Pertanyaan:
Bagaimana Hukum air sulingan? Apakah bisa digumakan untuk bersesuci?
Bagaimana Hukum air sulingan? Apakah bisa digumakan untuk bersesuci?
Jawab;
Air
tersebut suci dan dapat di gunakan untuk mensucikan.
Refrensi:
Fathul
Qorib Pada Hasyiah Baijuri Juz 1 hlm 33-34 cet. Bairut Darul fikr.
فإن لم يمنع إطلق اسم الماء عليه بأن كان تغيره بالطاهره يسيرا أبما
يوافق الماء في صفاته وقدر مخالفا ولم يغيره فلا يسلب طهوريته فهو مطهرلغيره
Apabila
perubahan itu tidak mencegah kemutlakan nama air seperti bila perubahannya itu
dengan benda suci dalam kadar sedikit atau dengan benda yang sifatnya sama
dengan sifat-sifat air ( rasa, warna dan bau) yang di kira2 berbeda dengannya
dan tidak sampai mengubahnya maka perubahan tersebut tidak mencabut sifat bisa
mensucikannya maka air itu suci yang bisa mensucikan yang lainnya.
Refrensi
tambahan; Fathul Mu’in Juz 1 hlm 27 cet, attijariyah Al-kubro, Kifayatul Akhyar
juz 1 hlm 10 cet. Toha Putra.
Permasalahan
selanjutnya adalah bagaimana dengan air
mutanajis. Apakah ia bisa di hukumi suci dengan campuran kimiawi?
Jawab;
Air
tersebut bisa menjadi suci manakala ukurannya mencapai dua kulah serta bahan
kimia yg di gunakan suci.
Refrensi:
Al-Majmu’ Syarah Muhadzab juz 1 hlm
190-191.
إذا أراد تطهير الماء النجس نظر فإن كانت نجاسته بالتغير وهو أكثر من
قلتين طهر بأن يزل التغير بنفسه إو بأن يضاف إليه ماء آخر او بأن يؤخذ بعضه لأن
النجاسة بالتغير وقد زال.
Bila
ingin mensucikan air yang terkena najis hendaknya diperhatikan terlebih dahulu
: bila najisnya disebabkan oleh perubahan air tersebut sedangkan volumenya
lebih dari dua kullah maka air tersebut bisa suci bila perubahannya hilang dengan sendiriny,
atau dengan cara di tambahi air atau dengan di buang sebagiannya. Karena
kenajisannya disebabkan oleh perubahan dan perubahan tersebut telah hilang. Wallohu a'lam.
0 comments:
Post a Comment
Silahkan bertanya di kolom komentar di bawah ini