Deskripsi
masalah: Seseorang melakukan sholat. Ketika sujud dia hanya menempelkan ¾ dahi
atau keningnya ke tempat sujud.
Pertanyaan:
Apakah sholat orang tersebut sah.
Jawab:
Dalam kitab safinah di jelaskan syarat sujud yaitu harus dengan dahi terbuka, kepala
harus ditekan (ketika meletakkan di tempat sujud), tidak boleh ada tujuan lain
ketika membungkuk kecuali untuk sujud, tidak
boleh sujud diatas sesuatu yang bergerak bila bergerak ketika untuk sujud, kepalanya
harus lebih rendah daripada pantat, harus tuma’ninah. (Safinatun Najah)
Mengenai
berapa bagian dahi yang harus menempel ke tempat sujud maka menurut Imam Nawawi tidak harus semua dahi. Melainkan
jika hanya menempelkan sebagiannya saja, sujud tetap sah. Dalam kitab Minhaj
beliau berkata:
السابع السجود وأقله مباشرة بعض جبهته مصلاه
Yang
ketujuh adalah sujud. Melakukan sujud minimal meletakan bagian dahinya ke
tempat sholatnya. (Minhajuth
Tholibin hlm 27 cet. Darul Fikr)
Dengan
demikian orang yang menempelkan ¾ dahinya ketempat sujud, maka sholatnya tetap
sah. Wallohu a'lam.
0 comments:
Post a Comment
Silahkan bertanya di kolom komentar di bawah ini