Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

Monday, April 22, 2013

Penjelasan Al-Qonun Al-Kulli (Jawaban untuk ustad wahabi; Firanda)


Dalam artikelnya Firanda mengatakan: “Maksud Ar-Roozi dengan al-Qoonun al-Kulliy yaitu menjadikan akal sebagai undang-undang yang berlaku secara universal dalam menentukan kebenaran dalil. Semua dalil baik dari Al-Qur’an dan As-Sunah harus ditimbang oleh akal. Yang pada hakekatnya al-Qoonun al-Kulliy adalah bentuk "pengagungan akal di atas dalil."

Tanggapan:
Sungguh buruk pemahaman anda wahai Firanda. Kesimpulan anda tersebut sama sekali tidak bisa dinisbatkan kepada qonun al-kuly. Itu hanya pemahaman anda yang cupet dan kerdil yang lahir dari ketidak mampuan anda menggunakan akal untuk berfikir dalam memahami hukum al-kuly.

Hukum Al-kully membahas hukum semua aliran dalam islam. 4 point pertama yang disebutkan oleh Ar-rozi adalah untuk menolak pendapat aliran hasyawiyah, mu’atholah dan mu’tazilah. Sedangkan point yang terahir, yaitu ta’wil dan tafwidh merupakan metode yang ia gunakan untuk menandingi motode-metode mereka. Berikut saya copi paste hukum al-kulli yang dinukil oleh Firanda.

“Ketahuilah bahwasanya dalil-dalil akal yang qoth'iy (pasti benarnya) jika telah menunjukkan akan tetapnya sesuatu lalu kita mendapatkan ada dalil-dalil naql (al-Qur'an dan hadits) yang dzohirnya mengesankan penyelisihan terhadap apa yang ditetapkan oleh dalil akal, maka kondisinya tidak akan lepas dari salah satu dari empat kemungkinan:

(Pertama) : Akal dan Naql kedua-duanya dibenarkan, maka ini adalah tidak mungkin, karena melazimkan pembenaran terhadap dua perkara yang saling kontradiktif.

(Kedua) : Kita membatilkan kedua-duanya maka ini melazimkan pendustaan terhadap dua perkara yang saling kontradiktif dan ini juga mustahil.

(Ketiga) : Kita mendustakan dzohirnya dalil-dalil naql (al-Qur'an dan Hadits) dan dzohirnya akal dibenarkan

(Keempat) : Atau membenarkan dzohirnya dalil naqli dan didustakan dzohirnya akal, dan tentunya hal ini adalah kebatilan, karena tidak mungkin kita mengetahui benarnya dzohir dari naql kecuali setelah kita mengetahui dengan akal kita adanya pencipta dan sifat-sifatnya, bagaimana penunjukan mukjizat akan kebenaran Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan munculnya mukjizat melalui tangan Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.

Kalau seandainya ada pencelaan terhadap pendalilan akal yang qoth'iy maka jadilah akal itu diragukan dan tidak diterima keputusannya. Dan jika perkaranya demikian maka tentunya penetapan akal tidak bisa diterima dalam perkara-perkara usul/pokok ini (adanya Allah, sifat-sifat Allah, kebenaran Nabi dll-pen). Dan jika pokok-pokok (aqidah) ini tidak bisa ditetapkan maka jadilah dalil-dalil naql tidak berfaedah. Kesimpulannya : Pencelaan terhadap akal untuk membenarkan naql melazimkan pencelaan terhadap akal dan naql sekaligus, dan bahwasanya ini adalah kebatilan.

Dan tatkala empat kemungkinan di atas batil maka tidak tersisa kecuali memastikan sesuai dengan konsekuensi dari dalil-dalil akal yang qot'i : Bahwasanya dalil-dalil naql (al-Quran dan al-Hadits) tidaklah shahih atau dikatakan bahwasanya ia shahih akan tetapi maksudnya adalah tidak sesuai dengan dzohir lafalnya. Kemudian jika kita membolehkan takwil maka kita menyibukkan diri bertabaru’ dengan menyebutkan takwil-takwilan tersebut secara terperinci. Dan jika kita tidak membolehkan takwil maka kita serahkan ilmunya kepada Allah ta'aala. Inilah al-Qonun al-Kulliy (Undang-undang Universal) yang dikembalikan kepadanya seluruh dalil-dalil naql yang mutasyaabihaat"
(Asaas at-Taqdiis 220-221, tahqiq : DR Ahmad Hijaazi As-Saqoo, Maktabah Al-Kulliyaat Al-Azhariyah)

Penjelasan Al-Qonun Al-kulli.

Dalam al-quran dijelaskan bahwa tidak ada sesuatupun yang menyamai Alloh. Asyuro’: 11,
ليس كمثله شيء
Artinya: “Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Alloh.”

Dari sini, terlahir dalil aqli bahwa Alloh harus berbeda dengan mahluknya dari segala segi. Jika wujud mahluk bersifat huduts (baru) maka Alloh harus bersifat qidam. Jika mahluk memiliki anggota tubuh, maka Alloh tidak memiliki anggota tubuh. Jika mahluk membutuhkan tempat, maka Alloh tidak butuh tempat. Dan seterusnya. Ini adalah dalil akal yang qoth’i.

Sementara dalil naqli yang secara zhohir bertentangan dengan dalil aqli adalah seperti sifat istawa dalam surat thoha: 5;
الرحمن علي العرش استوى

Secara bahasa استوى bermakna استقر . Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia maka artinya adalah menetap. Jika makna istawa dipahami secara zhohir, maka surat thoha;5 memberikan kepahaman bahwa Alloh menetap di atas Arsy. Sifat menetap di suatu tempat adalah sifat mahluk. Padahal tidak ada sesuatu apapun yang serupa dengan Alloh. Jika Alloh menetap di arsy berarti ini serupa dengan mahluk. Kasus seperti inilah yang di bahas dalam hukum al-kuli. Jika kasus tersebut terjadi, maka -kata Ar-Rozi- tidak akan terlepas dari 4 kemungkinan, sebagai berikut:

(Pertama) : “Akal dan Naql, kedua-duanya dibenarkan.” Ini adalah hukum yang digunakan oleh aliran hasyawiyah. Mereka memaknai istawa dengan istiqror. Mereka membenarkan zhohir ayat tersebut dan membenarkan dalil aqli bahwa Alloh tidak serupa dengan mahluk. Kemudian mereka meyakini Alloh bersemayam di atas arsy namun cara bersemayam-Nya tidak sama dengan bersemayamnya mahluk.

Tetapi pendapat ini ditolak oleh Ar-Rozi. Maka dari itu, ia berkata: “ini adalah tidak mungkin, karena melazimkan pembenaran terhadap dua perkara yang saling kontradiktif.” Itulah maksud point pertama. Ar-rozi menunjukan hukum yang diberikan oleh aliran hasyawiyah, kemudian ia membantah hukum tersebut.

(Kedua) : “Kita membatilkan kedua-duanya.” Ini adalah hukum yang diberikan oleh aliran mu’atholah. Mereka menolak adanya sifat Alloh, juga menolak dalil aqli yang menunjukan bahwa Alloh memiliki sifat.  

Tetapi pendapat itu ditolak oleh Ar-Rozi. Maka dari itu, ia berkata: “ini melazimkan pendustaan terhadap dua perkara yang saling kontradiktif dan ini juga mustahil.”  Inilah maksud point ke dua. Ar-Rozi menunjukan hukum yang diberikan oleh aliran mu’atholah, kemudian ia membantah hukum tersebut.

(Ketiga) : “Kita mendustakan dzohirnya dalil-dalil naql (al-Qur'an dan Hadits) dan dzohirnya akal dibenarkan.” Ini adalah hukum yang diberikan oleh mu’tazilah yang saat ini diwakili oleh syi’ah itsna ‘asyaroh. Mereka mendustakan zhohir naql tersebut kemudian menolak sifat Alloh dan menetapkan dalil aqli bahwa Alloh tidak boleh sama dengan mahluk.

(Keempat) : “Atau membenarkan dzohirnya dalil naqli dan didustakan dzohirnya akal.” Ini adalah hukum yang diberikan oleh aliran mujasimah yang saat ini diwakili oleh wahabi. Mereka menerima zhohir dalil naqli dan menolak dalil aqli (ta’wil).

Tetapi Ar-Rozi menolak hukum dari kedua aliran tersebut. Maka dari itu, ia berkata: “dan tentunya hal ini adalah kebatilan, karena tidak mungkin kita mengetahui benarnya dzohir dari naql kecuali setelah kita mengetahui dengan akal kita adanya pencipta dan sifat-sifatnya, bagaimana penunjukan mukjizat akan kebenaran Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan munculnya mukjizat melalui tangan Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.”

Setelah Ar-Rozi menolak 4 hukum yang diajukan oleh aliran-aliran sesat itu, maka selanjutnya ia menunjukan metode yang di berikan oleh ulama salaf sholih yaitu ta’wil dan tafwidh. Di ahir pembahasan, Ar-Rozi berkata:
ثم إن جوزنا التأويل اشتغلنا علي سبيل التبرع بذكر تلك التأويلات علي التفصيل وإن لم تجوز التأويل فوضعنا العلم بها إلى الله. فهذا هو القانون الكلى المرجوع اليه في جميع المتشابهات.

“Kemudian jika kita memperbolehkan ta’wil maka kita sibuk di atas jalan tabaru’ dengan menyebutkan ta’wil-ta’wil itu secara terperinci. Dan apabila ta’wil tidak diperbolehkan maka kita serahkan (tafwidh) ilmu tentang sifat kepada Alloh. Inilah hukum kulli tempat kembali semua mutasyabihat.”

Itulah maksud hukum universal Ar-Rozi yang tidak bisa dicerna oleh akal yang kerdil, pikiran yang cupet, dan hati yang picik sehingga hukum universal tersebut dipahami sebagai bentuk pengagungan terhadap akal. Saya kira umat islam yang merupakan sebaik-baik umat dapat mencerna penjelasan saya. Walhamdulillahi Robbil ‘alamin.


1 comments:

Unknown said...

Semoga manpaat.. Amin.. Ganyang terus wahabi. Hahahaha

Post a Comment

Silahkan bertanya di kolom komentar di bawah ini

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates