML) dengan suaminya. Ia juga tidak boleh memegang mushaf dan membaca quran. Akan tetapi dalam masalah sholat dan puasa, ia dihukumi seperti orang yang suci sehingga ia wajib sholat dan puasa. Ia wajib mandi janabah setiap akan melakukan sholat.

b.Wanita Yang Lupa Pada Waktu Namun Ingat Kadarnya.
Kasusnya seperti kasus di atas. Hanya saja dalam kasus ini seorang wanita ingat pada kadar haidnya. Namun ia lupa pada waktunya. Sebagai contoh: Seorang wanita melihat darah keluar selama 30 hari. Akan tetapi ia lupa waktu mulai haidnya pada bulan lalu. Ia tidak ingat tanggaltanggal berapa permulaan haid dibulan lalu. Hanya saja ia ingat bahwa pada bulan lalu ia mengalami haid selama 5 hari. Ia juga ingat bahwa pada tanggal 1 bulan kemaren ia masih suci.

Dalam kasus seperti ini haidnya adalah pada tanggal 6 dengan yakin. Sedangkan pada tanggal 1 ia dihukumi suci dengan yakin. Pada tanggal 2 hingga tanggal 5, ia di mungkinkan suci juga dimungkinkan haid tanpa putus. Pada tanggal 7 hingga tanggal 10, ia dimungkinkan suci dan dimungkinkan haid dan putus.

Maka hukumnya adalah apa yang di yakini, yaitu suci pada tanggal 1 dan haid pada tanggal 6. Sedangkan tanggal-tanggal yang dimungkinkan haid dan suci yaitu tanggal 2 sampai tanggal 5 dan tanggal 7 sampai tanggal 10 hukumnya seperti hukum wanita yang lupa pada kadar dan waktunya sebagaimana yang saya jelaskan pada bagian “a”. 

c. Wanita Yang Lupa Pada Kadar Namun Ingat Waktunya.
Jika pada bagian “b” seorang wanita lupa pada waktunya maka pada bagian ini ia lupa pada kadarnya. Sebagai contoh: Pada bulan lalu haidnya keluar pada tanggal 1. Namun ia lupa berapa lama ia mengalaminya. Pada kasus seperti ini haidnya adalah satu hari satu malam dengan yakin yaitu pada tanggal 1. Pada tanggal 19 sampai 30 ia dihukumi suci. Sedangkan pada tanggal 2 samapai 15, ia dimungkinkan haid, juga dimungkinkan suci dan putus.  Jadi pada tanggal 2 sampai 15 ia dihukumi seperti pada kasus bagian “a”.

Ringkasan:
Istihadoh dibagi menjadi dua. Mubtada’ah dan Mu’tadah. Masing-masing dari keduanya adakalanya mumayyizah dan adakalanya ghoiru mumayyizah. Jika mu’tadah ghoiru mumayyizah lupa pada kebiasaan haidnya baik kadar maupun waktunya maka kasus seperti ini disebut mutahayyiroh.

Mubtada’ah mumayyizah adalah wanita yang baru pertama kali haid dan melihat darah yang keluar berwarna hitam dan merah. Maka darah yang berwarna merah adalah istihadoh sedangkan yang hitam adalah haid dengan syarat keluarnya secara berurutan, tidak kurang dari 24 jam dan tidak lebih dari 15 hari. Kemudian darah yang berwarna merah tidak keluar lebih dari 15 hari. Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi maka ia disebut mubtada’ah ghoiru mumayyizah. Maka haidnya adalah satu hari satu malam. Sedangkan hari-hari selebihnya adalah istihadoh.

Mu’tadah mumayyizah adalah wanita yang pernah mengalami haid yang mampu membedakan warna darah. Maka darah yang kuat dihukumi haid sedangkan yang lemah dihukumi istihadhoh. Jika ia tidak mampu membedakan warna darahnya maka jika ia ingat pada kebiasaan haid pada bulan lalu, maka haidnya disesuaikan dengan kebiasaan pada bulan lalu. Namun jika ia tidak ingat pada kebiasaan haid bulan lalu maka ia disebut matahayyiroh.

Mutahayyiroh adalah wanita yang pernah mengalami haid namun ia tidak bisa membedakan warna darahnya. Ia juga lupa pada kebiasaan haid dibulan lalu. Adakalanya lupa pada waktu dan kadarnya. Adakalanya lupa pada waktunya saja tetapi ingat pada kadarnya dan adakalanya lupa pada kadaranya saja tetapi ingat pada waktunya.

Jika ia lupa pada waktu dan kadarnya maka ada dua hukum untuknya. Ia dihukumi seperti orang haid dalam masalah jima’ dan hal-hal yang diharamkan kecuali masalah sholat dan puasa. Ia tidak boleh melakukan making love (ML) dengan suaminya. Ia juga tidak boleh memegang mushaf dan membaca quran. Akan tetapi dalam masalah sholat dan puasa, ia dihukumi seperti orang yang suci sehingga ia wajib sholat dan puasa. Ia wajib mandi janabah setiap akan melakukan sholat.

Sumber: Bajuri Juz 1 hlm 167 cet. Darul Fikr dan Minhajuth Tholibin hlm 19 cet. Darul Fikr.

1 comments:

Aminahramalia said...

Gimana kalo gak haid selamat bbrp bulan, lalu ketika haid waktu haid nya itu lama bgt sampai 1 bulanan?

Post a Comment

Silahkan bertanya di kolom komentar di bawah ini

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates