Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

Wednesday, March 27, 2013

Seputar Haid


Artikel ini saya tulis demi memenuhi permintaan Syarifah  Fatima S. Alaidarous yang sangat saya hormati dan cintai karena dia adalah cucu Rosululloh SAW. Sebenarnya permintaannya sudah lama. Namun karena saya sibuk mengajar di pondok dan manulis maka saya beru sempat menulis artikel seputar masalah haid ini. Kepada Syarifah Fatima S. Alaidarous saya mohon maaf atas keterlambatan saya dalam menulis artikel ini. Harap maklum karena saya harus membagi waktu agar seluruh kegiatan saya dapat dilaksanakan.

Pembahasan haid dalam artikel ini sengaja saya ringkas, hanya seputar masalah usia minimal wanita yang haid dan waktu haid . Sebelum membahas masalah itu ada baiknya kita ketahui pengertian haid terlebih dahulu. Haid secara bahasa adalah mengalir. Sementara pengertian haid menurut syari’at adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita dalam keadaan sehat yang bukan disebabkan melahirkan.

1. Usia Minimal Haid

Usia minimal wanita yang haid adalah kurang lebih 9 tahun. Jika ada wanita melihat darah keluar dari kemaluannya ketika usianya kurang dari 9 tahun maka kita princi menjadi dua sebagai berikut:
a. Jika kekurangannya  lebih dari waktu haid dan suci (30 hari-red) maka darah yang keluar itu bukan haid.
b. Jika kekurangannya  kurang dari waktu haid dan suci (Kurang dari 30 hari) maka darah itu disebut haid. (Bajuri Juz 1 hlm. 163 cet. Darul Fikr)

2. Waktu Haid
Waktu atau masa haid dibagi menjadi 3. Waktu minimal, waktu maksimal dan waktu umum.
a. Waktu Minimal.
Waktu minimal haid adalah satu hari satu malam atau lebih jelasnya 24 jam. Seorang wanita yang usianya telah mencapai 9 tahun ketika melihat darah keluar dari kemaluannya  secara terus-menerus selama 24 jam berarti ia telah haid.

b. Waktu Maksimal.
Waktu maksimal haid adalah 15 hari. Seorang wanita melihat darah keluar dari kemaluannya secara tidak terus menerus. Misalnya pada tanggal 1 januari pukul 8 pagi ia melihat darah keluar. 2 jam kemudian darah itu berhenti. Kejadian serupa terjadi lagi hingga tanggal 15. Maka kita hitung jumlah waktu keluarnya haid pada tiap harinya. 2x15=30. Jadi jumlah waktu keluarnya haid adalah 30 jam dalam 15 hari. Maka darah itu disebut darah haid.

c. Waktu Umum
Pada umumnya waktu haid yang dialami oleh wanita adalah 6 atau 7 hari. Jika waktu keluarnya darah di hitung, maka selama 6 atau 7 hari itu darah yang keluar membutuhkan waktu 24 jam atau lebih meskipun tidak secara terus menerus. Misalnya hari pertama darah keluar selama 4 jam. Demikian juga hari-hari berikutnya. Maka jumlah waktu keluarnya darah dalam 6 hari adalah 24 jam dan dalam 7 hari 28 jam.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa darah yang keluar dari kemaluan wanita dapat disebut darah haid adalah jika wanita tersebut telah berusia 9 tahun kemudian keluarnya darah selama 24 jam atau lebih dalam jangka maksimal 15 hari, baik keluarnya secara berturut-turut ataupun tidak. Jika usia wanita itu kurang dari 9 tahun maka darah tersebut bukan darah haid.

Jika ada darah yang keluar dari kemaluan wanita yang usianya telah mencapai 9 tahun namun keluarnya darah kurang dari 24 jam dalam jangka 15 hari atau keluarnya telah mencapai 24 jam namun dalam jangka lebih dari 15 hari maka darah itu disebut darah istihadhoh (darah rusak). Darah istihadhoh adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita tidak pada masa haid dan nifas. Pembahasan darah istihadhoh di bagi menjadi tujuh sebagaimana yang akan saya jelaskan pada artikel yang akan datang, Insya Alloh.

0 comments:

Post a Comment

Silahkan bertanya di kolom komentar di bawah ini

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates