Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

Thursday, April 18, 2013

Dalil dan Hukum Jihad


Setelah kita mengetahui bahwa jihad dan terorisme adalah dua hal yang berbeda, bahkan jihad merupakan salah satu konsep untuk melawan terorisme, lihat di artikel Islam Melarang Terosisme maka selanjutnya kita cari tahu dalil-dalil tentang jihad.

Ayat-Ayat Tentang Jihad

Al Hajj: 39 artinya, “Di izinkan (berperang) bagi orang-orang yang di perangi sebab sesungguhnya mereka itu dianiaya.”

Al Baqoroh: 190 artinya, “Berperanglah kalian di jalan Alloh melawan orang-orang yang memeragi kalian dan janganlah melampui batas.”
An-nisa: 74 artinya: “Karena itu, hendaklah orang-orang yang menukar kehidupan dunia dengan akhirat berperang di jalan Alloh...”

Hadits-Hadits Tentang Jihad

Dari Ibn Abbas Ra, ia berkata: sesungguhnya Nabi SAW bersabda: perangilah orang-orang musyrik menggunakan hartamu, jiwamu dan lisan mu.1

Dari Abi Sa’id, dia berkata: Nabi SAW ditanya, orang mukmin manakah yang paling sempurna imannya? Beliau menjawab: lelaki yang berperang di jalan Alloh menggunakan jiwa dan hartanya.2

Dari Abu Huroiroh, dari Rosululloh SAW, beliau bersabda: Barang siapa mati (dalam keadaan) belum pernah berperang, dan tidak pernah terbesit dibenaknya keinginan berperang, maka ia mati dalam keadaan munafiq.3

Pahala Bagi Yang Berjihad

Dari Zaid Bin Kholid, dia berkata: Sesungguhnya Rosululloh SAW bersabda: Barang siapa menyiapkan kendaraan perang di jalan Alloh berarti ia telah ikut perang, dan barang siapa menggantikan peran sang mujahid dengan sebaik-baiknya, berarti ia pun telah ikut peransg.4

Dari Al Miqdam Ma’dikariba, ia berkata, Rosululloh SAW bersabda: Seorang syahid di sisi Alloh mendapatkan enam keistimewahan: Alloh mengampuni dosanya sejak awal perjalanan jihadnya, diperlihatkan tempat tinggalnya di surga, dipelihara dari siksa neraka, diberi rasa aman dari guncangan terbesar (hari kiamat-red), diletakan di kepalanya mahkota mutu manikam, disana ia lebih baik dari pada dunia dan isinya, dinikahkan dengan 72 bidadari surga, dan dapat memberi syafa’at kepada 70 anggota keluarganya.5 


Hukum Jihad

Hukum jihad berkisar antara fardu kifayah dan fardu ‘ain. Perbedaan ini disebabkan oleh perbedaan kondisi yang tentu saja menuntut hukum yang berbeda pula. Dalam hal ini Imam nawawi menjelaskan: Jihad, pada masa Rosululloh SAW adalah fardu kifayah. Dan ada yang mengatakan fardu ‘ain. Adapun untuk masa-masa setelahnya, untuk orang kafir ada dua keadaan.

Pertama, jika mereka berada di negrinya sendiri, jihad hukumnya fardu kifayah. Jika sudah ada dari kaum muslimin yang menunaikan dan mencukupinya, gugurlah keawajiban ini dari yang lain. Kedua, jika mereka masuk negri muslim, maka wajib bagi warganya yang mampu untuk mempertahankan negrinya. Jika kondisi mengharuskan adanya peperangan, maka wajib bagi yang mampu untuk melakukannya, meskipun mereka kaum fakir, anak dan penghutang, tanpa perlu meminta izin kepada siapapun.6

Sementara syarat sehingga seseorang wajib untuk ikut berperang ada 7, yaitu: Islam, baligh, mempunyai akal, merdeka, laki-laki, sehat, dan mampu untuk berperang.7



Refrensi
1. Sunan Abu Dawud no. 2504. Nasa’i no. 3096
2. Abu dawud no. 2485. Bukhori no. 2786. Muslim no.1888. Turmudzi no. 1667. Nasa’i no.3105, Ibnu 3. Hibban 2/606, Musnad Ahmad 3/16
4. Abu Dawud no. 2502. Muslim no. 1910. Nasa’i no. 3097
Abu dawud no. 2509. Bukhori no. 2843. Turmudzi no. 1628, 1631. Nasa’i no. 3180
5. Turmudzi no. 1669, Musnad Ahmad no. 12003, Ibn Majjah
6. Minhajut Tholibin, hlm 307 cet. Darul fikr
7. Tausyikh Ibn Qosim,


0 comments:

Post a Comment

Silahkan bertanya di kolom komentar di bawah ini

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates