Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

Thursday, March 7, 2013

Hukum Kosmetik Yang Mengandung Al-kohol

Pertanyaan:
Bagaimana hukum body lotion dan bodi oil yang mengandung alcohol? Najis ataukah tidak. Jika najis apakah di ma’fu untuk sholat ataukah tidak?
Jawab;
Tentang apakah alcohol itu najis atau tidak, di sini terjadi perbedaan pendapat. Ada yang mengatakan najis dan ada yang mengatakan tidak najis.  (Almabahits al-wafiyah fi hukmil A’thor Al-Afronjiya hlm 6).
Pertanyaan selanjutnya Bagaimana hukum sholat orang yg menggunakan bodi lation dan yang sejenisnya yang mengandung alcohol? Sah ataukah tidak?
Jawab;
Sah sebab alcohol termasuk naajis yang dima’fu (di maafkan).
Refrensi: Al-fiqh ‘Alal Madzahib Al-Arba’ah juz 1 hlm 22 cet. Darul Fikr.
 (ومنها) أي من المعفوات المائعات النجسة الني تضاف إلي الأدوية والروائح العطرية لإصلاحها. فإنه يعفي عن القدر الذي به الإصلاح.
Termasuk najis yang di ma’fu (ditoleransi) adalah cairan-cairan najis yang dicampur untuk komposisi obat-obatan dan parfum untuk menjaga kualitas keduanya. Cairan tersebut bisa ditoleransi dengan kadar yang diperlukan untuk menjaga kualitas. Wallohu a’lam.

0 comments:

Post a Comment

Silahkan bertanya di kolom komentar di bawah ini

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates