Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

Saturday, May 11, 2013

Wanita Haid Diam Di Dalam Masjid


Assalamu'alaikum, saya mau tanya. Sekarang banyak paham yang memperbolehkan wanita haid masuk kedalam masjid bahkan boleh beristirahat pula di dalamnya. Pertanyaan saya, adakah keterang yang menguatkan hal tersebut? jika ada bagaimana asbabunuzulnya? Terima kasih. Wassalam

Jawab:
Wa ‘alaikum salam.

Dalam hal ini ada dua istilah yang digunakan dalam fiqih. Pertama, Dukhul Masjid atau Uburul Masjid (Lewat di dalam masjid). Kedua, Al-muktsu filmasjid atau muqim filmasjid (Diam di dalam masjid). Mengenai hukum semua itu adalah sebagai berikut:

1. Dukhul Masjid atau Uburul Masjid (Lewat di dalam masjid).

Hukum lewat didalam masjid adalah haram apabila dihawatirkan darah haidh menetes dan mengotori masjid. Jika tidak dihawatirkan maka hukumnya tidak haram, melainkan makruh. dalam kitab Minhajuth Tholibin, Imam Nawawi menjelaskan:

ويحرم به ما حرم بالجنابة وعبور المسجد إن خافت تلويثه
Artinya: “Apa yang diharamkan sebab janabah diharamkan pula sebab haidh, serta (haram) lewat di dalam masjid apabila hawatir darah haidh menetes.” (Minhajuth Tholibin, hlm 19 cet, Darul Fikr)

Keterangan senada juga dijelaskan dalam kitab Fathul Qorib karya Ibn Qosim. Kemudian Syekh Bajuri dalam Hasyiyah Ibn Qosim menjelaskan sebagai berikut:
وقوله : )إن خافت تلويثه( لأنها متى خافت التلويث حرم عليها الدخول وإن لم يوجد التلويث لقلة الدام والمراد بالخوف ما يشمل التوهم فإن لم تخف تلويثه بل أمنته لم يحرم بل يكره لها حينئذ .


Artinya: “Perkataan Ibn Qosim إن خافت تلويثه : sebab apabila wanita yang haidh hawatir darah haidnya menetas maka haram baginya memasuki masjid walaupun ternyata darah tersebut tidak menetes karena sedikit.

Adapun yang dikehendaki dengan hawatir adalah sesuatu yang mengandung dugaan (Indikasi yang melahirkan dugaan darah menetes dan mengotori masjid). Apabila ia tidak hawatir bahkan ia meresa aman maka hukum memasuki masjid maka dalam kondisi seperti ini tidaklah haram memasuki masjid melainkan dimakruhkan baginya.” (Al-Bajuri, juz 1 hlm 173, cet. Darul Fikr).

2. Al-Muktsu Fil Masjid atau Muqim Fil Masjid (Diam/duduk di dalam masjid).

Mengenai hukum diam di dalam masjid bagi wanita haidh ada tiga pendapat. Adapun yang memperbolehkan hanyalah madzhab Dawud Azhohiri. Dalam kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid Juz 1 Hlm 35 dijelaskan sebagai berikut:
(المسئلة الأولى) اختلف العلماء في دخول المسجد للجنب علي ثلاثة أقوال : فقوم منعوا ذلك بإطلاق وهو مذهب مالك وأصحابه وقوم منعوا ذلك إلا لعابر فيه لا مقيم ومنهم الشافعي وقوم أباحوا ذلك للجميع ومنهم داود وأصحابه .

Artinya: (Masalah pertama) para ulama berbeda pendapat mengenai (hukum) masuk masjid bagi orang junub atas tiga pendapat.
Golongan pertama melarang hal itu secara muthlaq. Pendapat ini merupakan pendapat imam Malik dan sagabat-sahabatnya.
Golongan kedua melarang hal itu kecuali hanya( lewat) didalam masjid, bukan diam di dalamnya. Sebagian dari golongan tersebut adalah Imam Syafi’i.
Golongan ke tiga berpendapat bahwa hal itu boleh secara keseluruhan (Baik lewat maupun diam didalam masjid). Pendapat ini merupakan pendapat Dawud Azhohiri dan sahabat-sahabatnya.

Sebenarnya dalil yang digunakan oleh tiga pendapat tersebut sama, yakni An-Nisa’ 43. Mengenai penyebab perbedaan tersebut adalah karena perbedaan dalam memahami dalilnya, sebagai berikut.
An-Nisa’: 43:
يَٓأَيُّهَا الَّذِيْنَ أٓمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكٰرَى حَتَّٰى تَعْلَمُوا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا إِلّا عَابِرِى سَبِيْلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub kecuali sekedar berlalu saja hingga kamu mandi.”

Dalam memahami ayat di atas para ulama berbeda pendapat. Sebagain mengatakan bahwa ayat itu merupakan majaz yang menyimpan kata موضع  dengan demikian yang dimaksud adalah لَا تَقْرَبُوا مَوْضِعَ الصَّلَاة . (Janganlah dekati tempat sholat). Maka kalimat إِلَّا عَابِرِى (Kecualai orang yang lewat) merupakan pengecualian dari nahi (larangan) mendekati tempat sholat. Sebagian yang lain mengatakan bahwa kalimat itu adalah haqiqi. Dengan demikian kalimat عَابِرِى سَبِيْلٍ berarti musafir yang junub dan tidak memiliki air.

Ulama yang memahami bahwa ayat itu merupakan majaz, maka mereka memperbolehkan lewat di dalam masjid. Sedangkan Ulama yang memahami ayat itu sebagai hakiki maka mereka melarang lewat di dalam masjid.

Perbedaan pendapat dikalangan ulama dalam masalah haidh sama dengan perbedaan mereka dalam maslah junub.

Sebagai catatan:
1. Dalam pertanyaan, penanya mengatakan asbabunuzulnya. Sebenarnya asbabun nuzul merupakan istilah yang husus digunakan dalam sebab turunnya suatu ayat sebagaimana asbabul wurud adalah merupakan istilah yang husus digunakan dalam sebab suatu hadits. Sehingga untuk menyebut sebab perbedaan pendapat dikalangan ulama, tidak boleh menggunakan dua istilah tersebut, melainkan menggunakan istilahnya sendiri yakni sebab khilafiyah atau asbabul ikhtilaf.

2. Meskipun Dawud Azhohiri memperbolehkan namun perlu diingat bahwa pendapatnya adalah dho’if. Tidak boleh digunakan sebagai pegangan. Maka dari itu, hukum diam atau istirahat di dalam masjid adalah haram bagi orang junub dan wanita yang haidh. Wallohu a’lam.

0 comments:

Post a Comment

Silahkan bertanya di kolom komentar di bawah ini

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates