Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

Saturday, April 13, 2013

Nabi Isa Ternyata Menikah bahkan Poligami


Kalau pun ada pendapat yang menyebutkan bahwa Nabi Isa alahissalam karena alasan khusus tidak menikah, maka harus ada dalil yang qath’i lewat jalur periwatan yang shahih, baik lewat ayat Al-Quran atau As-Sunnah yang bisa diterima. Selama tidak ada dalil tersebut, maka asumsi tidak menikahnya Nabi Isa alaihissalam harus tertolak dengan adanya keumuman ayat berikut :
وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِّن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً
“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan.” (QS. Ar Ra’d : 38)

Di dalam Injil Matius disebutkan bahwa Nabi Isa alaihissalam bukan hanya sekedar tidak membujang, bahkan beliau menikah lebih dari satu perempuan. Beliau menikahi 5 orang wanita.

Prof. Dr. Barbara Tiring, pakar theology dari University Of Australia yang telah melakukan penelitian atas apa yang disebut sebagai ‘Naskah Laut Mati’ selama lebih dari 20 tahun dan menghubungkannya dengan ayat-ayat Injil. Sehingga dia berkesimpulan yang cukup kontroversial bagi umumnya pemeluk agama Kristen saat ini, bahwa nabi Isa bukan hanya beristri tetapi poligami.

Menurutnya upacara upacara pernikahan Nabi Isa berusaha dikaburkan oleh pihak Gereja. Misalnya dalam Injil Markus pasal 14 ayat 3 : Datanglah seorang perempuan dengan membawa buli buli pualam yang berisi minyak wangi murni yang mahal harganya, setelah dipecahkan buli buli itu dan dicurahkan minyak itu ke kepala Yesus.

Lukas pasal 7 ayat 37 menjelaskan bahwa Maria Magdalena membawa buli-buli pualam berisi minyak wangi, sambil menangis ia berdiri di belakang kaki Nabi Isa, kemudian dibasahinya dengan air matanya dan menyekanya dengan rambutnya, menciuminya dan meminyakinya.

Seorang perempuan membawa minyak wangi menyeka dan memberi minyak wangi ke rambutnya. Ini adalah upacara pernikahan bangsawan Yahudi. Sebenarnya itu adalah perbuatan pihak gereja untuk menutupi fakta sejarah bahwa sesungguhnya Nabi Isa menikah.

Barbara Tiring mengatakan bahwa pernikahan Nabi Isa dengan Magdalena sangat jelas dalam Injil, karena Maria datang meminyaki rambut Yesus dan menciumnya. Menurutnya ini adalah upacara pernikahan, karena tidak ada seorang perempuan mencium laki-laki yang bukan mahramnya melainkan dihukum mati. Kalau Maria Magdalena tidak dihukum mati, asumsinya karena Maria Magdalena sedang menyelenggarakan upacara pernikahan dengan Yesus.

Injil Matius, Markus, Lukas, Yohanes memang bungkam tentang pernikahan ini, namun Injil Philipus menjelaskan menyebutkan hal itu. Sayangnya Injil Philipus ini ditolak oleh Gereja yang kini berkuasa. Karena kalau Gereja menerima Injil Philipus bahwa beliau menikah, maka paham kerahiban yang selama ini mereka anut akan runtuh dengan sendirinya. Biarawan dan biarawati itu akan sia-sia saja mengabdi, karena ternyata yang mereka ikuti justru menikah, punya anak bahkan berpoligami.

Naskah Laut Mati bahkan menjelaskan kronologi perkawinan Yesus. Perkawinan Yesus yang pertama dengan Maria Magdalena pada hari Jum’at 22 september 30M pk 18:00pm yang bertempat di Ain Feshkha (Palestina) ini adalah kawin gantung.

Kemudian pernikahan yang kedua pada hari Kamis 19 Maret 33M jam 24:00 bertempat di Ain Feshkha (Kana). Yesus kawin yang kedua kalinya dengan Maria Magdalena. Saat itu adalah saat sebelum Yesus di salib. Dan saat itu Yesus dan Maria Magdalena sudah bercampur dengan Istrinya. Ini di perlihatkan dalam Yohanes pasal 12 ayat 3.

Kemudian di dalam Kisah Para Rasul, pasal 6 ayat 7, dijelaskan bahwa pada tanggal 14 Juni tahun 37 Masehi, lahirlah anak Nabi Isa yang pertama, yaitu Yesus Justus yang berbunyi : “and the words of God continued to spread”. Kemudian dijelaskan lagi pada tanggal 10 April tahun 44 Masehi, lahirlah anak Yesus yang ketiga yang tidak dijelaskan namanya.

Selanjutnya pada malam selasa 17 Maret 50 Masehi, 17 tahun setelah resepsi dengan Maria Magdalena, Nabi Isa menikah untuk yang kedua kalinya dengan seorang wanita yang bernama Lydia.


Ansab Habaa’ib (Jawaban Untuk Firanda, Ustad Wahabi Yang Mengingkari Kebenaran Nasab Habib)


Ahir-ahir ini, sebagian wahabi sangat gencar mengingkari kebenaran nasab habib benar-benar  bersambung sampai Rosululloh SAW. Setelah mengumpulkan data dan informasi ternyata keberanian mereka itu diplopori oleh Ustad Firanda. Pada awalnya, Firanda hanya menginggkari kebenaran nasab Habib Mundzir Al-Musawa. Namun selanjutnya wahabi yang mengikuti jejaknya membabi buta dalam mengingkari kebenaran nasab Habib. Hampir setiap habib yang mereka temui dituduh sebagai Habib palsu.

Saya mencoba mencari tahu alasan pengingkaran mereka. Barangkali ada alasan ilmiyah yang mereka ajukan. Tapi ternyata mereka tidak memiliki alasan ilmiyah. Alasan yang mereka ajukan adalah karena nasab bisa dipalsukan dengan mudah. Bisa saja habib di Indonesia telah memalsukan nasab mereka. Begitu kata wahabi.

Dalam hal ini saya memiliki pengalaman menarik. Saya bukan habib namun saya pernah diajak oleh robithoh alawiyah cabang Magelang untuk ikut meneliti kebenaran nasab seseorang yang mengaku-ngaku sebagai habib bermarga Balfaqih.

Robithoh alawiyah memiliki data nasab seluruh habib di Indonesia. Waktu itu saya diberi tugas untuk mencocokan teks nasab orang itu dengan data milik robithoh. Jika ada nama yang tidak cocok maka nama tersebut akan ditanyakan kepada yang memiliki nasab itu. Misalnya dalam teks nasab pada kakek yang ke-18 bernama Ahmad. Namun ternyata dalam data yang dimiliki oleh robithoh tidak ada nama Ahmad pada kakek yang ke-18. Maka selanjutnya orang yang memiliki nasab itu akan diberi pertanyaan menyangkut nama Ahmad. Siapa itu Ahmad? Siapa ayahnya? Dia anak ke berapa? Dia lahir dimana? Dia tinggal dimana saja? Dimana ia tinggal terahirkalinya?

Jika orang yang bersangkutan tidak mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut maka ini menjadi salah satu indikasi bahwa nasab itu palsu. Namun robithoh belum berani mengklaimnya sebagai nasab palsu. Mereka harus melakukan cara-cara lain. Cara lain yang digunakan oleh robithoh adalah menyuruh orang yang bersangkutan untuk mengurutkan nasabnya hingga Rosululloh SAW tanpa melihat teks.

Cara ini tidak dilakukan hanya sekali atau dua kali. Melainkan berkali-kali. Waktu itu dilakukan sebanyak lima kali. Sebab pada kali ke limanya orang itu salah dalam menyebutkan nama kakeknya. Dalam teks nasabnya pada kakek yang ke-8 tertulis nama Muhammad. Namun ia menyebutkan nama Ahmad. Dari kesalahan ini maka robithoh baru memutuskan bahwa nasab orang tersebut adalah palsu.

Begitulah sebagian cara robithoh dalam memastikan kebenaran nasab seseorang yang mengaku sebagai Habib. Sebenarnya masih ada cara lain. Misalnya dengan melihat matanya. Namun karena saya tidak faham dengan cara ini maka saya tidak akan membahasnya. 

Yang jelas mereka memiliki cara ketat untuk mengabsahkan nasab seseorang yang mengaku sebagai Habib. Mengenai tuduhan sebagian orang bahwa robithoh mau menerima sejumlah uang untuk membuatkan nasab, maka saya berlepas tangan dari tuduhan seperti itu. Saya tidak perlu membahasnya sebab tuduhan itu tidak memiliki bukti-bukti yang jelas.

Sampai di sini dapat kita pahami bahwa di antara ribuan habib ada habib yang palsu. Namun untuk menyatakan kepalsuan nasab seorang habib, kita harus memiliki bukti-bukti autentik. Kita tidak boleh asal menuduh. 

Bagaimanapun juga islam mengajarkan kita agar menunjukan bukti ketika menuduh.
Jika memang anda meragukan kebenaran nasab Habib, silahkan anda ajukan gugatan ke robithoh. Habib siapa yang anda anggap palsu? Siapa namanya? Apa famnya? Mengapa anda mengatakan nasabnya palsu? Di mana letak kepalsuannya? Jika itu palsu maka yang benar bagaimana? Terus siapa yang memalsukan? Anda harus bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan itu. Jika tidak bisa berarti anda menfitnah habib. Maka berhati-hatilah.

Mungkin wahabi akan berkata: garis nasab seseorang adalah mengikuti ayahnya. Nabi Muhammad SAW tidak memiliki keturunan dari lelaki. Bagaimana bisa nasab para habib dinisbatkan kepada beliau?

Jawaban saya:
Rosululloh SAW bersabda:
.... وأن الله جعل ذريتى فى صلب على ابن طالب (راوه أحمد والحاكم)
“Sesungguhnya Alloh menciptakan keturunanku dari tulang sulbinya Ali Bin Abi Tholib.” (HR. Ahmad dan Hakim)

Beliau SAW juga bersabda:
وكل ابن أنثى عصبتهم لأبيهم ما خلا ولد فاطمة فإنى أبوهم وعصبتهم (راوه البيهقى والطبرنى)
Semua anak yang dilahirkan oleh wanita maka bernasab kepada ayah mereka kecuali anaknya Fatimah. Sesungguhnya akulah ayah mereka dan nasab mereka. (HR. Baihaqi dan Thobaroni)

Semua anak Umy Fatimah Rha nasabnya dinisbatkan kepada Rosululloh SAW. Para habib adalah cucu Umy Fathimah Rha. Maka jelas nasab mereka bersambung pada Rosululloh SAW.

Mungkin wahabi akan berkata: “Jika para habib itu benar-benar keturunan Nabi SAW, apakah mereka berani melakukan tes DNA?

Jawaban saya:
Metode test DNA secara umum ada dua. Yang pertama adalah dengan cara mencocokan DNA orang yang diteliti dengan DNA dirinya sendiri misalnya yang didapat dari rambut yang tertinggal di sisir, potongan kuku dan lain sebagainya.

Metode yang kedua adalah cara mencocokkan DNA orang yang diteliti dengan DNA anggota keluarganya. Setiap sel manusia memiliki 46 yang terdiri dari 22 pasang kromosom somatik dan satu pasang kromosom sex (XY dan XX). Hampir semua bagian tubuh manusia bisa digunakan dalam tes ini.

Bagian yang dapat digunakan dalam tes adalah sel yang memiliki inti tetapi seperti darah, swab mulut , sperma, kulit, liur atau rambut. Keberhasilan tes DNA ini biasanya hampir mendekati 100% akurat. Untuk lebih jelasnya, baca artikel berjudul Bagaimana Tes DNA Dilakukan? 

Dengan demikian kita bisa melakukan tes DNA dengan menggunakan rambut Nabi Muhammad SAW. Kepada para wahabi silahkan kalian meminjam rambut Nabi Muhammad SAW yang di simpan di Grozny, Cheknya. http://www.tempo.co/read/news/2012/02/07/117382255/Chenchya-Terima-Kado-3-Helai-Rambut-Nabi-Muhammad. Setelah itu kita lakukan tes DNA.

Mungkin wahabi tidak sanggup meminjam rambut tersebut dan masih mengingkari kebenaran nasab para habib bersambung dengan Rosululloh SAW. Jika demikian maka mari kita simak hadits berikut:
Dari Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha, ia berkata : saya mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Al -Mahdi itu keturunanku, dari anak cucu Fatimah." (Sunan Abi Daud : 373; Sunan Ibnu Majah 2: 1368.) Untuk lebih lengkapnya silahkan baca artikel saya berjudul Imam Mahdi

Imam Mahdi adalah keturunan Nabi Muhammad SAW yang merupakan anak cucu Umy Fathimah Rha. Berarti beliau adalah Habib. Kalian mempercayai kedatangan Imam Mahdi namun kalian mengingkari Nasab Habib bersambung dengan Rosululloh SAW. Apakah anda kira Imam Mahdi akan muncul tanpa dilahirkan? Mustahil. Beliau pasti dilahirkan oleh seorang wanita yang menjadi istri habib. Jika demikian apakah kalian masih ragu akan kebenaran nasab para habib bersambung hingga Rosululloh SAW? Jawab Wahai Firanda!!!






Bagaimana Tes DNA Dilakukan?


Dalam contoh ini adalah tes DNA untuk membuktikan apakah seorang anak benar-benar adalah anak kandung dari sepasang suami dan istri. Cara memeriksa tes DNA dilakukan dengan cara mengambil STR dari anak. Selanjutnya, di laboratorium akan dianalisa urutan untaian STR ini apakah urutannya sama dengan seseorang yang dijadikan pola dari seorang anak. Urutan tidak hanya satu-satunya karena pemeriksaan dilanjutkan dengan melihat nomor kromosom.

Misalnya, hasil pemeriksaan seorang anak ditemukan bahwa pada kromosom nomor 3 memiliki urutan AGACT dengan pengulangan 2 kali. Bila ayah atau ibu yang mengaku orang tua kandungnya juga memiliki pengulangan sama pada nomor kromosom yang sama, maka dapat disimpulkan antara 2 orang itu memiliki hubungan keluarga.

Seseorang dapat dikatakan memiliki hubungan darah jika memiliki 16 STR yang sama dengan kelurga kandungnya. Bila urutan dan pengulangan sama, maka kedua orang yang dicek memiliki ikatan saudara kandung atau hubungan darah yang dekat. Jumlah ini cukup kecil dibandingkan dengan keseluruhan ikatan spiral dalam tubuh kita yang berjumlah miliaran.

Tes DNA dilakukan dengan mengambil sedikit bagian dari tubuh Anda untuk dibandingkan dengan orang lain. Bagian yang dapat diambil untuk dicek adalah rambut, air liur, urine, cairan vagina, sperma, darah, dan jaringan tubuh lainnya. Sampel ini tidak akan berubah sepanjang hidup seseorang. Penggunaan alkohol, rokok atau obat-obatan tidak akan mengubah susunan DNA. Hasil tes DNA akan dijalankan dari pasien baru dapat dilihat 2-4 minggu. Biaya yang dibutuhkan untuk tes DNA saat ini sekitar 7 hingga 8 juta rupiah.

Di Indonesia, terdapat dua laboratorium yang dapat melayani user dalam tes DNA yaitu Laboratorium Pusdokkes Polri Jakarta Timur dan di Lembaga Bio Molekuler Eijkman Jakarta Pusat. Untuk di Lembaga Eijkman, biaya per paket tes DNA adalah berkisar Rp. 7,5 Juta dengan hasil tes yang dapat diperoleh dalam 12 hari kerja terhitung dari tanggal diterimanya sampel.

Untuk metode tes DNA di Indonesia, masih memanfaatkan metode elektroforesis DNA. Dengan intreprestasi hasil dengan cara menganalisa pola DNA menggunakan marka STR (short tandem repeats). STR adalah lokus DNA yang tersusun atas pengulangan 2-6 basa. Dalam genom manusia dapat ditemukan pengulangan basa yang bervariasi jumlah dan jenisnya. Dengan menganalisa STR ini, maka DNA tersebut dapat diprofilkan dan dibandingkan dengan sampel DNA terduga lainnya.

Dari berbagai literatur yang penulis pelajari, pada dasarnya tahapan metode tes DNA dengan caraelektroforesis meliputi beberapa tahapan berikut yaitu pertama tahapan preparasi sampel yang meliputi pengambilan sampel DNA (isolasi) dan pemurnian DNA. Dalam tahap ini diperlukan kesterilan alat-alat yang digunakan. Untuk sampel darah, dalam isolasinya dapat digunakan bahan kimia phenolchloroform sedangkan untuk sampel rambut dapat digunakan bahan kimia Chilex. 

Selanjutnya DNA dimurnikan dari kotoran-kotoran seperti protein, sel debris, dan lain lain. Untuk metode pemurnian biasanya digunakan tehnik sentrifugasi dan metode filtrasi vakum. Tetapi berbagai ilmuwan telah banyak meninggalkan cara tersebut dan beralih ke produk-produk pemurnian yang telah dipasarkan seperti produk butir magnet dari Promega Corporation yang memanfaatkan silica-coated paramagnetic resin yang memungkinkan metode pemisahan DNA yang lebih sederhana dan cepat.

Tahapan selanjutnya adalah memasukan sampel DNA yang telah dimurnikan kedalam mesin PCR (polymerase chain reaction) sebagai tahapan amplifikasi. Hasil akhir dari tahap amplifikasi ini adalah berupa kopi urutan DNA lengkap dari DNA sampel. 

Selanjutnya kopi urutan DNA ini akan dikarakterisasi denganelektroforesis untuk melihat pola pitanya. Karena urutan DNA setiap orang berbeda maka jumlah dan lokasi pita DNA (pola elektroforesis) setiap individu juga berbeda. Pola pita inilah yang disebut DNA sidik jari (DNAfinger print) yang akan dianalisa pola STR nya. Tahap terakhir adalah DNA berada dalam tahapan typing, proses ini dimaksudkan untuk memperoleh tipe DNA. Mesin PCR akan membaca data-data DNA dan menampilkannya dalam bentuk angka-angka dan gambar-gambar identfikasi DNA. Finishing dari tes DNA ini adalah mencocokan tipe-tipe DNA.


Friday, April 12, 2013

Kufu'ah (Kesetaraan Dalam Nikah) II


Seorang Syarifah (Maaf saya tidak mencantumkan namanya karena dia meminta agar saya merahasiakannya) merasa resah setelah membaca buku karya Habib Umar Muhdhor Syahab dengan judul “Tuntutan Tanggung Jawab Terhadap Ahlul Bait Dan Kafa’ahnya”. 

Pasalnya pada halaman 87 disebutkan bahwa pernikahan seorang syarifah (Wanita dari ahlul bait) dan akhwal (lelaki bukan dari ahlul bait) lebih buruk dari perzinahan. Dengan kata lain jika syarifah menikah dengan ahwal berarti zina.

Syarifah itu menanyakan kebenaran pernyataan tersebut. Tapi saya menolak untuk menjawabnya. Saya suruh dia untuk bertanya kepada Habib saja. Sebab banyak sekali Habib yang lebih alim dari saya. Namun ia tidak mau. Ia memaksa saya untuk memberikan jawaban. Ahirnya saya menyanggupi permintaannya dengan syarat buku yang ia baca dipinjamkan kepada saya.

Setelah saya baca buku itu dari awal hingga ahir, saya simpulkan bahwa alasan pernyataan itu dikemukakan oleh Habib Umar adalah karena Syarifah adalah orang mulia. Jika ia menikah dengan ahwal berarti ini tidak kufu’. Pernikahan yang tidak kufu’ hukumnya tidak sah. Maka kata Habib Umar Muhdhor Syahab, pernikahan itu sama dengan zina bahkan lebih buruk.

Sebelum ia membuat kesimpulan itu pertama-tama ia mengajukan beberapa dalil baik dari Al-qur’an maupun hadits tentang keutamaan ahlul bait. Dari sini dapat dipahami bahwa Syarifah adalah manusia mulia.

Sebenarnya jika ingin membahas masalah pernikahan Syarifah dengan ahwal, ia tidak perlu menukil dalil-dalil itu. sebab semua orang tahu bahwa Ahlul bait (termasuk Syarifah) adalah orang mulia. Sehingga jika ada syarifah menikah dengan ahwal maka tidaklah kufu’. Sahkah pernikahan dua mempelai yang tidak kufu’? Maka untuk menjawab pertanyaan tersebut kita cukup merujuk ke kitab-kitab fiqih.

Ada sebagian orang yang menilai bahwa syarifah yang menikah dengan ahwal berarti nasabnya terputus dengan Rosululloh SAW. Mereka berdalih menggunakan hadits berikut:
فويل للمكذبين بفضلهم من أمتي القاطعين منهم صلتي لاأنزالهم الله شفاعة
Celakahlah orang dari umatku yang mendustakan keutamaan mereka (Ahlil bait) yang memutuskan hubunganku dari mereka. Kepada orang-orang yang seperti itu Alloh tidak akan menurunkan syafa’at.

Sebenarnya hadits itu sama sekali tidak membicarakan masalah pernikahan Syarifah dengan ahwal. Jadi sangat lucu jika syarifah yang menikah dengan ahwal dikait-kaitkan dengan hadist tersebut kemudian dikatakan bahwa nasabnya terputus dengan Rosululloh SAW.

Hadits tersebut membicarakan tentang kautamaan ahlul bait. Hal ini dapat kita pahami dengan melihat teks sebelumnya, yaitu:
فإنهم عتري خلقوا من طينتي ورزقوا فهمي و علمي
Mereka (Ahlul bait) adalah keturunanku. Mereka diciptakan dari darah dagingku. Mereka diberi kepahamanku dan ilmuku.

Ini adalah keutamaan ahlul bait. Maka celakahlah orang yang mendustai keutamaan itu yang memutuskan hubungan nasab mereka dengan Rosululloh SAW. Begitu maksudnya. Jadi sama sekali tidak membicarakan masalah pernikahan syarifah dengan ahwal. Kalimat mana yang menunjukan hal itu?

Dengan demikian jika ada orang yang menganggap nasab syarifah terputus dengan Rosululloh SAW hanya karena ia menikah dengan ahwal, justru orang inilah yang memutus hubungan nasab ahlul bait dengan Rosululloh SAW. Sebab pernikahan tidak memutuskan tali nasab. Mana dalilnya jika pernikahan memutus tali nasab?

Memang nasab anak syarifah yang menikah dengan ahwal terputus dengan Rosululloh SAW. Namun tidak dengan nasab syarifah tersebut. Ia tetap cucu Rosul SAW yang harus dihormati dan tidak boleh dihina apalagi sampai disebut berzina hanya karena menikah dengan ahwal.

Siapa yang wajib menghormati? Seluruh umat islam tak kercuali para ahlul bait sendiri. Para ahlul bait juga wajib menghormati sesame ahlul bait. Mereka tidak boleh saling menghina. Sekalipun syarifah yang menikah dengan ahwal. Sebab bagaimanapun juga ia masih tetap cucu Rosul SAW.

Apa anda tega mengatakan seorang syarifah berzina? Apakah anda kira itu tidak termasuk menyakiti ahlul bait? Anda mengatakan bahwa menyakiti ahlul bait sama dengan menyakiti Nabi SAW, lalu mengapa anda menyakiti syarifah yang menikah dengan ahwal? Mengapa anda menuduhnya berzina? Mengapa? Anda punya 4 saksi? Anda punya bukti? Jika tidak berarti anda melakukan qodzaf. Anda harus dicambuk 80 kali.

Janganlah mengarak masalah ini sampai menyeret masalh lain. cukuplah kita bahas titik masalahnya. Apakah pernikahan syarifah dan ahwal yang tidak kufu’ hukumnya sah? Cuma itu tok kok masalahnya.

Mari kita lihat sejarah. Putri Nabi Muhammad SAW tidak hanya Sayyidah Fatimah Rha. Melainkan juga Sayyidah Ruqoyyah Rha dan Sayyidah Umi Kultsum Rha. Siapa suami Sayyidah Ruqoyyah? Jawabannya adalah seorang lelaki yang tidak kufu’ dengan beliau, yaitu Sayyidina Utsman Ra. Apakah nasab Sayyidah Ruqoyyah terputus dengan Rosululloh SAW? Apakah pernikahan itu merupakan perzinahan? Jika iya, lalu mengapa Rosululloh SAW menikahkan kembali putrinya Sayyidah Umi Kultsum dengan sayyidina Utsman? Jelas itu tidak menyebabkan terputusnya hubungan nasab Sayyidah Ruqoyyah dengan Rosulluh SAW.

Bagaimana dengan Sayyidah Umi Kultsum, Putri Imam Ali Kw yang menikah dengan Sayyidina Umar Ra? Apakah nasab beliau juga terputus? Apakah pernikahan itu perzinahan? Buruk sekali pikiran anda padahal yang menikahkan adalah Imam Ali Kw.

Apakah karena menikahkan anaknya dengan ahwal berarti Rosululloh SAW telah memutus hubungan nasab beliau dengan putrinya? Apakah karena meridhoi pernikahan putrinya dengan ahwal berarti Imam Ali memutus Nasab putrinya dengan Rosululloh? Tidak… tidak… dan tidak. Itulah jawaban yang benar.
Lalu mengapa jika syarifah sekarang menikah dengan ahwal anda katakana bahwa nasabnya terputus dengan Nabi SAW? Mengapa anda menyebut pernikahan itu sebagai perzinahan? Apakah anda tega mengatakan cucu Rosul SAW telah berzina? !!! Alloh Yahfazh.

Mari kita lihat penilaian ulama fiqih. Jumhur Ulama memasukan nasab sebagai bagian dari kufu’ah. Maka pernikahan yang tidak kufu’ hukumnya tidak sah. Namun jiak pernikahan itu atas dasar keridhoan syarifah dan walinya menurut mereka pernikahannya tetap sah. Imam Malik tidak memasukan nasab ke dalam kategori kufu’ah sehingga pernikahan yang tidak kufu’ dalam hal nasab menurut beliau hukumnya tetap sah. Untuk lebih jelasnya silahkan baca ta’birnya di http://goleksurgo.blogspot.com/2013/04/kufuah-kesetaraan-dalam-nikah.html 

Oleh karena itu Asy-Sya’roni dalam kitab Mizan Kubro berkata:
إتفق الأئمة على أن نكاح من ليس بكفء في النسب غير محرم
Para Imam (4 Madzhab) sepakat bahwa pernikahan seseorang yang tidak kufu’ dalam hal nasab tidaklah haram. ( Mizanul Kubro, bab Nikah Hlm 108)

Akan tetapi dalam kitab Bughyah, Sayyid Abdur Rohman bin Muhammad AL-Masyhur tidak setuju dengan pendapat imam 4 madzhab tersebut. Menurutnya pernikahan itu tetap tidak sah walaupun syarifah dan walinya ridho kecuali jika pernikahan itu tidak dilaksanakan dapat  menyebabkan mafsadah seperti zina maka pernikahan itu boleh bahkan wajib. (Bughyah Al-Mustarsyidin, bab kaf’ah mas’alah Syarifah Alawiyah, hlm 210)

Dalam kitab Minhaj, Imam Nawawi mengatakan: “Jika ada wali menikahkan anaknya dengan lelaki yang tidak kufu’ dan anaknya meridhoi perjodohan tersebut maka hukumnya sah. Demikian pula menurut Syekh Zakariya Al-Anshori dalam kitab Fathul Wahab.

Meski demikian: Menurut saya seorang syarifah, hendaknya menikah dengan lelaki dari ahlul bait. Begitu juga ahwal. Jangan coba-coba merayu syarifah apalagi sampai mainn dukun. Tidak boleh itu. Namun jika ada syarifah yang menikah dengan ahwal, hendaknya tidak ada yang menghina syarifah tersebut, tidak mengucilkannya, tidak menyebutnya telah keluar dari nasab Rosululloh SAW. Apa lagi sampai menyebutnya telah berzina. Walloh! ini sangat menyakitkan. Apakah anda melarang ahwal menyakiti ahlul bait sementara anda sendiri menyakiti ahlul bait? Jika masing-masing kita bisa seperti itu, Insya Alloh orep kita tentrem, adem tur ayem. Wallohu a’lam.

Kufu'ah (Kesetaraan Dalam Nikah)


Salah satu hal yang dibahas dalam bab pernikahan adalah masalah kufu’ah. Mengenai pengertian kufu’ah dan hal-hal yang termasuk dalam kategori kufu’ah terjadi perbedaan pendapat dikalangan imam mujtahid yang empat sebagaiberikut:

1.      Imam Abu Hanifah
أن الكفاءة هي مساواة الرجل للمرأة في أمور مخصوصة وهي ست : النسب والإسلام والحرفة والحرية والديانة والمال
Sesungguhnya kufu’ah adalah kesetaraan lelaki dengan perempuan dalam beberapa hal yang tertentu yang jumlahnya ada 6 yaitu: nasab, islam, pekerjaan, sifat merdeka, agama dan harta.

2.      Imam Malik
الكفاءة في النكاح المماثلة في أمرين : أحدهما التدين بأن يكون مسلما غير فاسق ثانهما السلامة من العيوب التى توجب للمرأة الخيار كالبرص والجنون والجذام
Kafa’ah dalam hal nikah adalah sepadan dalam dua hal. Pertama, dalam hal agama. Hendaknya seorang lelaki beragama islam dan tidak fasiq. Kedua hendaknya lelaki selamat dari aib yang mewajibkan wanita untuk memilih seperti baros, gila dan lepera.

3.      Imam Syafi’i
وتعتبر الكفاءة في أنواع أربعة النسب والدين والحرية والحرفة
Yang dianggap dalam masalah kufu’ah ada 4 hal yaitu: nasab, agama, sifat merdeka dan pekerjaan.

4.      Imam Ahmad
الكفاءة هي المساواة في خمسة أمور:  الديانة والصناعة واليسار بالمال والحرية والنسب
Kufu adalah kesetaraan dalam 5 hal yaitu agama, pekerjaan, mudah hartanya, sifat merdeka dan nasab.

Dari sini kemudian timbul permasalahan bagaimana hukum pernikahan yang tidak kufu’. Misalnya seorang syarifah (wanita dari ahlul bait) menikah dengan akhwal (lelaki bukan dari ahlul bait)?

Jawaban untuk pertanyaan ini ditafsil. Jika pernikahan itu dilakukan atas dasar perjodohan yang dilakukan oleh wali tanpa ridho anaknya, maka hukumnya tidak sah. Atau jika pernikahan tersebut dilakukan oleh hakim tanpa ridho wali maka tidak sah. Akan tetapi jika syarifah dan walinya sama-sama ridho maka pernikahan itu sah.

1.      Imam Abu Hanifah
فإذا زوجت المرأة نفسها لمن هو دونها في أمر من الأمور الستة المذكورة كان لوليها حق الإعتراض علي العقد فلا ينفذ حتى يرضى أو يفسخه القاضي
Jika seorang wanita menikah dengan orang yang berada dibawahnya dalam hal 6 perkara di atas maka wali wanita tersebut berhak menolak akad pernikahan itu. Maka pernikahan tersebut tidak berlanjut sehingga walinya ridho atau qodhi merusak pernikahan itu.

2.      Imam Syafi’i
فإذا زوج الأب إبنته جبرا اشترط أن يزوجها من كفء فإذا رضيت صح
Apabila seorang ayah menikahkan anak perempuannya secara paksa maka disyaratkan hendaknya ia menikahkan dengan lelaki yang kufu’. Apabila anaknya ridho di jodohkan dengan lelaki yang tidak kufuh maka pernikahannya sah.

3.      Imam Ahmad
فإذا زوجها الولي من غير كفء و بغير رضاها كان أثما ويفسق الولي
Apabila wali menikahkan anak perempuannya dengan lelaki yang tidak kufu’ tanpa ridho anaknya maka wali tersebut berdosa dan ia termasuk fasiq.

4.      Imam Malik
Oleh karena Imam Malik tidak memasukan nasab sebagai kategori kufu’ah maka pernikahan wanita dengan lelaki yang tidak kufu’ hukumnya sah.

Refrensi: Kitabul Fiqh ‘Alal Madzahib Al-Arba’ah juz 4 hlm 53-56, cet Darul Kutub Al-Ilmiyah

Thursday, April 11, 2013

Qul Hadzihi Sabily 8 (Seputar Makam Fana')


Sebelum kita membahas masalah fana’, penting digaris bawahi bahwa artikel ini hanya sekedar pemahaman terhadap makam fana’. Bukan anjuran agar anda mencapai makam tersebut. Lagi pula makam tersebut bukanlah kedudukan yang dapat diperoleh dengan keinginan manusia. Melainkan anugerah dari Alloh. Alloh menghendaki manusia yang Dia pilih berada dimakam tersebut.

Maka merupakan suatu kesalahan jika ada orang yang mengikuti jalan sufi dengan tujuan mencapai makam fana’. Demikian juga merupakan kesalahan jika ada orang yang memasukan makam tersebut sebagai pokok ajaran sufi. Sebab tujuan sufi adalah Alloh. Apapun yang ia lakukan hanya karena Alloh yang pada gilirannya ini disebut dengan ikhlas. Hingga sebagian sufi ada yang mengatakan bahwa ia tidak mengharapkan surga serta tidak takut neraka. 

Hal ini karena surga dan neraka adalah mahluk. Para sufi tidak beribadah karena mengharapkan mahluk dan tidak pula karena takut kepada mahluk. Mereka hanya mengharapkan Alloh dan takut kepada Alloh. Bukankah segalanya dari Alloh dan akan kembali kepada Alloh? Apakah yang seperti ini bathil? Apakah yang seperti ini bid’ah? Apakah yang seperti ini sesat?

Saya belum pernah merasakan bagaimana makam fana’. Namun saya mengetahui ada orang yang telah mencapai makam itu. Seperti Abu Yazid Al-Busthomi. Kemudian saya memelajarinya. Saya fahami bagaimana kondisinya dari awal hingga ia mencapai makam tersebut. Inilah metode yang saya gunakan dalam memahami makam ini.

Saya tidak memaksa anda untuk memahaminya. Namun jika anda ingin mengomentari masalah ini maka saya persilahkan anda untuk mengikuti metode saya. Jangan hanya mengambil kesimpulan ahir kemudian anda membuat metode lain agar bisa menuduh dengan tuduhan yang bukan-bukan sebagaimana yang dilakukan oleh wahabi. Yang seperti itu adalah merupakan cara picik yang tidak pantas dilakukan oleh mereka yang melakukan kajian ilmiyah. Apalagi jika dinisbatkan kepada islam. Sangat tidak pantas dan sangat memalukan. Islam tidak mengajarkan cara picik seperti itu.

Silahkan anda mengkritik makam fana’. Namun sebelum anda melakukan hal itu, silahkan anda baca artikel saya berjudul Qul Hadzihi Sabily 1 samapai 6 di http://goleksurgo.blogspot.com/ . Dengan begitu dialog kita nyambung. Anda tidak mengeluarkan komen ngelantur yang keluar dari jalur. 

Jika anda membaca artikel saya maka anda akan memahami bahwa jalan tasawuf telah sesuai dengan al-Qur’an dan hadits. Jika jalan ini dilalui maka seorang sufi akan mencapai makam ma’rifah. Ma’rifah adalah kepahaman terhadap Alloh setelah melakukan pemikiran dan renungan terhadap ciptaan Alloh. Untk lebh jelasnya silahkan baca artikel Qul Hadzihi Sabily 7 di http://goleksurgo.blogspot.com/2013/04/qul-hadzihi-sabily-7-seputar-marifat.html 

Setelah mencapai makam ma’rifah, seorang sufi dituntut untuk istiqomah menjalankan syari’at. Bersamaan dengan itu, ia terus berfikir dan merenung tentang ciptaan yang oleh Alloh dijadikan sebagai bukti akan keberadaan-Nya. Seperti yang dijelaskan dalam surat Ar-Rohman yang artinya sebagai berikut:

1.      (Tuhan) Yang Maha Pemurah.
2.      Yang telah mengajarkan Qur’an.
3.      Dia menciptakan manusia.
4.      Mengajarkannya pandai berbicara.
5.      Matahari dan bulan beredar menurut perhitungannya.
6.      Dan tumbuh-tumbuhan dan pohon-pohon kedua-duanya tunduk kepada-Nya.
7.      Dan Alloh telah meninggikan langit dan meletakan neraca.
8.      Supaya kamu jangan melampui batas tentang neraca itu.
9.      Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neracanya.
10.  Dan Alloh telah meratakan bumi untuk mahluk (Nya)
11.  Di bumi itu ada buah-buahan dan pohon kurma yang mempunyai kelopak mayang.
12.  Dan biji-bijian dan bunga yang harum baunya.
13.  Maka nikmat tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?
14.  Dia menciptakan manusia dari tanah kering seperti tembikar.
15.  Dan Dia menciptakan jin dari nyala api.
16.  Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?
17.  Tuhan yang memelihara dua tempat terbit matahari dan Tuhan yang memelihara dua tempat terbenamnya.
18.  Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?
19.  Dia membiarkan dua lautan mengalir yang keduanya kemudian bertemu.
20.  Antara keduanya ada batas yang tidak dilampaui oleh masing-masing.
21.  Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustai?
22.  Dari keduanya keluar mutiara dan marjan.
23.  Maka nikmat Tuhan kamu manakah yang kamu dustakan.
24.  Dan kepunyaan-Nyalah bahtera-bahtera yang tinggi layarnya di lautan laksana gunung-gunung.
25.  Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?

Orang-orang sufi memikirkan dan merenungkan semua itu. Hingga mereka memahami bahwa semua itu benar-benar menunjukan adanya Alloh. Inilah yang disebut ma’rifat atau mengenal Alloh. Mereka terus berfikir dan merenung hingga mereka mendapat kepahaman yang lebih jelas dari sebelumnya. Inilah yang kemudian disebut tajalla.

Setelah semuanya jelas dan benar-benar membuktikan adanya Alloh maka selanjutnya mereka merasakan semua itu binasa dan rusak. Semuanya punah sebagaimana yang dijelaskan dalam Ar-Rohman: 26:
كل من عليها فان
Artinya: “Semua yang ada di bumi itu binasa.”

Semua penduduk bumi hilang, mati dan rusak kecuali mereka yang dikehendaki oleh Alloh. (Tafsir Ibn Katsir Juz 4 hlm 234, cet Darul Kutub Al-Ilmiyah). Sebagian orang ada yang memahami bahwa ayat itu membicarakan hari kiamat. Kepahaman ini benar. Sebab memang pada hari kiamat semuanya akan binasa. Namun apakah ayat sebelumnya  membicarakan hari kiamat? Ayat mana yang membicarakan kiamat?

Ayat sebelumnya tidak membicarakan hari kiamat melainkan membicarakan nikmat-nikmat Alloh yang merupakan bukti adanya Alloh. Para sufi sangat memahami hal ini setelah merenungkan dan memikirkannya. Hingga mereka benar-benar merasakan semuanya fana’.

Keadaan seperti ini dalam kitab tasawuf diungkapkan dengan kata dzauq. Teks arabnya ذوق . Kebanyakan orang menerjemahkan kata itu sebagai ‘perasaan’. Dari terjemahan ini sebagian orang menganganggapnya sebagai zhon. Teks arabnya ظن  yang jika diterjemahkan berarti perasaan. Padahal dzauq dan zhon memiliki makna yang berbeda.  Jika dzauq adalah perasaan setelah mencicipi maka zhon adalah persaan sebelum mencicipi.

Misalnya begini. Anda makan apel kemudian anda bilang “rasa apel adalah manis”. Ini disebut dzauq. Jika anda belum pernah memakan apel namun pernah mendengar bahwa rasa apel adalah manis kemudian anda mengatakan “rasa apel manis”. Ini disebut zhon.

Maka dari itu orang-orang sufi sering mengatakan bahwa perasaan yang mereka alami tidak akan dipahami oleh mereka yang tidak menjalani thoriqoh mereka. Seperti orang yang tidak pernah makan apel. Ia tidak akan memahami rasa apel yang sebenarnya. Ia pernah mendengar bahwa rasa apel itu manis. Namun ia tidak tahu bagaimana manisnya apel. Apakah seperti manisnya gula, atau seperti madu atau seperti tebu. Mereka tidak tahu.

Setelah merenungkan dan memikirkan tanda-tanda kebesaran Alloh, para shufi merasakan (Dzauq bukan zhon) bahwa semuanya fana’. Ketika semuanya fana’, maka tidak ada eksistensi lain selain dia dan Alloh. Oleh karena itu terkadang mereka berkata kepada seseorang: “Antal Haq.” ( Engkau adalah Yang Haq).

Orang lain yang belum mencapai makam itu yang tidak mampu memahami ayat-ayat Alloh hingga benar-benar melihat bahwa tanda-tanda itu fana’, (mereka) menganggap bahwa orang sufi itu telah menuhankan manusia. Padahal tidak demikian. Orang sufi itu tidak menganggap manusia sebagai Tuhan. Hanya saja pada waktu itu ia mengalami keadaan dimana –selain dia dan Alloh- semuanya telah fana’.

Seandainya keadaan ini terjadi pada anda, dimana tidak ada eksistensi apapun selain anda dan Tuhan, pasti anda juga akan berkata: “Antal Haq”. Sebab pada keadaan seperti itu, anda hanya bisa menggunakan dua dhomir. Dhomir mutakalim wahdah (kata ganti orang pertama) dan Dhomir mukhotob (kata ganti orang kedua). Dalam kondisi seperti itu, dhomir gho’ib (kata ganti orang ke tiga) tidaklah berlaku.

Mereka yang telah mencapai makam fana’, terus berfikir dan merenung. Dalam kondisi seperti  ini, tidak ada tanda kebesaran Alloh selain dirinya sendiri. Maka ia berfikir dan merenung mengenai dirinya hingga ahirnya ia melihat dirinya pun rusak. Eksistensi dirinya fana’ sebagaimana eksistensi mahluk lainnya. Dalam kondisi seperti ini, siapa yang ada? Saat itu hanya ada Alloh. Maka dari itu terkadang ia berkata: “Anal Haq.”

Sebagaimana kejadian sebelumnya, orang yang tidak memahami ayat Alloh, tidak bisa melihat bahwa semua bukti telah fana’. Maka mereka menganggap sufi telah mengaku sebagai Tuhan. Namun sebenarnya tidak demikian. Tetapi karena ia telah menghilangkan eksistensi dirinya  sendiri sehingga yang ada hanya eksistensi Alloh, maka ia berkata seperti itu. 

Dengan demikian, benarlah firman Alloh, Al-Qoshosh: 88
كل شىء هالك إلا وجهه
Artinya: “Segala sesuatu rusak kecuali Zat Alloh.”

Sebagai penutup artikel ini, sekali lagi saya tegaskan bahwa artikel ini hanya sekedar pemahaman terhadap makam fana’. Bukan anjuran agar anda mencapai makam tersebut. Wallohu a’lam.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates