Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

Saturday, March 30, 2013

Seputar Warisan


UST saya mau nanya yang lainnya, Ada seorang laki-laki meninggal dunia meninggalkan istri, ibu, saudara laki-laki dan anak lai-laki. Apakah mereka yang ditinggal mendapatkan warisan semua?

Jawab:
Semuanya mendapatkan warisan kecuali saudara laki-laki mayyit. Sebab ia termahjub (terhalang) oleh far’ul warits yaitu anak laki-laki (ibin).

Adapun bagian istri, ibu dan anak laki-laki adalah sebagai berikut:
a. Istri mayyit mendapatkan 1/8 sebab ada walad yaitu anak laki-laki.
b. Ibu mayyit mendapat 1/6 sebab ada far’ul warits yaitu anak laki-laki.
c. Anak laki-laki mendapatkan ‘ashobah binafsih.

Refrensi: Takmilatu Zubdatil Hadits karya Al-Habib Muhammad Bin Salim Bin Hafiz Bin Abdulloh Bin Syek Abu Bakar.


0 comments:

Post a Comment

Silahkan bertanya di kolom komentar di bawah ini

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates