Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

Friday, April 19, 2013

Sholat Sunah Taubat


Assalamu'alaikum. Mau tanya nich. Bagaimana cara melakukan sholat taubat, Berapa roka'at dan waktunya kapan? trus surat apa yg d baca setelah surat al fatihah. Ada doa khusus sholat sunat taubat pa tidak?

Jawab:
Wa ‘alaikum salam.
Dalil sholat taubat adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Imam Turmudzi dari Abu Bakar RA, sebagai berikut:
ليس عبد يذنب ذنبا فيقوم ويتوضأ ويصلى ركعتين ثم يستغفر الله إلا غفر له

Artinya: Tidak ada seorang hamba yang melakukan dosa kemudian berdiri dan wudhu serta sholat dua roka’at kemudian memohon ampunan kepada Alloh kecuali ia diampuni.

Caranya: Pertama-tama hati kita harus merasa menyesal karena telah melakukan dosa. Bersamaan itu kita harus bertekat untuk tidak melakukan dosa lagi. Kemudian wudhu dan melakukan sholat. Niat sholatnya begini:
أصلي سنة التوبة ركعتين لله تعالى
“Usholi sunatat Taubati rok’ataini lillahi ta’ala.”

Artinya: Saya niat sholat sunah taubat dua roka’at karena Alloh ta’ala.

Dalam sholat ini tidak ada surat husus yang dibaca setelah Fatihah, juga tidak ada doa husus kecuali membaca istighfar seperti berikut:
رب اغفرلي وتب علي إنك أنت التواب الرحيم
“Robbighfir li wa tub ‘alayya innaka antat tawwabur rohim.”

Artinya: “Ya Alloh ampunilah aku dan berilah aku taubat sesungguhnya Engkau adalah Zat Yang Maha Menerima Taubat lagi Penyayang.” Dibaca 100x. lebih banyak lebih baik.
Sebagai catatan: Jika dosanya berkaitan dengan hak adam, maka kita harus mengembalikannya atau meminta halalnya.

Refrensi: Kitab Fasholatan Ahlus Sunah Wal Jama’ah, hlm. 71


Thursday, April 18, 2013

Mafahim Jihad Yang Harus Diluruskan


Sebagian orang mengatakan bahwa memerangi musuh adalah jihat kecil. Adapun jihad besar adalah memerangi hawa nafsu. Mereka berdalih dengan sebuah riwayat dari Jabir Ra, ia berkata, Ada sepasukan datang menghadap Rosululloh SAW setelah berperang. Beliau bersabda kepada mereka: Kalian baru datang dari jihad kecil menuju jihad besar. Mereka bertanya, apa itu jihad besar wahai Rosulalloh? Beliau menjawab, Jihad seorang hamba mengendalikan hawa nafsunya.1

Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Abu Bakar Asy-Syafi’i dalam Fawa’id Al muntaqoh dan Al Baghdadi dalam Tarikh Baghdadi. Dengan hadits ini mereka bermaksud memalingkan orang lain dari memahami pentingnya perang, persiapan untuknya, tekad untuk menegakannya, dan menyiapkan berbagai sarananya.

Menanggapi hal itu, Asy-syahid Hasan Al-Bana mengatakan: Adapun status hadits di atas sebenarnya bukanlah hadits shohih. Al-hafiz Ibn hajar dalam kitab tasdidul Qous mengatakan: Hadits itu memang masyhur, namun sebenarnya itu adalah ucapan Ibrohim ‘Ablah. Imam Iroqi dalam Takhrij Hadits-Hadits Ihya’ Ulumiddin mengomentari hadits itu dan berkata: Diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad do’if. Jika saja hadits itu shohih, maka sama sekali tidak benar jika dipahami untuk memalingkan orang lain dari perang. Namun artinya adalah kewajiban bagi seseorang untuk memerangi dirinya sehingga bersihlah seluruh amalnya hanya karena Alloh.2

Dengan demikian, jelaslah bahwasanya riwayat tentang jihad akbar, atau riwayat lain yang senada dengan riwayat tersebut, sama sekali tidak bisa digunakan sebagai hujjah untuk memalingkan umat Islam dari berperang. Analognya seperti ini. Ada seorang kuli selesai melakukan sebuah pekerjaan. Kemudian bosnya bilang: kamu baru selesai dari pekerjaan kecil dan akan melakukan pekerjaan besar.” Meski yang dilakukan oleh kuli itu adalah pekerjaan kecil, namun tetap saja itu merupakan sebuah pekerjaan. Sama halnya dengan perang. Meskipun perang melawan musuh  disebut jihad kecil, namun perang tetap merupakan jihad.

Perhatikan sabda Nabi “Kalian baru datang dari jihad kecil.” Dengan jelas Nabi mengatakan berperang, sebagai jihad kecil. Beliau sama sekali tidak menafikan bahwa berperang termasuk  jihad. Lalu bagaimana riwayat itu digunakan sebagai dalil untuk mengatakan perang bukan bagian dari jihad? Allohumma subhanak hadza buhtan ‘azim. Maha Suci Engkau Ya Alloh, ini adalah kebohongan yang besar.

Refrensi:
1.      Al-baihaqi, kitab zuhd hlm 165 no.373
2.      Risalah Pergerakan Ikhwanul Muslimin Juz 2 hlm 42, edisi terjemahan cet. Ke 10, intermedia


Dalil dan Hukum Jihad


Setelah kita mengetahui bahwa jihad dan terorisme adalah dua hal yang berbeda, bahkan jihad merupakan salah satu konsep untuk melawan terorisme, lihat di artikel Islam Melarang Terosisme maka selanjutnya kita cari tahu dalil-dalil tentang jihad.

Ayat-Ayat Tentang Jihad

Al Hajj: 39 artinya, “Di izinkan (berperang) bagi orang-orang yang di perangi sebab sesungguhnya mereka itu dianiaya.”

Al Baqoroh: 190 artinya, “Berperanglah kalian di jalan Alloh melawan orang-orang yang memeragi kalian dan janganlah melampui batas.”
An-nisa: 74 artinya: “Karena itu, hendaklah orang-orang yang menukar kehidupan dunia dengan akhirat berperang di jalan Alloh...”

Hadits-Hadits Tentang Jihad

Dari Ibn Abbas Ra, ia berkata: sesungguhnya Nabi SAW bersabda: perangilah orang-orang musyrik menggunakan hartamu, jiwamu dan lisan mu.1

Dari Abi Sa’id, dia berkata: Nabi SAW ditanya, orang mukmin manakah yang paling sempurna imannya? Beliau menjawab: lelaki yang berperang di jalan Alloh menggunakan jiwa dan hartanya.2

Dari Abu Huroiroh, dari Rosululloh SAW, beliau bersabda: Barang siapa mati (dalam keadaan) belum pernah berperang, dan tidak pernah terbesit dibenaknya keinginan berperang, maka ia mati dalam keadaan munafiq.3

Pahala Bagi Yang Berjihad

Dari Zaid Bin Kholid, dia berkata: Sesungguhnya Rosululloh SAW bersabda: Barang siapa menyiapkan kendaraan perang di jalan Alloh berarti ia telah ikut perang, dan barang siapa menggantikan peran sang mujahid dengan sebaik-baiknya, berarti ia pun telah ikut peransg.4

Dari Al Miqdam Ma’dikariba, ia berkata, Rosululloh SAW bersabda: Seorang syahid di sisi Alloh mendapatkan enam keistimewahan: Alloh mengampuni dosanya sejak awal perjalanan jihadnya, diperlihatkan tempat tinggalnya di surga, dipelihara dari siksa neraka, diberi rasa aman dari guncangan terbesar (hari kiamat-red), diletakan di kepalanya mahkota mutu manikam, disana ia lebih baik dari pada dunia dan isinya, dinikahkan dengan 72 bidadari surga, dan dapat memberi syafa’at kepada 70 anggota keluarganya.5 


Hukum Jihad

Hukum jihad berkisar antara fardu kifayah dan fardu ‘ain. Perbedaan ini disebabkan oleh perbedaan kondisi yang tentu saja menuntut hukum yang berbeda pula. Dalam hal ini Imam nawawi menjelaskan: Jihad, pada masa Rosululloh SAW adalah fardu kifayah. Dan ada yang mengatakan fardu ‘ain. Adapun untuk masa-masa setelahnya, untuk orang kafir ada dua keadaan.

Pertama, jika mereka berada di negrinya sendiri, jihad hukumnya fardu kifayah. Jika sudah ada dari kaum muslimin yang menunaikan dan mencukupinya, gugurlah keawajiban ini dari yang lain. Kedua, jika mereka masuk negri muslim, maka wajib bagi warganya yang mampu untuk mempertahankan negrinya. Jika kondisi mengharuskan adanya peperangan, maka wajib bagi yang mampu untuk melakukannya, meskipun mereka kaum fakir, anak dan penghutang, tanpa perlu meminta izin kepada siapapun.6

Sementara syarat sehingga seseorang wajib untuk ikut berperang ada 7, yaitu: Islam, baligh, mempunyai akal, merdeka, laki-laki, sehat, dan mampu untuk berperang.7



Refrensi
1. Sunan Abu Dawud no. 2504. Nasa’i no. 3096
2. Abu dawud no. 2485. Bukhori no. 2786. Muslim no.1888. Turmudzi no. 1667. Nasa’i no.3105, Ibnu 3. Hibban 2/606, Musnad Ahmad 3/16
4. Abu Dawud no. 2502. Muslim no. 1910. Nasa’i no. 3097
Abu dawud no. 2509. Bukhori no. 2843. Turmudzi no. 1628, 1631. Nasa’i no. 3180
5. Turmudzi no. 1669, Musnad Ahmad no. 12003, Ibn Majjah
6. Minhajut Tholibin, hlm 307 cet. Darul fikr
7. Tausyikh Ibn Qosim,


Islam Melarang Terosisme


Sebenarnya artikel ini adalah merupakan karya ilmiyah saya saat mengikuti lomba karya tulis ilmiyah dengan tema terorisme dalam pandangan kitab kuning pesantren. Oleh karena isinya lumayan banyak maka saya posting per sub biar tidak bosan membacanya. 

Insya Alloh isinya menarik. Sebab disamping nukil kitab-kitab kelasik saya juga nukil isu-isu terkini. Metode yang saya gunakan adalah dengan membandingkan perang versi Islam dan perang versi Amerika. Dengan begitu dunia akan tahu siapa yang teroris sebenarnya. Selamat membaca, Semoga bermanfaat dan berkah dunia akhirat. Amin.

Definisi Jihad Dan Terrorisme

Menurut madzhab Syafi’i jihad yang merupakan gerund dari kata kerja jaa-ha-da secara bahasa adalah mencurahkan kesungguhan dalam mencapai tujuan.  Sedangkan secara istilah jihad adalah mencurahkan kesungguhan dalam upaya menegakan masyarakat yang Islami agar kalimat Alloh menjadi mulia serta syari’at Alloh dapat dilaksanakan diseluruh dunia.1 Ta’rif yang semakna dengan itu juga disampaikan oleh Madzhab Hanafi,2 Maliki,3 dan Hanbali.4

Sementara terorisme berasal dari kata teror yang dalam bahasa yunani disebut terer. Artinya menakut-nakuti.5 Dalam kamus bahasa Indonesia teror diartikan sebagai usaha untuk menciptakan ketakutan.6

Pada awal abad ke 18, terorisme bermakna setiap usaha pemaksaan, penindasan dan intimidasi yang dilakukan oleh pihak pemerintah untuk memperoleh ketaatan rakyat. Namun ahir-ahir ini makna itu bergeser. Menurut FBI “Terrorism is the unlawful use of force or violence against persons or property to intimidate or coerce a government, the civilian population, or any segment thereof, in furtherance of political or social objectives.”

Terorisme adalah penggunaan kekuatan secara melawan hukum atau kekejaman terhadap individu atau pengrusakan harta benda untuk mengancam atau memaksa pemerintah, masyarakat, atau bagian dari padanya demi tujuan politik atau sosial tertentu.

Islam Melarang Terorisme

Semua sepakat bahwa terorisme adalah tindakan menakut-nakuti orang dengan cara membuat keonaran, kerusakan, dan lain-lain. Perbuatan-perbuatan tersebut sangat dilarang oleh Islam, tak peduli siapapun pelakunya. Al-a’rof: 74 artinya: ”...Dan janganlah kalian merajalela di muka bumi (sebagai) pembuat kerusakan.”

Dari Abu Musa ra, ia berkata: Ketika Rasulullah saw mengutus salah seorang sahabatnya untuk melaksanakan suatu urusan, beliau akan bersabda: Sampaikanlah kabar gembira dan janganlah menakut-nakuti serta permudahlah dan janganlah mempersulit.9 Dari Anas bin Malik ra, ia berkata, Rasulullah saw pernah bersabda: Jadikan suasana yang tenteram dan jangan menakut-nakuti.7

Al baihaqi meriwayatkan sebuah hadits bahwa Rosululloh SAW bersabda: Tidak halal seorang muslim menteror muslim yang lain. Ketika mengomentari hadits tersebut Imam Asy-Syaukani berkata: Inilah dalil bahwa tidak boleh menteror orang muslim meskipun hanya sekedar bergurau.8

Kemudian Islam mengancam pelakunya dengan hukuman yang sangat berat; baik di dunia maupun di akhirat. Al-ma’idah: 33 artinya: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Alloh dan Rosul Nya dan membuat kerusakan di muka bumi adalah hendaknya mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan berbalik atau diasingkan. Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang berat.”

Oleh karena tindakan teror merupakan larangan agama Islam, maka ia termasuk kemungkaran yang harus dibasmi. Membasmi hal-hal yang dilarang oleh agama adalah termasuk jihad. Dengan kata lain jihad termasuk konsep untuk melawan terorisme.


Refrensi:
1.      Al-fiqh Al-manhajy Madzhabil Imam Syafi’i, juz 3 hlm 475
2.      Al-Kasaani, Badaa’i’ As-shanaa’i’, juz VII hlm 97
3.      Muhammad ‘Ilyasy, Munah Al-jalil, Mukhtashor Sayyidy Kholil, juz III, hlm 135
4.      Al Mughni juz X, hal. 30-38
5.      Jurnal Pondok Pesantren, Mihrab, edisi 1 th IV-2006, hlm 63
6.      KKBI, 2000
7.      Shahih Muslim No. 1732, Bukhori no. 3038, Abu Dawud no. 4835
8.      Asy-Syaukani, Nailul Authar, VI/63

Ilmuwan Modern Membuktikan Kebenaran Al-Qur'an


Secara umum ilmuwan modern telah sepakat atas kebenaran big bang. Big bang (ledakan besar) adalah sebuah teori yang mengatakan bahwa semesta raya ini diawali oleh ledakan besar. Dari ledakan itulah tercipta benda-benda langit seperti galaksi, bintang, matahari, planet, bulan dan lain-lain.

Hukum dasar dalam ilmu fisika menyebutkan bahwa sebuah benda yang bergerak akan terus bergerak hingga bertubrukan dengan benda lain yang berlawanan arah. Jadi partikel-partikel yang dihasilkan big bang terus bergerak dan mengembang hingga sekarang. Itu artinya langit terus mengembang.

14 abad yang lalu, Al-Quran telah menjelaskan hal itu. Al-Quran menjelaskan bahwa langit senantiasa mengembang. Adzariyat (51): 47:
والسماء بنينها بأيد وإنا لموسعون
Artinya: “Dan langit itu kami bangun dengan kekuatan. Dan sesungguhnya kami benar-benar menjadikannya mengembang”.

