Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

Thursday, March 7, 2013

Air Sulingan

Pertanyaan:
Bagaimana Hukum air sulingan? Apakah bisa digumakan untuk bersesuci?
Jawab;
Air tersebut suci dan dapat di gunakan untuk mensucikan.

Refrensi:
Fathul Qorib Pada Hasyiah Baijuri Juz 1 hlm 33-34 cet. Bairut Darul fikr.
فإن لم يمنع إطلق اسم الماء عليه بأن كان تغيره بالطاهره يسيرا أبما يوافق الماء في صفاته وقدر مخالفا ولم يغيره فلا يسلب طهوريته فهو مطهرلغيره  

Apabila perubahan itu tidak mencegah kemutlakan nama air seperti bila perubahannya itu dengan benda suci dalam kadar sedikit atau dengan benda yang sifatnya sama dengan sifat-sifat air ( rasa, warna dan bau) yang di kira2 berbeda dengannya dan tidak sampai mengubahnya maka perubahan tersebut tidak mencabut sifat bisa mensucikannya maka air itu suci yang bisa mensucikan yang lainnya.

Refrensi tambahan; Fathul Mu’in Juz 1 hlm 27 cet, attijariyah Al-kubro, Kifayatul Akhyar juz 1 hlm 10 cet. Toha Putra.

Permasalahan selanjutnya adalah bagaimana dengan air  mutanajis. Apakah ia bisa di hukumi suci dengan campuran kimiawi?

Jawab;
Air tersebut bisa menjadi suci manakala ukurannya mencapai dua kulah serta bahan kimia yg di gunakan suci.

Refrensi:
Al-Majmu’ Syarah Muhadzab juz 1 hlm 190-191.
إذا أراد تطهير الماء النجس نظر فإن كانت نجاسته بالتغير وهو أكثر من قلتين طهر بأن يزل التغير بنفسه إو بأن يضاف إليه ماء آخر او بأن يؤخذ بعضه لأن النجاسة بالتغير وقد زال.

Bila ingin mensucikan air yang terkena najis hendaknya diperhatikan terlebih dahulu : bila najisnya disebabkan oleh perubahan air tersebut sedangkan volumenya lebih dari dua kullah maka air tersebut bisa suci  bila perubahannya hilang dengan sendiriny, atau dengan cara di tambahi air atau dengan di buang sebagiannya. Karena kenajisannya disebabkan oleh perubahan dan perubahan tersebut telah hilang. Wallohu a'lam.

0 comments:

Post a Comment

Silahkan bertanya di kolom komentar di bawah ini

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates