Pertanyaan;
Bagaimana
cara wudu seseorang yang tangannya di perban?
Jawab;
Jika
perbannya mungkin untuk dilepas maka ia harus melepasnya kemudian wudu seperti
biasa. Namun jika tidak mengkin melepasnya ia wudu sebagaimana biasanya. Ketika
sampai pada tangan, ia basuh anggota yang sehat kemudian mengusap perbannya.
Setelah itu, ia tayyamum. Selesai
tayyamum ia meneruskan wudunya kembali..
Pertanyaan
selanjutnya adalah Apakah sholatnya
telah sah atau ia wajib mengulanginya?
Jawab;
Tidak wajib I’adah (mengulangi sholat) dengan syarat saat memasang perban dalam
keadaan suci, perban tidak berada pada anggota tayyamum dan pemasangan perban
tidak melebihi yang di butuhkan dengan kata lain anggota yang sehat tidak ikut
di perban.
Jika pemasangan perban pada saat hadats atau
perban berada pada anggota tayyamum atau jika pemasangan perban lebih dari yang
di butuhkan, maka wajib I’adah atau mengulangi sholat ketika luka telah sembuh.
Refrensi:
Zubad karya Syekh Ahmad Ruslan bait ke 194 dan 195
يمسح ذو جبيرة بالماء مع (194) تيمم ولم يعده إن وضع
علي طهارة ولكن من علي (195) عضو تيمم
لصوقا جعل
Orang yang memiliki perban (diperban-red) mengusap perbannya
menggunakan air serta tayyamum. Ia tidak wajib mengulangi sholat apabila saat
meletakan perban dalam keadaan suci. Akan tetapi bagi orang yang perbannya
berada pada anggota tayyamum maka ia wajib I’adah 9 mengulangi sholatnya ketika
lukanya telah sembuh. Wallohu a’lam.
0 comments:
Post a Comment
Silahkan bertanya di kolom komentar di bawah ini