Maha benar Alloh dengan segala firmanNya. Dan apakah mereka masih meragukan kebenaran al-Quran?

Wednesday, April 17, 2013

Jual Beli Via HP dan Internet


ass... Gan...mo tnya seputar aqad jual beli nie. "Apakh di syaratkan dlm aqad jual beli harus brkumpul antra penjual dan pembeli dlm majlis aqad ?, lalu bgmn hukum nya aqad jual beli via media online/internet atau via sms dan telfon" ?.
d tunggu jwbn y...htur nuhun.


Jawab:
Wa ‘alaikum salam warohmatuuloh wabarokutuh.
Sebenarnya pertanyaan itu dapat dikrucutkan, bagaimana hukum aqad jual beli via HP dan jual beli online?

Akad perdagangan via HP dan Internet hukumnya sah jika barang yang dibeli telah disifati, harganya telah ditentukan dan terdapat ijab qobul (serah terima ) dalam transaksi tersebut. Sebagai contoh kita memesan pakaian. Maka kita harus menyebutkan bahan pakaian tersebut, warnanya, modelnya dan lain-lain yang sekiranya dengan sifat tersebut pedagang dapat memahami barang yang dipesan. Setelah disifati pedagang harus menentukan harganya. Setelah harga disepakati maka pemesan harus mengirimkan uang pembayaran dimuka.

Refrensi:
1.      At-Tahdzib bab salam hlm 123
وبيع موصوف في الذمة فجائز اذا وجدت الصفة علي ما وصف به
Menjual sesuatu yang diterangkan sifatnya dalam tanggungan itu boleh apabila sifat tersebut didapati pada barang dagangan yang telah diterangkan sifatnya.

2.      Al-Muhadzdzab juz 1 halaman 301
(فصل) وان كتب اليه وهو غائب أقرضتك هذا اوكتب اليه بالبيع ففيه وجهان احدهما ينعقد لأن الحاجة مع الغيبة داعية الى الكتابة
(Fasal). Jika seseorang menulis surat kepada orang lain, sedangkan orang lain tersebut gaib (tidak hadir): "Aku qiradlkan kepada anda sejumlah uang ini", atau menulis kepadanya mengenai jual beli, maka dalam hal ini ada dua segi. Yang pertama sah, karena hajat bersama seseorang yang tidak hadir itu adalah mengundang kepada tulisan.

3.      Syarah Al-Yaqut An-Nafis, juz 2 hlm 22.
والعبرة في العقود لمعانيها لا لصور الألفاط وعن البيع والشراء بواسطة التليفون والتلكس والبرقيات كل هذه الوسائل وأمثالها معتمدة اليوم وعليها العمل
Yang diperhitungkan dalam akad-akad adalah subtansinya, bukan bentuk lafazhnya. Jual beli lewat telpon, teleks dan telegram serta yang semisalnya telah menjadi alternative utama dan dipraktekan. Wallohu a’lam.


Tuesday, April 16, 2013

Bacaan Qunut


Assalamu alaikum. Mau tanya, kebanyakan di jawa kalo pas doa qunut pas bacaan fainnaka taqdhi walaa yuqho, imamnya membaca dg lirih . Apa ada refrensinya?

Jawab:
Wa ‘alaikum salam.
Sebelum saya menjawab pertanyaan, ada baiknya jika terlebih dahulu kita pahami masalah qunut. Semua ulama sepakat bahwa qunut hukumnya sunah. perbedaannya hanya pada waktu dan letak qunut. Dalam madzhab Syafi’I qunut ada dua macam. Qunut dalam sholat shubuh dan qunut nazilah (qunut sebab ada bencana). Sementara letak pembacaan qunut adalah setelah I’tidal sebelum ruku’.

Subtansi doa qunut adalah doa, tsana’ (pujian) dan sholawat. Yang dimaksud doa disini adalah bacaan Allohummadini sampai lafazh wa qiny syarro ma qodhoit. Yang dimaksud tsana’ (pujian) adalah lafazh Fa innaka taqdhi samapai lafazh wa atubu ilaik. Yang dimaksud sholawat adalah bacaan setelah wa atubu ilaik hingga selesai.

Dalam pelaksanaan qunut juga ada kesunahan lain, yakni membaca keras dalam sholat jahriyah (seperti dalam sholat maghrib, isya’ dan shubuh) dan membaca lirih dalam sholat siriyah (seperti dalam sholat zhuhur dan ashar). Dapat dipahami bahwa membaca qunut secara keras hukumnya sunah. Maka jika di baca lirih tidaklah mengapa.

Ketika membahas masalah tsana (pujian) dalam qunut, Syekh Sa’id bin Muhammad dalam kitab Busyo Karim mengatakan: disunahkan bagi ma’mum untuk membaca tsana’ (pujian) bersama imam. Jadi ketika Imam membaca Fa innaka taqdhi, ma’mum disunahkan untuk membacanya juga.

Bagi orang yang mengerti bahasa arab, maka ia bisa membedakan antara doa dan tsana’. Sehingga ketika imam membaca tsana’, ia akan mengikuti bacaan itu dengan lirih. Namun masalahnya bagaimana dengan orang yang tidak mengerti bahasa arab yang tidak bisa membedakan anatar do’a dan tsana?

Untuk mengatasi masalah ini, Kyai jawa tempo dulu membaca tsana’ dengan lirih. Tujuannya agar ma’mum tahu bahwa saat itu imam sedang membaca tsana’. Dengan begitu ma’mum bisa membaca tsana’ bersama imam. Maka ia mendapatkan kesuhan lain dalam qunut. Apakah ini ada refrensinya?
Sebatas pengetahuan saya, hal itu tidak ada refrensinya. Namun menurut saya, ini merupakan solusi cerdas dari Kyai jawa agar ma’mum bisa mendapatkan kesunahan membaca tsana’ bersama Imam. Kemudian solusi ini diikuti oleh generasi selanjutnya.  Wallohu a’lam.

Memikirkan Orang Lain Saat Jima'


السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَات

Kepd Admin group, ada 1 pertanyaan pesanan dr teman sy.
Dya b'tnya sprt ini :
Apa hukumnya seorang istri yg saat berhubungan intim dgn suami secara tdk sengaja sering membayangkan bahwa suaminya adlh org lain. Mohon sekiranya di beri penjelasan ttng hal ini. Terima kasih sebelumnya

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاته

Jawab:
وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاته

Dalam masalah ini terdapat dua pendapat. Menurut Abu Qosim Al-Barozi hukumnya haram. Namun menurut Ibn Subuki hukumnya tidak haram. Maka dengan adanya khilaf seperti ini, kita boleh memilih salah satu dari dua pendapat tersebut.

Refrensi: Fatawi Ibn Hajar juz 4 hlm 86
وسئل في رجل جامع زوجته متفكرا في محاسن أجنبية فهل يحرم . فأجاب بقوله أفتى به أبو القاسم البرزى بأنه لايحل. وقد بسط الكلام علي ذلك في ترجمته ابن السبكى في طبقاته ورجح عدم التأثيم لحديث إن الله تجاوز لى عن أمتى ما حدثت به أنفسها ما لم تتكلم او تعمل به
Artinya:
Ibn Hajar ditanya tentang masalah laki-laki yang menjima’ istrinya dengan memikirkan kecantikan wanita lain, apakah hal tersebut haram?

Beliau menjawab dengan berkata: Abul Qosim Al-Barozi berfatwa bahwa hal itu hukumnya haram. Ibn Subuki dalam biografinya membahas masalah ini secara panjang lebar. Kemudian beliau mengunggulkan pendapat yang mengatakan bahwa dalam hal ini tidak ada dosa. Sebab ada hadits “Sesusngguhnya Alloh mengampuni aku dari perbuatan umatku terhadap sesuatu yang terjadi dalam hatinya selama ia tidak mengatakannya atau melakukannya.” Wallohu a’lam.

Mafahim Yang Harus Di Luruskan VI (Seputar Pendapat Al-Baghdadi: Jawaban Untuk Ustad Wahabi, Firanda


Firanda yang begitu anti terhadap penggunaan akal menyalahkan setiap orang yang menggunakan akal tanpa alasan ilmiyah. Syekh Abdul Qoohir al-Baghdaadi (wafat 429 H) tak luput dari sasaran kecupetannya, sebagaimana yang tertera dalam artikelnya sebagai berikut:

Abdul Qoohir al-Baghdaadi (wafat 429 H), ia telah mempersyaratkan agar suatu hadits diterima maka harus tidak bertentangan dengan akal. Ia berkata: "Kapan saja sah suatu khobar (riwayat) dan matannya (makna lafal-lafalnya) bukanlah suatu hal yang mustahil menurut akal dan tidak ada dalil yang menunjukkan dinaskh hukumnya maka wajib untuk diamalkan" (Ushuul Ad-Diin hal 40, tahqiq : Ahmad Syamsuddiin, Daarul Kutub al-'Ilmiyah, cetakan pertama 1423 H)

Tanggapan:
Tidak ada alasan apapun baik berupa dalil naqli maupun dalil aqli yang digunakan oleh Firanda untuk menyalahkan beliau. Pertanyaannya sejak kapan islam mengajarkan umatnya untuk menyalahkan seseorang dengan tanpa alasan? Apakah Nabi SAW pernah mencontohkan hal itu? Jawabannya adalah tidak pernah. Islam mengajarkan kita untuk memberikan alasan ketika menyalahkan orang baik menggunakan dalil Naqli maupun dalil aqli. Ketika Firanda menyalahkan Syekh Abdul Qohir dengan tanpa alasan, ini merupakan bukti bahwa ia harus belajar lagi tentang islam. Sehingga ia tidak sembrono dalam menyalahkan orang dengan mengatas namakan islam, padahal islam berlepas tangan dari hal-hal seperti itu.

Kita telah membuktikan bahwa penggunaan akal merupakan perintah al-quran sebagimana yang kita jelaskan dalam artikel Mafahim Yang Harus Di Luruskan II. Dalam Al-Quran banyak sekali ayat yang menyinggung masalah akal. Kita diperintah untuk memahami Al-Quran menggunakan akal sebagaimana yang disinggung dalam Az-Zukhruf: 3
إنا جعلناه قرأنا عربيا لعلكم تعقلون
Artinya:“Sesunggauhnya kami menjadikan Al-Quran dalam bahasa arab supaya kamu memahaminya.”
Saya kira ayat tersebut sudah cukup untuk meruntuhkan pandangan Firanda yang begitu anti terhadap penggunaan akal. Selanjutnya kita akan lihat bagaimana ulama ushul fiqh memosisikan akal dalam menilai suatu riwayat. Penting digaris bawahi bahwa yang dimaksud khobar oleh Abdul Qohir Al-Baghdadi pada pernyataannya di atas adalah khobar ahad.

Telah maklum bahwa khobar menurut ulama ada tiga, yakni mutawatit, masyhur dan ahad. Semua ulama ahlu sunah sepakat bahwa hadits mutawatir merupakan dalil qoth’I (yang pasti benar). Demikian juga hadits masyhur. Berbeda dengan hadits ahad. Sebagian ulama ahlu sunah mengatakan bahwa hadits ahad merupakan dalil zhonni. Sehingga dalam penerimaannya, mereka memberikan berbagai syarat yang sangat ketat. Dengan syarat-syarat tersebut, ulama ushul hadits mampu mengklarifikasi hadits dan membaginya menjadi tiga, yakni shohih, hasan dan dho’if. Untuk lebih jelasnya silahkan meruju’ kitab-kitab ushul hadits.

Ulama ushul fiqh juga memberikan syarat-syarat tertentu dalam penerimaan hadits ahad. Di sini saya hanya akan menukil syarat-syarat dari madzhab syafi’i. Sebab di samping karena saya bermadzhab Syafi’I juga karena Syekh Abdul Qohir Al-Baghdadi adalah ulama syafi’iyah. Bagi anda yang ingin mengetahui syarat-syarat dari setiap madzhab, saya persilahkan untuk merujuk kitab “Ushulul Fiqh” karya Al-Imam Muhammad Abu Zahro’. 

Dalam kitab itu, beliau berkata:
وحديث الاحاد يفيد العلم الظنى الراجح ولا يفيد العلم القطعى
Hadits ahad menurut pendapat yang unggul memberi faidah ilmu zhoni (belum pasti kebenarannya) dan tidak memberikan ilmu yang qoth’I (pasti kebenarannya). (Imam Abu Zahro’, Ushul Fiqh, hlm 108)

Masalah selanjutnya adalah, apakah hadits yang seperti itu wajib diamalkan? Menurut ulama Ushul fiqh hadits tersebut wajib diamalkan apabila tidak ada pertentangan. Akan tetapi hadits seperti itu tidak boleh digunakan sebagai dalil dalam masalah aqidah. Sebab masalah aqidah di bangun atas dasar kemantapan dan keyakinan, bukan atas dasar zhon. Sebab zhon dalam I’tikad sama sekali tidak menduduki kebenaran. 

Kata beliau:
قالوا إنه يجب العمل به إن لم يعارضه معارض ولكن لا يؤخذ به في الإعتقاد.
Ulama ushul berpendapat bahwa hadits ahad wajib diamalkan jika tidak ada yang menentangnya akan tetapi hadits itu tidak boleh di ambil dalam masalah aqidah. (Ibid, hlm 109)

Jadi hadits ahad tidak boleh digunakan sebagai dalil masalah I’tiqod. Hadits-hadits yang menerengkan sifat-sifat Alloh tidak ada yang mencapai derajat mutawatir ataupun masyhur. Hadits-hadits itu hanya hadits ahad. Kita tidak boleh menggunakan hadits itu sebagai dalil masalah aqidah. Begitu kata ulama ushul fiqh. Meski demikian, Abdul Qohir Al-Baghdadi masih menggunakan hadits ahad jika matan hadits itu bukan suatu hal yang mustahil menurut akal dan tidak ada dalil yang menunjukkan dinaskh. 

Maka dari itu beliau berkata: "Kapan saja sah suatu khobar (riwayat) dan matannya (makna lafal-lafalnya) bukanlah suatu hal yang mustahil menurut akal dan tidak ada dalil yang menunjukkan dinaskh hukumnya maka wajib untuk diamalkan"

Persyaratan bahwa matan hadits itu harus masuk akal adalah merupakan persyaratan yang diajukan oleh ulama ushul fiqh madzhab syafi’i. Syekh Asy-Syairozi dalam kitab al-luma’ menyebutkan bahwa khobar/hadits ahad yang diriwayatkan oleh perowi tsiqoh dapat ditolak dengan 5 hal, salah satunya adalah hadits tersebut tidak bertentangan dengan akal. Kata beliau:
إذا روي الخبر ثقة رد بأمور : أحدها أن يخالف موجبات العقول فيعلم بطلانه.

Apabila seorang yang tsiqoh (dapat dipercaya) meriwayatkan sebuah khobar (hadits) maka ia dapat ditolak dengan beberapa perkara, pertama: apabila khobar tersebut bertentangan dengan ketetapan akal kemudian diketahui kebathilan khobar tersebut.(Al-Luma’ Bab Bayanu Ma Yuroddu Bihi Khobarul Wahid, hlm 42)

Dengan demikian penerimaan riwayat ahad harus sesuai dengan akal adalah merupakan syarat dalam madzhab syafi’i. Syekh Abdul Qohir Al-Baghdadi adalah seorang ulama syafi’iyah. Jadi wajar jika beliau memberlakukan syarat tersebut. Ini adalah pendapat ulama syafi’iyah dalam menanggapi hadits ahad. Lalu bagaimana pendapat anda dalam menanggapai hadits ahad wahai Firanda?

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates