Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

Monday, May 6, 2013

Khitan Bagi Perempuan.


Hukum khitan bagi perempuan gimana?

Jawab:
Khitan bagi perempuan hukumnya sunah. Hal ini karena adanya beberapa hadits yang menyهnggung masalah khitan bagi perempuan. Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad sebagai berikut:
أن النبيsقال الختان سنة للرجال مكرمة للنساء أخرجه أحمد عن أسام

Artinya:   Sesunggunya Nabi Saw pernah bersabda: “khitan itu hukumnya sunah bagi para laki-laki dan kemuliaan bagi para perempuan (HR. Ahmad dari Usamah).

Menurut Imam Suyuthi, status hadits tersebut adalah hasan. Dengan demikian maka hadits tersebut dapat dijadikan sebagai dalil.

Dalam Syarah Muslim Imam Nawawi menjelaskan:
فالختان واجب عند الشافعي وكثير من العلماء و سنة عند مالك وأكثر العلماء وهو عند الشافعي واجب علي الرجال والنساء جميعا

Artinya: Khitan hukumnya wajib menurut Imam Syafi’I dan ulama’ banyak. Sunah menurut Imam Malik dan mayoritas ulama’. Menurut Imam Syafi’I kewajiban khitan itu bagi semua laki-laki dan perempuan. (Shohih Muslim Bisyarhi Imam Nawawi, Juz 3, hlm 147-148)

Demikianlah hukum Khitan Bagi Perempuan. Semoga artikel ini bermanfaat. Amin.

0 comments:

Post a Comment

Silahkan bertanya di kolom komentar di bawah ini

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates