Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

Thursday, May 9, 2013

Shalat


Kajian Fathul Qorib bab Sholat.
بسم الله الرحمن الرحيم . قال المؤلف رحمه الله تعالى ونفعنا به وبعلومه في الدارين أمين
الصلاة المفروضة خمس الظهر وأول وقتها زوال وقتها زوال الشمس وآخره إذا صار ظل كل شيء مثله بعد الزوال والعصر وأول وقتها الزيادة على ظل المثل وآخره في الاختيار إلى ظل المثلين وفي الجواز إلى غروب الشمس والمغرب ووقتها واحد وهو غروب الشمس وبمقدار ما يؤذن ويتوضأ ويستر العورة ويقيم الصلاة ويصلي خمس ركعات والعشاء أول وقتها إذا غاب الشفق الأحمر وآخره في الاختيار إلى ثلث الليل وفي الجواز إلى طلوع الفجر الثاني والصبح وأول وقتها طلوع الفجر الثاني وآخره في الاختيار إلى الأسفار وفي الجواز إلى طلوع الشمس.

Artinya: Shalat fardhu (wajib) ada 5 (lima) yaitu:
(a) Shalat Dhuhur. Awal waktunya adalah condongnya matahari sedang akhir waktu dzuhur adalah apabila bayangan benda sama dengan ukuran bendanya.
(b) Shalat Ash`r. Awal waktunya adalah apabila bayangan sama dengan benda lebih sedikit. Akhir waktu Ashar dalam waktu ikhtiyar adalah apabila bayangan benda 2 (dua) kali panjang benda; akhir waktu jawaz adalah sampai terbenamnya matahari.
(c) Shalat maghrib. Awal waktunya adalah terbenamnya matahari (sedang akhir waktunya) adalah setelah selesainya adzan, berwudhu, menutup aurat, mendirikan shalat dan shalat 5 (lima) raka'at.
(d) Shalat Isya'. Awal waktunya adalah apabila terbenamnya sinar merah sedangkan akhirnya untuk waktu ikthiyar adalam sampai 1/3 (sepertiga) malan; untuk waktu jawaz adalah sampai terbitnya fajar yang kedua (shadiq).
(e) Shalat Subuh. Awal waktunya adalah terbitnya fajar kedua (fajar shadiq) sedang akhirnya waktu ikhtiyar adalah sampai isfar (terangnya fajar); akhir waktu jawaz adalah sampai terbitnya matahari.

Penjelasan:
Pembagian waktu shalat fardu, diangkat dari kitab I’anathuth-Thalibin, sebagai berikut:

Dzuhur ada enam bagian waktu ;
1. Waktu FADILAH(UTAMA), yaitu awal waktu kira-kira selama melakukan adzan, wudlu, berpakaian, shalat qobliyah-nya dan makan.
2. Waktu IKHTIAR, yaitu dari selesai waktu padilah meskipun masuk bersamanya sampai tersisa waktu untuk melakukan shalat, hal ini menyamai 
3. Waktu Jawaz yang nanti dijelaskan. Dari pendapat lain Waktu Ikhtiar ialah sampai seperempat atau separuh waktu dzuhur.
4. Waktu JAWAZ, yaitu tersisa waktu cukup melaksanakan shalat.
5. Waktu HARAM, yaitu tersisa waktu tidak cukup melaksanakan shalat.
6. Waktu DARURAT, yaitu akhir waktu yang jika telah hilang larangan shalat dan waktu masih tersisa kira-kira untuk Takbiratul-ikhram atau lebih.

Asar ada tujuh bagian waktu ;
1. Waktu FADILAH(UTAMA), yaitu awal waktu.
2. Waktu IKHTIAR, yaitu waktu padilah sampai terjadi bayang-bayang dua kali lipat dari bendanya setelah tengah hari.
3. Waktu JAWAZ TIDAK MAKRUH, yaitu sampai terjadi mega kuning.
4. Waktu JAWAZ MAKRUH, sampai tersisa waktu cukup melaksanaan shalat.
5. Waktu HARAM, yaitu tersisa waktu tidak cukup untuk melaksanakan shalat.
6. Waktu DARURAT, yaitu akhir waktu yang ketika hilang larangan shalat dan waktu masih tersisa kira-kira untuk Takbiratul-ikhram atau lebih, maka wajib shalat termasuk hal yang dilakukan sebelum shalat, karena itu satu paket shalat.
7. Waktu UDZUR, yaitu waktu dzuhur, ini bagi orang yang melakukan jama’ taqdim.

Magrib ada lima bagian waktu ;
1.   AWAL WAKTU, yaitu mencakup Waktu Fadilah, Waktu ikhtiar dan Waktu jawaz yang tidak makruh
2. Waktu JAWAZ MAKRUH, yaitu tersisa waktu cukup untuk melaksanakan shalat. 
3.  Waktu HARAM, yaitu tersisa waktu yang tidak cukup untuk melaksanakan shalat. 
4.  Waktu DARURAT, yaitu bagi orang yang hilang larangan shalat.
5. Waktu UDZUR, yaitu waktu Isya, ini bagi orang yang melaksanakan jama’ takhir. 

Isya ada tujuh bagian waktu, sama seperti Asar ; 
1.  Waktu PADILAH, yaitu waktu sekedar cukup melaksanakan shalat dan hal yang terkait dengan shalat. 
2. Waktu IKHTIAR, yaitu sampai sepertiga malam.
3.  Waktu JAWAZ TIDAK MAKRUH, yaitu sampai terbit fajar kadzib (dusta). 
4. Waktu JAWAZ MAKRUH, yaitu setelah terbit fajar awal (fajar kadzib) sampai waktu cukup untuk melaksanakan shalat. 
5. Waktu HARAM, yaitu sampai tersisa waktu yang tidak cukup untuk melaksanakan shalat. 
6. Waktu DARURAT, yaitu waktu yang pada saat hilang larangan shalat. 
7. Waktu UDZUR, yaitu waktu magrib, ini bagi orang yang melaksanakan jama’ taqdim.

Subuh ada enam bagian waktu ;
1. Waktu FADILAH, yaitu awal waktu.
2. Waktu IKHTIAR, yaitu sampai terjadi mega kuning.
3. Waktu JAWAZ TIDAK MAKRUH, yaitu tersisa waktu sampai terbit mega merah, sebelum terbit Matahari. 
4. Waktu JAWAZ MAKRUH, yaitu sampai tersisa waktu cukup melaksanakan shalat.
5. Waktu HARAM, yaitu sampai tersisa waktu yang tidak cukup melaksanakan shalat. 
6. Waktu DARURAT, yaitu waktu bagi orang yang hilang larangan shalat.


Demikianlah penjelasan tentang waktu sholat. Untuk lebih mudahnya silahkan lihat jadwal waktu sholat untuk wilayah Indonesia di http://www.jadwalsholat.org/ 

0 comments:

Post a Comment

Silahkan bertanya di kolom komentar di bawah ini

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates