assalamu'alaikum
afwan ust mau ty. hukum mengadzani bayi yg baru lahir dan hukum khitan bagi perempuan gmn ust? Jazakumulloh
afwan ust mau ty. hukum mengadzani bayi yg baru lahir dan hukum khitan bagi perempuan gmn ust? Jazakumulloh
Jawab:
wa’alaikum salam…
wa’alaikum salam…
Hukum mengadzani bayi yang baru
lahir adalah sunah, sebagaimana yang diterangkan dalam kitab zubad bait ke 938,
تسن في سابعه واسم حسن * وحلق شعر والأذان
في الأذن
Artinya: “Aqiqoh disunahkan
dihari ketujuh setelah kelahiran begitu juga memberi nama yang bagus, menyukur
rambut dan adzan pada telinganya.”
Dalam kitab Minhajuth Tholibin, Imam
Nawawi menjelaskan,
ويؤذن في أذنه حين يولد
Artinya: “Dan (disunahkan)
mengadzani pada telinganya bayi ketika dilahirkan.” (Minhajuth Tholibin,
hlm 321, cet. Darul Fikr)
Sebagai catatan: Adzan dilakukan
pada telinga sebelah kanan sedangkan telinga sebelah kiri di iqomati.
Hukum menghitan bagi perempuan juga
sunah, sebagai mana yang dijelaskan oleh Syekh Ahmad Ibn Ruslan dalam kitab
zubad bait ke 111-112,
وانتف لإبط ويقص الشارب * والعانة احلق
والختان واجب
لبالغ ساتر كمرة قطع * والإسم من أنثى
ويكره القزع
Penjelasan:
Di sunahkan
mencukur bulu ketiak, mencukur kumis, mencabuti (maaf ngomong) rambut kemaluan.
Adapun hitan hukumnya adalah wajib bagi anak yang sudah baligh. Namun bagi anak
yang belum baligh hukumnya sunah.
Adapun
caranya yaitu dengan memotong kulit yang menutupi (Maaf ngomong) kepala
kemaluan lelaki. Sedangkan cara menghitan wanita adalah dengan cara memotong
ism. Terus terang saja, saya tidak tahu apa itu ism dan bagaimana bentuknya. Namun
menurut keterangan yang saya dapatkan dari guru saya, ism adalah (maaf ngomong)
klistoris wanita. Wallohu a’lam.
0 comments:
Post a Comment
Silahkan bertanya di kolom komentar di bawah ini