Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

Thursday, April 25, 2013

Bagaimana Hukum Mengadzani Bayi?


assalamu'alaikum
afwan ust mau ty. hukum mengadzani bayi yg baru lahir dan hukum khitan bagi perempuan gmn ust? Jazakumulloh

Jawab:
wa’alaikum salam…

Hukum mengadzani bayi yang baru lahir adalah sunah, sebagaimana yang diterangkan dalam kitab zubad bait ke 938,
تسن في سابعه واسم حسن * وحلق شعر والأذان في الأذن

Artinya: “Aqiqoh disunahkan dihari ketujuh setelah kelahiran begitu juga memberi nama yang bagus, menyukur rambut dan adzan pada telinganya.”

Dalam kitab Minhajuth Tholibin, Imam Nawawi menjelaskan,
ويؤذن في أذنه حين يولد
Artinya: “Dan (disunahkan) mengadzani pada telinganya bayi ketika dilahirkan.” (Minhajuth Tholibin, hlm 321, cet. Darul Fikr)

Sebagai catatan: Adzan dilakukan pada telinga sebelah kanan sedangkan telinga sebelah kiri di iqomati.

Hukum menghitan bagi perempuan juga sunah, sebagai mana yang dijelaskan oleh Syekh Ahmad Ibn Ruslan dalam kitab zubad bait ke 111-112,
وانتف لإبط ويقص الشارب * والعانة احلق والختان واجب
لبالغ ساتر كمرة قطع * والإسم من أنثى ويكره القزع

Penjelasan:

Di sunahkan mencukur bulu ketiak, mencukur kumis, mencabuti (maaf ngomong) rambut kemaluan. Adapun hitan hukumnya adalah wajib bagi anak yang sudah baligh. Namun bagi anak yang belum baligh hukumnya sunah.

Adapun caranya yaitu dengan memotong kulit yang menutupi (Maaf ngomong) kepala kemaluan lelaki. Sedangkan cara menghitan wanita adalah dengan cara memotong ism. Terus terang saja, saya tidak tahu apa itu ism dan bagaimana bentuknya. Namun menurut keterangan yang saya dapatkan dari guru saya, ism adalah (maaf ngomong) klistoris wanita. Wallohu a’lam.


0 comments:

Post a Comment

Silahkan bertanya di kolom komentar di bawah ini

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates