Pertanyaan:
Bagaimana
hukum body lotion dan bodi oil yang mengandung alcohol? Najis ataukah tidak.
Jika najis apakah di ma’fu untuk sholat ataukah tidak?
Jawab;
Tentang
apakah alcohol itu najis atau tidak, di sini terjadi perbedaan pendapat. Ada
yang mengatakan najis dan ada yang mengatakan tidak najis. (Almabahits al-wafiyah fi hukmil A’thor
Al-Afronjiya hlm 6).
Pertanyaan
selanjutnya Bagaimana hukum sholat orang yg menggunakan bodi lation dan yang
sejenisnya yang mengandung alcohol? Sah ataukah tidak?
Jawab;
Sah
sebab alcohol termasuk naajis yang dima’fu (di maafkan).
Refrensi:
Al-fiqh ‘Alal Madzahib Al-Arba’ah juz 1 hlm 22 cet. Darul Fikr.
(ومنها) أي من المعفوات
المائعات النجسة الني تضاف إلي الأدوية والروائح العطرية لإصلاحها. فإنه يعفي عن
القدر الذي به الإصلاح.
Termasuk
najis yang di ma’fu (ditoleransi) adalah cairan-cairan najis yang dicampur
untuk komposisi obat-obatan dan parfum untuk menjaga kualitas keduanya. Cairan
tersebut bisa ditoleransi dengan kadar yang diperlukan untuk menjaga kualitas.
Wallohu a’lam.
0 comments:
Post a Comment
Silahkan bertanya di kolom komentar di bawah ini