Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

Tuesday, April 16, 2013

Memikirkan Orang Lain Saat Jima'


السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَات

Kepd Admin group, ada 1 pertanyaan pesanan dr teman sy.
Dya b'tnya sprt ini :
Apa hukumnya seorang istri yg saat berhubungan intim dgn suami secara tdk sengaja sering membayangkan bahwa suaminya adlh org lain. Mohon sekiranya di beri penjelasan ttng hal ini. Terima kasih sebelumnya

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاته

Jawab:
وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاته

Dalam masalah ini terdapat dua pendapat. Menurut Abu Qosim Al-Barozi hukumnya haram. Namun menurut Ibn Subuki hukumnya tidak haram. Maka dengan adanya khilaf seperti ini, kita boleh memilih salah satu dari dua pendapat tersebut.

Refrensi: Fatawi Ibn Hajar juz 4 hlm 86
وسئل في رجل جامع زوجته متفكرا في محاسن أجنبية فهل يحرم . فأجاب بقوله أفتى به أبو القاسم البرزى بأنه لايحل. وقد بسط الكلام علي ذلك في ترجمته ابن السبكى في طبقاته ورجح عدم التأثيم لحديث إن الله تجاوز لى عن أمتى ما حدثت به أنفسها ما لم تتكلم او تعمل به
Artinya:
Ibn Hajar ditanya tentang masalah laki-laki yang menjima’ istrinya dengan memikirkan kecantikan wanita lain, apakah hal tersebut haram?

Beliau menjawab dengan berkata: Abul Qosim Al-Barozi berfatwa bahwa hal itu hukumnya haram. Ibn Subuki dalam biografinya membahas masalah ini secara panjang lebar. Kemudian beliau mengunggulkan pendapat yang mengatakan bahwa dalam hal ini tidak ada dosa. Sebab ada hadits “Sesusngguhnya Alloh mengampuni aku dari perbuatan umatku terhadap sesuatu yang terjadi dalam hatinya selama ia tidak mengatakannya atau melakukannya.” Wallohu a’lam.

0 comments:

Post a Comment

Silahkan bertanya di kolom komentar di bawah ini

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates