Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

Monday, May 6, 2013

Najis


Kajian Fathul Qorib bab Najis
بسم الله الرحمن الرحيم . قال المؤلف رحمه الله تعالى ونفعنا به وبعلومه في الدارين أمين

Pengetahuan tentang najis sangatlah penting. Hal ini karena syarat sahnya sholat adalah badan, pakaian dan tempat sholat harus suci. Jika salah satu dari ketiganya terkena najis, maka sholat kita tidaklah sah. Demikian pula dengan wudhu. Wudhu kita tidaklah sah jika air yang kita gunakan terkana najis. Maka dari,  itu sudah selayaknya kita mengetahui hal apa saja yang najis serta najis apa saja yang dima’fu.

Bab Najis
(فصل) وكل مائع خرج من السبيلين نجس إلا المني . وغسل جميع الأبوال والأوراث واجب إلا بول الصبى الذي لم يأكل الطعام فإنه يطهر برش الماء عليه . ولا يعفى عن شيء من النجاسات إلا اليسير من الدم والقيح وما لا نفس له سائلة إذا وقع في الإناء ومات فيه فإنه لا ينجسه .  

Artinya:
(Fashl) setiap benda cair yang keluar dari dua jalan (Kemaluan dan dubur) adalah najis, kecuali mani. Membasuh air kencing dan kotoran (Tinja) hukumnya adalah wajib kecuali air kencingnya anak laki-laki yang belum memakan makanan. Sebab kencing tersebut bisa suci dengan memercikan air di atasnya.
Najis tidak dimaafkan kecuali darah dan nanah yang sedikit. Binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir jika masuk pada suatu wadah (yg berisi air) dan mati di dalamnya, tidak menajiskan air tersebut.

Penjelasan:
Telah maklum bahwa hampir setiap hari kita membuang air, baik air besar (berak) atau air kecil (kencing). Status air yang kita buang tersebut adalah najis. Kita wajib membersihkan tempat-tempat yang ternodai oleh keduanya menggunakan air yang suci.

Darah dan nanah statusnya adalah najis. Namun jika jumlahnya sedikit maka ia di ma’fu. Najis ma’fu bukan berarti status najisnya hilang. Tetapi ia tetap najis, hanya saja kenajisannya di maafkan. Dengan demikian ketika kita sholat kemudian pada pakaian atau tempat atau badan kita ada darah atau nanah yang sedikit, ini tidak membatalkan sholat kita.

Adapun standar sedikit dan banyaknya adalah dilihat dari urfnya. Misalnya pada pakaian kita ada darahnya. Secara umum darah tersebut dikatakan sedikit. Maka ia termasuk najis yang dima’fu.
Sebagai catatan: najis darah dan nanah dima’fu hanya dalam sholat. Keduanya tidak dima’fu dalam air. Jadi jika ada air sedikit (kurang dari dua kulah) yang terkena nanah atau darah, baik banyak maupun sedikit, maka status air itu adalah najis.

Ada sebagian hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir seperti nyamuk. Hewan seperti ini ketika masuk kedalam wadah seperti gelas kemudian mati, maka air dalam gelas tersebut tidak menjadi najis. Berbeda dengan hewan yang memiliki darah mengalir seperti kucing. Jika ia masuk kedalam ember kemudian mati, maka air dalam ember tersebut menjadi najis. Wallohu a’lam.

Untuk mengetahui cara mensucikan Najis, dapat dibaca di artikel sebelumnya. Silahkan kunjungi

0 comments:

Post a Comment

Silahkan bertanya di kolom komentar di bawah ini

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates