Hukum
khitan bagi perempuan gimana?
Jawab:
Khitan
bagi perempuan hukumnya
sunah. Hal ini karena adanya beberapa hadits yang menyهnggung
masalah khitan bagi perempuan. Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan
oleh Imam Ahmad sebagai berikut:
أن النبيsقال
الختان سنة للرجال مكرمة للنساء أخرجه أحمد عن أسام
Artinya: Sesunggunya Nabi Saw pernah bersabda: “khitan
itu hukumnya sunah bagi para laki-laki dan kemuliaan bagi para perempuan (HR.
Ahmad dari Usamah).
Menurut
Imam Suyuthi, status hadits tersebut adalah hasan. Dengan demikian maka hadits
tersebut dapat dijadikan sebagai dalil.
Dalam
Syarah Muslim Imam Nawawi menjelaskan:
فالختان واجب عند الشافعي وكثير من العلماء و سنة عند مالك
وأكثر العلماء وهو عند الشافعي واجب علي الرجال والنساء جميعا
Artinya:
Khitan hukumnya wajib menurut Imam Syafi’I dan ulama’ banyak. Sunah menurut
Imam Malik dan mayoritas ulama’. Menurut Imam Syafi’I kewajiban khitan itu bagi
semua laki-laki dan perempuan. (Shohih Muslim Bisyarhi Imam Nawawi, Juz 3, hlm
147-148)
Demikianlah
hukum Khitan Bagi Perempuan. Semoga artikel ini bermanfaat. Amin.
0 comments:
Post a Comment
Silahkan bertanya di kolom komentar di bawah ini