Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

Saturday, March 23, 2013

Bagian Dahi Saat Sujud


Deskripsi masalah: Seseorang melakukan sholat. Ketika sujud dia hanya menempelkan ¾ dahi atau keningnya ke tempat sujud.

Pertanyaan: Apakah sholat orang tersebut sah.

Jawab: Dalam kitab safinah di jelaskan syarat sujud yaitu harus dengan dahi terbuka, kepala harus ditekan (ketika meletakkan di tempat sujud), tidak boleh ada tujuan lain ketika membungkuk kecuali untuk sujud,  tidak boleh sujud diatas sesuatu yang bergerak bila bergerak ketika untuk sujud, kepalanya harus lebih rendah daripada pantat, harus tuma’ninah. (Safinatun Najah)

Mengenai berapa bagian dahi yang harus menempel ke tempat sujud maka menurut  Imam Nawawi tidak harus semua dahi. Melainkan jika hanya menempelkan sebagiannya saja, sujud tetap sah. Dalam kitab Minhaj beliau berkata:
السابع السجود وأقله مباشرة بعض جبهته مصلاه
Yang ketujuh adalah sujud. Melakukan sujud minimal meletakan bagian dahinya ke tempat sholatnya. (Minhajuth Tholibin hlm 27 cet. Darul Fikr)

Dengan demikian orang yang menempelkan ¾ dahinya ketempat sujud, maka sholatnya tetap sah. Wallohu a'lam.

0 comments:

Post a Comment

Silahkan bertanya di kolom komentar di bawah ini

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates