Kajian Fathul Qorib bab Najis
بسم الله الرحمن الرحيم . قال المؤلف رحمه الله تعالى
ونفعنا به وبعلومه في الدارين أمين
Pengetahuan
tentang najis sangatlah penting. Hal ini karena syarat sahnya sholat
adalah badan, pakaian dan tempat sholat harus suci. Jika salah satu dari
ketiganya terkena najis, maka sholat kita tidaklah sah. Demikian pula
dengan wudhu. Wudhu kita tidaklah sah jika air yang kita gunakan terkana najis.
Maka dari, itu sudah selayaknya kita
mengetahui hal apa saja yang najis serta najis apa saja yang dima’fu.
Bab Najis
(فصل) وكل مائع خرج من السبيلين نجس إلا المني . وغسل جميع الأبوال
والأوراث واجب إلا بول الصبى الذي لم يأكل الطعام فإنه يطهر برش الماء عليه . ولا
يعفى عن شيء من النجاسات إلا اليسير من الدم والقيح وما لا نفس له سائلة إذا وقع
في الإناء ومات فيه فإنه لا ينجسه .
Artinya:
(Fashl)
setiap benda cair yang keluar dari dua jalan (Kemaluan dan dubur) adalah najis,
kecuali mani. Membasuh air kencing dan kotoran (Tinja) hukumnya adalah wajib
kecuali air kencingnya anak laki-laki yang belum memakan makanan. Sebab kencing
tersebut bisa suci dengan memercikan air di atasnya.
Najis tidak dimaafkan kecuali darah dan nanah yang sedikit. Binatang
yang tidak memiliki darah yang mengalir jika masuk pada suatu wadah (yg berisi
air) dan mati di dalamnya, tidak menajiskan air tersebut.
Penjelasan:
Telah
maklum bahwa hampir setiap hari kita membuang air, baik air besar (berak) atau
air kecil (kencing). Status air yang kita buang tersebut adalah najis. Kita
wajib membersihkan tempat-tempat yang ternodai oleh keduanya menggunakan air
yang suci.
Darah
dan nanah statusnya adalah najis. Namun jika jumlahnya sedikit maka ia
di ma’fu. Najis ma’fu bukan berarti status najisnya hilang.
Tetapi ia tetap najis, hanya saja kenajisannya di maafkan. Dengan
demikian ketika kita sholat kemudian pada pakaian atau tempat atau badan kita
ada darah atau nanah yang sedikit, ini tidak membatalkan sholat kita.
Adapun
standar sedikit dan banyaknya adalah dilihat dari urfnya. Misalnya pada pakaian
kita ada darahnya. Secara umum darah tersebut dikatakan sedikit. Maka ia
termasuk najis yang dima’fu.
Sebagai
catatan: najis darah dan nanah dima’fu hanya dalam sholat. Keduanya
tidak dima’fu dalam air. Jadi jika ada air sedikit (kurang dari dua kulah) yang
terkena nanah atau darah, baik banyak maupun sedikit, maka status air itu
adalah najis.
Ada
sebagian hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir seperti nyamuk. Hewan
seperti ini ketika masuk kedalam wadah seperti gelas kemudian mati, maka air
dalam gelas tersebut tidak menjadi najis. Berbeda dengan hewan yang
memiliki darah mengalir seperti kucing. Jika ia masuk kedalam ember kemudian
mati, maka air dalam ember tersebut menjadi najis. Wallohu a’lam.
Untuk
mengetahui cara mensucikan Najis, dapat dibaca di artikel sebelumnya. Silahkan
kunjungi
0 comments:
Post a Comment
Silahkan bertanya di kolom komentar di bawah ini