Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

Thursday, May 9, 2013

Wakil


Dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak bisa lepas dengan yang namanya wakil. Ketika kita memiliki banyak pekerjaan dan mustahil kita melakukannya sendiri, maka tidak ada jalan lain kecuali mencari wakil untuk mengerjakan sebagian pekerjaan kita. Sekarang bagaimana jika orang yang menjadi wakil, melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan yang kita perintahkan?

Pertanyaan itu memiliki kesamaan dengan pertanyaan yang diajukan oleh ibu Djeng Emprit Nyonya'e, sebagai berikut.
Assalamu 'alaikum
Mohon pencerahanya. Saya ibu rumah tangga. Disela waktu luang saya usaha menjait tas belanja dari karung bekas gandum. Biasanya bahan baku dibeli suami dari pabrik roti. Nah saat ini ada teman seorang sopir menawari karung baru katanya saat kirim kelebihan dan pembeli tidak mau terima. Kalau dikembalikan ke pabrik karung kasihan karyawan yang menaikan nantinya pasti kena sanksi. Apakah barang terebut termasuk barang curian? Terima kasih sebelumya.
wasalammu'alaikum

Jawab:
Wa’alaikum salam.
Terimakasih atas pertanyaannya. Sebelum saya menjawab pertanyaan Ibu, terlebih dahulu saya minta maaf apabila jawaban saya kurang sreg bagi ibu. perlu diketahui bahwa dalam menjawab pertanyaan, saya hanya mengambil pendapat ulama.

Pertama-tama kita ketahui status sopir itu. Statusnya adalah sebagai wakil. Ia wakil dari perusahaan untuk menjual karung. Kewajiban seorang wakil adalah melaksanakan apa yang ia wakilkan. Dalam kasus ini, sopir itu harus menjual karung tersebut kepada pelanggan sebagaimana perintah muwakil (Orang yang mewakilkan).

Dalam kitab Bugyatul Mustarsyidin dijelaskan:
ويجب علي الوكيل موافقة ما عين له الموكل من زمن ومكان وجنس ثمن وقدره كالأجل والحلول وغيرها .
Artinya:
“Seorang wakil harus (melakukan pekerjaan) sesuai dengan pekerjaan yang telah ditentukan oleh muwakil, (orang yang mewakilkan) baik waktu, tempat, jenis harga, dan ukurannya seperti dihutang atau kontan.” ( Bughyatul Mustarsyidin, hlm 150, Darul Fikr).

Oleh karena sopir itu diperintah untuk menjual kepada pelanggan, maka ia tidak boleh menjual barang tersebut kepada Ibu.

Mengenai apakah barang itu termasuk curian, maka kita lihat dulu, jika sopir itu menjelaskan kepada perusahaan kemudian menyerahkan uang hasil penjualan kepada perusahaan, maka barang itu tidak termasuk barang curian. Namun jika ia tidak menjelaskannya kepada perusahaan dan mengambil hasil penjualan, maka barang itu termasuk barang curian. Wallohu a’lam.

0 comments:

Post a Comment

Silahkan bertanya di kolom komentar di bawah ini

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates