Assalamu'alaikum,
saya mau tanya. Sekarang banyak paham yang memperbolehkan wanita haid masuk
kedalam masjid bahkan boleh beristirahat pula di dalamnya. Pertanyaan saya, adakah
keterang yang menguatkan hal tersebut? jika ada bagaimana asbabunuzulnya? Terima
kasih. Wassalam
Jawab:
Wa
‘alaikum salam.
Dalam
hal ini ada dua istilah yang digunakan dalam fiqih. Pertama, Dukhul
Masjid atau Uburul Masjid (Lewat di dalam masjid). Kedua, Al-muktsu
filmasjid atau muqim filmasjid (Diam di dalam masjid). Mengenai hukum semua itu
adalah sebagai berikut:
1.
Dukhul Masjid atau Uburul Masjid (Lewat di dalam masjid).
Hukum
lewat didalam masjid adalah haram apabila dihawatirkan darah haidh menetes dan
mengotori masjid. Jika tidak dihawatirkan maka hukumnya tidak haram, melainkan
makruh. dalam kitab Minhajuth Tholibin, Imam Nawawi menjelaskan:
ويحرم
به ما حرم بالجنابة وعبور المسجد إن خافت تلويثه
Artinya:
“Apa yang diharamkan sebab janabah diharamkan pula sebab haidh, serta (haram)
lewat di dalam masjid apabila hawatir darah haidh menetes.” (Minhajuth
Tholibin, hlm 19 cet, Darul Fikr)
Keterangan
senada juga dijelaskan dalam kitab Fathul Qorib karya Ibn Qosim. Kemudian Syekh
Bajuri dalam Hasyiyah Ibn Qosim menjelaskan sebagai berikut:
وقوله : )إن خافت تلويثه(
لأنها متى خافت التلويث حرم عليها الدخول وإن لم يوجد التلويث لقلة الدام والمراد
بالخوف ما يشمل التوهم فإن لم تخف تلويثه بل أمنته لم يحرم بل يكره لها حينئذ .
Artinya:
“Perkataan Ibn Qosim إن خافت
تلويثه : sebab apabila wanita yang haidh hawatir darah haidnya menetas maka
haram baginya memasuki masjid walaupun ternyata darah tersebut tidak menetes
karena sedikit.
Adapun
yang dikehendaki dengan hawatir adalah sesuatu yang mengandung dugaan (Indikasi
yang melahirkan dugaan darah menetes dan mengotori masjid). Apabila ia tidak
hawatir bahkan ia meresa aman maka hukum memasuki masjid maka dalam kondisi
seperti ini tidaklah haram memasuki masjid melainkan dimakruhkan baginya.”
(Al-Bajuri, juz 1 hlm 173, cet. Darul Fikr).
2. Al-Muktsu
Fil Masjid atau Muqim Fil Masjid (Diam/duduk di dalam masjid).
Mengenai
hukum diam di dalam masjid bagi wanita haidh ada tiga pendapat. Adapun yang
memperbolehkan hanyalah madzhab Dawud Azhohiri. Dalam kitab Bidayatul Mujtahid
Wa Nihayatul Muqtashid Juz 1 Hlm 35 dijelaskan sebagai berikut:
(المسئلة
الأولى) اختلف العلماء في دخول المسجد للجنب علي ثلاثة أقوال : فقوم منعوا ذلك
بإطلاق وهو مذهب مالك وأصحابه وقوم منعوا ذلك إلا لعابر فيه لا مقيم ومنهم الشافعي
وقوم أباحوا ذلك للجميع ومنهم داود وأصحابه .
Artinya:
(Masalah pertama) para ulama berbeda pendapat mengenai (hukum) masuk masjid
bagi orang junub atas tiga pendapat.
Golongan
pertama melarang hal itu secara muthlaq. Pendapat ini merupakan pendapat imam
Malik dan sagabat-sahabatnya.
Golongan
kedua melarang hal itu kecuali hanya( lewat) didalam masjid, bukan diam di
dalamnya. Sebagian dari golongan tersebut adalah Imam Syafi’i.
Golongan
ke tiga berpendapat bahwa hal itu boleh secara keseluruhan (Baik lewat maupun diam
didalam masjid). Pendapat ini merupakan pendapat Dawud Azhohiri dan
sahabat-sahabatnya.
Sebenarnya
dalil yang digunakan oleh tiga pendapat tersebut sama, yakni An-Nisa’ 43.
Mengenai penyebab perbedaan tersebut adalah karena perbedaan dalam memahami dalilnya,
sebagai berikut.
An-Nisa’:
43:
يَٓأَيُّهَا الَّذِيْنَ أٓمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ
وَأَنْتُمْ سُكٰرَى حَتَّٰى تَعْلَمُوا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا إِلّا عَابِرِى
سَبِيْلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat sedangkan kamu dalam
keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri
masjid) sedang kamu dalam keadaan junub kecuali sekedar berlalu saja hingga
kamu mandi.”
Dalam
memahami ayat di atas para ulama berbeda pendapat. Sebagain mengatakan bahwa ayat
itu merupakan majaz yang menyimpan kata موضع dengan demikian yang
dimaksud adalah لَا تَقْرَبُوا مَوْضِعَ الصَّلَاة
. (Janganlah dekati tempat sholat). Maka kalimat إِلَّا
عَابِرِى (Kecualai orang yang lewat) merupakan pengecualian dari nahi
(larangan) mendekati tempat sholat. Sebagian yang lain mengatakan bahwa kalimat
itu adalah haqiqi. Dengan demikian kalimat عَابِرِى
سَبِيْلٍ berarti musafir yang junub dan tidak memiliki air.
Ulama
yang memahami bahwa ayat itu merupakan majaz, maka mereka memperbolehkan lewat
di dalam masjid. Sedangkan Ulama yang memahami ayat itu sebagai hakiki maka
mereka melarang lewat di dalam masjid.
Perbedaan
pendapat dikalangan ulama dalam masalah haidh sama dengan perbedaan mereka
dalam maslah junub.
Sebagai
catatan:
1. Dalam
pertanyaan, penanya mengatakan asbabunuzulnya. Sebenarnya asbabun nuzul
merupakan istilah yang husus digunakan dalam sebab turunnya suatu ayat sebagaimana
asbabul wurud adalah merupakan istilah yang husus digunakan dalam sebab suatu
hadits. Sehingga untuk menyebut sebab perbedaan pendapat dikalangan ulama,
tidak boleh menggunakan dua istilah tersebut, melainkan menggunakan istilahnya
sendiri yakni sebab khilafiyah atau asbabul ikhtilaf.
2. Meskipun Dawud Azhohiri memperbolehkan namun perlu diingat bahwa
pendapatnya adalah dho’if. Tidak boleh digunakan sebagai pegangan. Maka dari
itu, hukum diam atau istirahat di dalam masjid adalah haram bagi orang junub
dan wanita yang haidh. Wallohu a’lam.
0 comments:
Post a Comment
Silahkan bertanya di kolom komentar di bawah ini