Dalam
kehidupan sehari-hari, kita tidak bisa lepas dengan yang namanya wakil.
Ketika kita memiliki banyak pekerjaan dan mustahil kita melakukannya sendiri,
maka tidak ada jalan lain kecuali mencari wakil untuk mengerjakan
sebagian pekerjaan kita. Sekarang bagaimana jika orang yang menjadi wakil,
melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan yang kita perintahkan?
Pertanyaan
itu memiliki kesamaan dengan pertanyaan yang diajukan oleh ibu Djeng
Emprit Nyonya'e, sebagai berikut.
Assalamu
'alaikum
Mohon
pencerahanya. Saya ibu rumah tangga. Disela waktu luang saya usaha menjait tas
belanja dari karung bekas gandum. Biasanya bahan baku dibeli suami dari pabrik
roti. Nah saat ini ada teman seorang sopir menawari karung baru katanya saat
kirim kelebihan dan pembeli tidak mau terima. Kalau dikembalikan ke pabrik
karung kasihan karyawan yang menaikan nantinya pasti kena sanksi. Apakah barang
terebut termasuk barang curian? Terima kasih sebelumya.
wasalammu'alaikum
Jawab:
Wa’alaikum salam.
Wa’alaikum salam.
Terimakasih
atas pertanyaannya. Sebelum saya menjawab pertanyaan Ibu, terlebih dahulu saya
minta maaf apabila jawaban saya kurang sreg bagi ibu. perlu diketahui bahwa
dalam menjawab pertanyaan, saya hanya mengambil pendapat ulama.
Pertama-tama
kita ketahui status sopir itu. Statusnya adalah sebagai wakil. Ia wakil
dari perusahaan untuk menjual karung. Kewajiban seorang wakil adalah
melaksanakan apa yang ia wakilkan. Dalam kasus ini, sopir itu harus menjual
karung tersebut kepada pelanggan sebagaimana perintah muwakil (Orang yang
mewakilkan).
Dalam
kitab Bugyatul Mustarsyidin dijelaskan:
ويجب علي الوكيل موافقة ما عين له الموكل من زمن ومكان وجنس
ثمن وقدره كالأجل والحلول وغيرها .
Artinya:
“Seorang
wakil harus (melakukan pekerjaan) sesuai dengan pekerjaan yang telah
ditentukan oleh muwakil, (orang yang mewakilkan) baik waktu, tempat, jenis
harga, dan ukurannya seperti dihutang atau kontan.” ( Bughyatul Mustarsyidin,
hlm 150, Darul Fikr).
Oleh
karena sopir itu diperintah untuk menjual kepada pelanggan, maka ia tidak boleh
menjual barang tersebut kepada Ibu.
Mengenai
apakah barang itu termasuk curian, maka kita lihat dulu, jika sopir itu
menjelaskan kepada perusahaan kemudian menyerahkan uang hasil penjualan kepada
perusahaan, maka barang itu tidak termasuk barang curian. Namun jika ia tidak menjelaskannya
kepada perusahaan dan mengambil hasil penjualan, maka barang itu termasuk
barang curian. Wallohu a’lam.
0 comments:
Post a Comment
Silahkan bertanya di kolom komentar di bawah ini