Kajian Fathul Qorib bab Sholat.
بسم الله الرحمن الرحيم . قال المؤلف رحمه الله تعالى
ونفعنا به وبعلومه في الدارين أمين
الصلاة المفروضة خمس الظهر وأول وقتها زوال وقتها زوال الشمس وآخره إذا صار ظل كل شيء مثله بعد الزوال والعصر وأول وقتها الزيادة على ظل المثل وآخره في الاختيار إلى ظل المثلين وفي الجواز إلى غروب الشمس والمغرب ووقتها واحد وهو غروب الشمس وبمقدار ما يؤذن ويتوضأ ويستر العورة ويقيم الصلاة ويصلي خمس ركعات والعشاء أول وقتها إذا غاب الشفق الأحمر وآخره في الاختيار إلى ثلث الليل وفي الجواز إلى طلوع الفجر الثاني والصبح وأول وقتها طلوع الفجر الثاني وآخره في الاختيار إلى الأسفار وفي الجواز إلى طلوع الشمس.
الصلاة المفروضة خمس الظهر وأول وقتها زوال وقتها زوال الشمس وآخره إذا صار ظل كل شيء مثله بعد الزوال والعصر وأول وقتها الزيادة على ظل المثل وآخره في الاختيار إلى ظل المثلين وفي الجواز إلى غروب الشمس والمغرب ووقتها واحد وهو غروب الشمس وبمقدار ما يؤذن ويتوضأ ويستر العورة ويقيم الصلاة ويصلي خمس ركعات والعشاء أول وقتها إذا غاب الشفق الأحمر وآخره في الاختيار إلى ثلث الليل وفي الجواز إلى طلوع الفجر الثاني والصبح وأول وقتها طلوع الفجر الثاني وآخره في الاختيار إلى الأسفار وفي الجواز إلى طلوع الشمس.
Artinya: Shalat fardhu (wajib) ada 5 (lima) yaitu:
(a) Shalat
Dhuhur. Awal waktunya adalah condongnya matahari sedang akhir waktu dzuhur
adalah apabila bayangan benda sama dengan ukuran bendanya.
(b) Shalat
Ash`r. Awal waktunya adalah apabila bayangan sama dengan benda lebih sedikit.
Akhir waktu Ashar dalam waktu ikhtiyar adalah apabila bayangan benda 2 (dua)
kali panjang benda; akhir waktu jawaz adalah sampai terbenamnya matahari.
(c) Shalat
maghrib. Awal waktunya adalah terbenamnya matahari (sedang akhir waktunya)
adalah setelah selesainya adzan, berwudhu, menutup aurat, mendirikan shalat dan
shalat 5 (lima) raka'at.
(d) Shalat
Isya'. Awal waktunya adalah apabila terbenamnya sinar merah sedangkan akhirnya
untuk waktu ikthiyar adalam sampai 1/3 (sepertiga) malan; untuk waktu jawaz
adalah sampai terbitnya fajar yang kedua (shadiq).
(e) Shalat
Subuh. Awal waktunya adalah terbitnya fajar kedua (fajar shadiq) sedang
akhirnya waktu ikhtiyar adalah sampai isfar (terangnya fajar); akhir waktu jawaz
adalah sampai terbitnya matahari.
Penjelasan:
Pembagian
waktu shalat fardu, diangkat dari kitab I’anathuth-Thalibin, sebagai
berikut:
Dzuhur
ada enam bagian waktu ;
1. Waktu
FADILAH(UTAMA), yaitu awal waktu kira-kira selama melakukan adzan, wudlu,
berpakaian, shalat qobliyah-nya dan makan.
2. Waktu
IKHTIAR, yaitu dari selesai waktu padilah meskipun masuk bersamanya sampai
tersisa waktu untuk melakukan shalat, hal ini menyamai
3. Waktu Jawaz yang nanti
dijelaskan. Dari pendapat lain Waktu Ikhtiar ialah sampai seperempat atau
separuh waktu dzuhur.
4. Waktu
JAWAZ, yaitu tersisa waktu cukup melaksanakan shalat.
5. Waktu
HARAM, yaitu tersisa waktu tidak cukup melaksanakan shalat.
6. Waktu
DARURAT, yaitu akhir waktu yang jika telah hilang larangan shalat dan waktu
masih tersisa kira-kira untuk Takbiratul-ikhram atau lebih.
Asar
ada tujuh bagian waktu ;
1. Waktu
FADILAH(UTAMA), yaitu awal waktu.
2. Waktu
IKHTIAR, yaitu waktu padilah sampai terjadi bayang-bayang dua kali lipat dari
bendanya setelah tengah hari.
3. Waktu
JAWAZ TIDAK MAKRUH, yaitu sampai terjadi mega kuning.
4. Waktu
JAWAZ MAKRUH, sampai tersisa waktu cukup melaksanaan shalat.
5. Waktu
HARAM, yaitu tersisa waktu tidak cukup untuk melaksanakan shalat.
6. Waktu
DARURAT, yaitu akhir waktu yang ketika hilang larangan shalat dan waktu masih
tersisa kira-kira untuk Takbiratul-ikhram atau lebih, maka wajib shalat
termasuk hal yang dilakukan sebelum shalat, karena itu satu paket shalat.
7. Waktu
UDZUR, yaitu waktu dzuhur, ini bagi orang yang melakukan jama’ taqdim.
Magrib
ada lima bagian waktu ;
1. AWAL
WAKTU, yaitu mencakup Waktu Fadilah, Waktu ikhtiar dan Waktu jawaz yang tidak
makruh
2. Waktu
JAWAZ MAKRUH, yaitu tersisa waktu cukup untuk melaksanakan shalat.
3. Waktu
HARAM, yaitu tersisa waktu yang tidak cukup untuk melaksanakan shalat.
4. Waktu
DARURAT, yaitu bagi orang yang hilang larangan shalat.
5. Waktu
UDZUR, yaitu waktu Isya, ini bagi orang yang melaksanakan jama’ takhir.
Isya
ada tujuh bagian waktu, sama seperti Asar ;
1. Waktu
PADILAH, yaitu waktu sekedar cukup melaksanakan shalat dan hal yang terkait
dengan shalat.
2. Waktu
IKHTIAR, yaitu sampai sepertiga malam.
3. Waktu
JAWAZ TIDAK MAKRUH, yaitu sampai terbit fajar kadzib (dusta).
4. Waktu
JAWAZ MAKRUH, yaitu setelah terbit fajar awal (fajar kadzib) sampai waktu cukup
untuk melaksanakan shalat.
5. Waktu
HARAM, yaitu sampai tersisa waktu yang tidak cukup untuk melaksanakan shalat.
6. Waktu
DARURAT, yaitu waktu yang pada saat hilang larangan shalat.
7. Waktu
UDZUR, yaitu waktu magrib, ini bagi orang yang melaksanakan jama’ taqdim.
Subuh
ada enam bagian waktu ;
1. Waktu
FADILAH, yaitu awal waktu.
2. Waktu
IKHTIAR, yaitu sampai terjadi mega kuning.
3. Waktu
JAWAZ TIDAK MAKRUH, yaitu tersisa waktu sampai terbit mega merah, sebelum
terbit Matahari.
4. Waktu
JAWAZ MAKRUH, yaitu sampai tersisa waktu cukup melaksanakan shalat.
5. Waktu
HARAM, yaitu sampai tersisa waktu yang tidak cukup melaksanakan shalat.
6. Waktu
DARURAT, yaitu waktu bagi orang yang hilang larangan shalat.
Demikianlah
penjelasan tentang waktu sholat. Untuk lebih mudahnya silahkan lihat
jadwal waktu sholat untuk wilayah Indonesia di http://www.jadwalsholat.org/
0 comments:
Post a Comment
Silahkan bertanya di kolom komentar di bawah ini